KPK Minta RS Polri Segera Tangani Medis Eks Menag Yaqut

Senin, 29 Juni 2026 | 11:48:08 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (FOTO: NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pihak Rumah Sakit (RS) Polri untuk mempercepat penanganan medis terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Langkah ini diambil supaya Yaqut dapat lekas sembuh dan bisa melanjutkan proses hukum, yakni penyerahan berkas perkara ke tahap penuntutan.

“KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas) bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (29/6/2026).

“Mengingat Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan,” lanjutnya.

Budi menambahkan, pihaknya melalui petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK terus memonitor perkembangan kondisi kesehatan Yaqut.

Hal tersebut dilakukan guna menjamin keamanan tahanan selama masa pembantaran.

“Dalam masa pembantaran penahanan ini, Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK juga melakukan pengamanan secara melekat,” pungkasnya.

Sebelumnya, penahanan Yaqut dibantarkan oleh KPK lantaran harus menjalani perawatan intensif.

“Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” jelas Budi, Kamis (25/6/2026).

Yaqut diketahui menderita penyakit pada saluran pencernaan.

Penyidik menegaskan bahwa pembantaran ini merupakan upaya untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar tersangka.

“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.

KPK saat ini telah menetapkan empat tersangka dalam perkara korupsi kuota haji, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.

Penyidik menduga adanya praktik pengaturan kuota haji khusus tambahan yang melanggar aturan serta pemberian uang kepada penyelenggara negara.

Ismail Adham disinyalir menyetor 30.000 dollar AS kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota tersebut.

Selain itu, Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS serta 16.000 riyal Arab Saudi kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk kepentingan serupa.

Pemberian tersebut membuat delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terafiliasi dengan ASR meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024.

KPK menyatakan bahwa Gus Alex dan Hilman berperan sebagai representasi Yaqut dalam menerima aliran dana tersebut.

Terkini