Imigrasi Bongkar Praktik Kawin Pesanan WNI ke China

Senin, 29 Juni 2026 | 11:48:08 WIB
Imigrasi Soekarno-Hatta mendeportasi tiga WN China yang terlibat kasus kawin pesanan dan love scam. (FOTO: NET)

TANGERANG - Rencana seorang perempuan membuat paspor guna bepergian ke luar negeri menjadi titik awal terungkapnya praktik "kawin pesanan" internasional yang melibatkan perempuan Indonesia dan pria asal China.

Di balik rencana kepergian itu, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta menemukan maksud perjalanan yang berbeda dari keterangan awal.

Perempuan tersebut diduga akan dikirim ke China untuk menikahi seorang pria melalui jasa perantara.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan menjadi penyelidikan terkait jaringan yang merekrut perempuan Indonesia dengan janji kehidupan ekonomi yang lebih baik.

Tiga warga negara (WN) China berinisial CS, FG, dan CX akhirnya dideportasi karena terlibat dalam praktik tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial FNR mengajukan permohonan paspor baru pada 4 Juni 2026.

Saat diwawancara, FNR mengaku hendak berwisata ke Malaysia.

Namun, hasil penelusuran petugas mengungkap bahwa tujuan sebenarnya adalah pergi ke China untuk menikah dengan seorang pria lokal melalui perantara seorang WNI berinisial AN.

Temuan itu lantas dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Dari proses penyelidikan, petugas mengenali seorang WN China berinisial CS yang diduga sebagai koordinator jaringan.

"CS diamankan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, sesaat sebelum meninggalkan wilayah Indonesia," kata Galih dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).

Selang lima hari, petugas melancarkan operasi di sebuah apartemen kawasan Tangerang.

Dalam operasi tersebut, dua WN China lainnya, FG dan CX, ditangkap bersama tiga perempuan Indonesia berinisial SA, PY, dan PO yang diduga sebagai korban.

Berdasarkan pemeriksaan, petugas menduga jaringan ini merekrut perempuan Indonesia dengan menawarkan kehidupan ekonomi lebih baik lewat pernikahan dengan pria China.

Petugas juga mengungkap skema pembayaran dalam praktik ini.

Setiap calon suami membayar sekitar 60.000 Renminbi (RMB) atau setara Rp 150 juta kepada sindikat.

Dari total tersebut, sekitar 20.000 RMB atau Rp 50 juta diberikan kepada keluarga perempuan sebagai mahar.

"Sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke China, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan," kata dia.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, dua perempuan berinisial SA dan PO bahkan sempat akan diberangkatkan ke China.

Namun, rencana itu gagal karena visa yang dimiliki tidak sesuai.

Akibat keterlibatan dalam jaringan tersebut, tiga WN China berinisial CS, FG, dan CX dijatuhi sanksi administratif berupa deportasi.

Ketiganya dipulangkan ke Guangzhou pada Jumat (26/6/2026) dan diusulkan untuk masuk daftar penangkalan.

Galih menegaskan bahwa penyelidikan tidak berakhir pada tiga orang tersebut.

Imigrasi masih terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam praktik kawin pesanan internasional ini.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan keimigrasian serta dapat merugikan masyarakat," kata Galih.

Ia menambahkan, pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

"Kami akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengungkap jaringan praktik kawin pesanan lintas negara secara menyeluruh," ucap dia.

Terkini