Dipicu Masalah Pekerjaan, Pria di Bandung Sekap dan Aniaya Pacar 3 Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 14:56:01 WIB
Taufik Hidayat (bermasker), tersangka kasus penganiayaan sadis, saat ditangkap (FOTO: NET)

BANDUNG - Pihak kepolisian sukses menangkap Taufik Hidayat (30), seorang pria yang melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan penyelidikan awal, motif pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban dipicu oleh sifat emosional dan rasa cemburu.

Merujuk pengakuan korban kepada polisi, pelaku yang berprofesi sebagai penagih utang kerap melampiaskan kemarahannya kepada korban setiap kali menghadapi kendala di tempat kerja.

"Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok," ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Ruddi Setiawan, dilansir detikJabar, Sabtu (27/6/2026).

Penyidikan terhadap orang tua tersangka juga mengungkap tabiat asli Taufik Hidayat.

Ternyata, sikap temperamental pelaku juga membuatnya tega menyiksa ayah kandungnya sendiri.

"Kami periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," ungkapnya.

"Perlakuannya suka tempramental dan emosional," tambahnya.

Tersangka ditangkap petugas pada Rabu, 23 Juni 2026, di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung.

Sebelumnya, pelaku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Di sisi lain, kondisi kesehatan YTR kini mulai membaik.

Selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban kini sudah mampu berkomunikasi, makan, hingga duduk sendiri.

Saat ini, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi.

Dirinya dijerat dengan pasal berlapis akibat tindakan kejam tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 446 ayat 2.

Merujuk UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat (2) menyatakan bahwa jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, maka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pasal tersebut diterapkan karena YTR menderita luka fisik parah, termasuk kerusakan permanen pada penglihatannya.

Selain itu, tersangka dijerat Pasal 451 mengenai penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Aparat kepolisian juga menjerat tersangka menggunakan Pasal 446.

Dalam KUHP Baru, aturan tersebut mengatur tentang tindak perampasan kemerdekaan.

Ketentuan ayat 2 pasal itu menguraikan tindakan penyekapan yang menyebabkan luka berat.

Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 9 tahun.

Terkini