JAKARTA - Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, menepis anggapan bahwa orang yang dibelanya adalah pelaku utama atau aktor intelektual dalam perkara dugaan rasuah program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut pandangan dari Sumbernya, tuduhan tersebut tidak selaras dengan susunan organisasi Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyatakan BGN dipimpin oleh kepala badan, bukan wakil kepala yang ditempati Sony.
"Kalau kita mengacu kepada Perpres kan jelas di dalam Perpres itu sendiri ya kan, bahwa BGN dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Lalu dengan di Wakil Kepala Badan, masa dia (Sony) adalah sebagai pelaku utama atau aktor intelektual. Kalau tanpa perintah kan dia juga enggak bisa jalanin," ungkap Krisna kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Krisna juga mempertanyakan dasar pihak penyidik menetapkan Sony sebagai pelaku utama.
Menurut keterangan dari Sumbernya, tugas pokok serta fungsi dari orang yang dibelanya tidak bersentuhan dengan alur pengadaan barang dan jasa.
"Nah kalau kesalahan-kesalahan yang mana ini yang mau disangkakan kepada Pak Sony karena terkait pengadaan barang dan jasa kan dia bukan tupoksinya," kata Krisna.
Pihaknya turut mempertanyakan dugaan tindakan melawan hukum yang dituduhkan kepada Sony perihal pemberian titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kemudian kalau terkait masalah pengadaan titik SPPG itu sendiri perbuatan melawan hukumnya di mana dengan dia memberikan titik-titik itu," ujar Krisna.
Sebelumnya diwartakan, Kejaksaan Agung menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menuturkan penyidik menyimpulkan Sony Sonjaya adalah pelaku utama dalam perkara yang sedang ditangani sehingga tidak memenuhi kriteria untuk mendapat status justice collaborator.
"Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," kata Syarief ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
"Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," lanjut dia.
Kejaksaan Agung menyimpulkan bahwa Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG.
Menurut Syarief, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi seseorang agar dapat ditetapkan sebagai justice collaborator sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Dua syarat utama tersebut adalah pemohon bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya.
"Yang pertama, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Yang kedua, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Nah, itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator," ujar Syarief.