JAKARTA - Sebanyak ribuan bahkan puluhan ribu calon mahasiswa yang sudah dinyatakan diterima dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) akhirnya tidak menyelesaikan proses registrasi ulang.
Tidak banyak individu berhasil menembus seleksi PTN.
Karena itu, saat peluang yang telah diraih malah berakhir tanpa bangku kuliah, timbul ironi besar di tengah ambisi pemerintah membangun sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Mereka sukses melewati seleksi, akan tetapi batal kuliah.
Kejadian tersebut mengundang perhatian DPR sekaligus membuka kembali diskusi mengenai besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), situasi ekonomi keluarga, serta ketimpangan pembiayaan pendidikan tinggi (dari Sumbernya).
Namun, pada saat yang bersamaan, Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menerangkan bahwa angka sekitar 60.000 tersebut adalah akumulasi peserta yang tidak melakukan daftar ulang dari seluruh jalur penerimaan pada tahun sebelumnya, bukan sekadar jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (dari Sumbernya).
Terlepas dari perbedaan keterangan mengenai jumlahnya, ada satu realitas yang tidak dapat dibantah: cukup banyak calon mahasiswa yang telah diterima di PTN akhirnya tidak melanjutkan pendidikan mereka.
Masalah yang harus dijawab bukan lagi berapa jumlahnya, melainkan mengapa kejadian tersebut terus berulang.
Sebagian pihak menyalahkan uang kuliah tunggal (UKT) sebagai pemicu utama.
Asumsi itu tentu tidak bisa dikesampingkan.
(dari Sumbernya) menampilkan kisah orang tua mahasiswa yang terkejut setelah mengetahui besaran UKT anaknya mencapai jutaan rupiah, sementara kondisi ekonomi keluarga sedang tertekan (dari Sumbernya).
Di sisi lain, Anggota Komisi X DPR Sofyan Tan juga meminta pemerintah menelusuri kemungkinan, sebagian calon mahasiswa tidak dapat melanjutkan kuliah karena tidak memperoleh bantuan KIP Kuliah (dari Sumbernya).
Banyak pihak yang menengarai hal itu disebabkan oleh UKT yang mahal.
Namun, sejumlah perguruan tinggi mengakui tidak mengetahui alasan pasti mahasiswa batal melakukan registrasi karena peserta memang tidak diwajibkan memberikan alasan ketika mengundurkan diri.
Universitas Tidar, misalnya, menyebut sebagian peserta kemungkinan memilih sekolah kedinasan atau perguruan tinggi lain, sementara sebagian lainnya memang berubah pilihan (dari Sumbernya).
Argumentasi kenaikan UKT merupakan faktor yang sangat berdampak terhadap keputusan sebagian calon mahasiswa batal kuliah, semakin mendapatkan dukungan dari data inflasi pendidikan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
BPS mencatat kelompok pendidikan secara konsisten menjadi salah satu penyumbang inflasi nasional setiap memasuki tahun ajaran baru.
Pada Juli 2025, kelompok pendidikan mengalami inflasi bulanan sebesar 0,82 persen dan memberikan andil 0,05 persen terhadap inflasi nasional, sementara secara tahunan inflasinya mencapai 1,95 persen dengan andil 0,11 persen.
Salah satu komoditas yang secara langsung menyumbang inflasi tersebut adalah uang kuliah akademi atau perguruan tinggi (dari Sumbernya).
BPS Kota Yogyakarta juga mengingatkan bahwa komponen pendidikan kembali berpotensi menjadi penyumbang inflasi pada tahun ajaran baru 2026 (dari Sumbernya).
Hal itu berarti kenaikan biaya pendidikan menjadi fenomena ekonomi serius, terlihat dalam statistik nasional.
Saat biaya pendidikan terus naik, porsi pengeluaran rumah tangga untuk pendidikan ikut membesar dan menyerap ruang belanja keluarga untuk kebutuhan lainnya.
Dalam situasi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dan masih dibayangi ketidakpastian ekonomi, tambahan beban berupa UKT yang tinggi sangat mungkin menjadi faktor yang mendorong sebagian keluarga menunda, bahkan membatalkan, keputusan menyekolahkan anaknya ke perguruan tinggi negeri.
Dengan kata lain, inflasi pendidikan tercatat dalam statistik BPS, dan nyata dirasakan di meja makan keluarga Indonesia.
Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat menghadapi tekanan daya beli, meningkatnya pemutusan hubungan kerja di sejumlah sektor, dan ketidakpastian ekonomi.
Dalam situasi demikian, keputusan keluarga untuk menunda atau bahkan membatalkan pendidikan tinggi adalah pilihan yang terpaksa karena keterbatasan ekonomi.
Indikator penetapan UKT yang masih bertumpu pada kondisi aset rumah tangga, seperti daya listrik atau kepemilikan aset tertentu, juga berpotensi belum sepenuhnya mencerminkan perubahan pendapatan keluarga yang terjadi secara cepat akibat PHK atau penurunan usaha (dari Sumbernya).
Fenomena tersebut sekaligus memperlihatkan, persoalan pendidikan tinggi telah menjadi bagian dari inflasi biaya hidup (cost of living).
Ketika inflasi pangan dan transportasi memaksa rumah tangga mempertahankan konsumsi dasar, biaya pendidikan tinggi menjadi salah satu pengeluaran yang paling mudah ditunda.
Dalam perspektif Capability Approach, Amartya Sen (1999) memaparkan, pembangunan tidak cukup hanya menyediakan kesempatan formal, tetapi juga harus memastikan setiap orang memiliki kemampuan nyata (capability) untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
Negara memang telah menyediakan jalur seleksi nasional yang relatif terbuka dan kompetitif.
Akan tetapi, kesempatan tersebut kehilangan makna apabila calon mahasiswa yang telah dinyatakan lolos akhirnya tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk benar-benar memasuki bangku kuliah.
Pandangan serupa dikemukakan John Roemer (1998) melalui konsep Equality of Opportunity.
Menurut Roemer, kesempatan yang adil tidak boleh ditentukan oleh keadaan di luar kendali individu, seperti latar belakang ekonomi keluarga.
Seorang siswa yang berhasil melewati seleksi berdasarkan prestasi akademik, pada akhirnya harus gagal kuliah karena keterbatasan finansial orang tuanya.
Suatu paradoks di mana pendidikan tidak semata menguji kemampuan akademik yang semestinya menjadi ruh utama pendidikan, namun juga menguji kemampuan ekonomi keluarganya.
Sehingga, meritokrasi pun kehilangan substansi.
Ironisnya, negara terus menggaungkan pentingnya pembangunan sumber daya manusia sebagai fondasi Indonesia Emas 2045.
Bonus demografi hanya akan menjadi modal pembangunan apabila generasi muda memperoleh akses yang memadai terhadap pendidikan tinggi.
Sebaliknya, apabila semakin banyak lulusan terbaik gagal melanjutkan kuliah karena hambatan ekonomi, maka yang hilang bukan hanya kesempatan individu, melainkan juga investasi modal manusia bangsa.
Sebagaimana dikemukakan Gary Becker (1993), pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang meningkatkan produktivitas individu sekaligus pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Akar masalahnya adalah arah kebijakan pendidikan tinggi yang semakin bercorak pasar (market-oriented higher education), sehingga pendidikan tinggi semakin diposisikan sebagai komoditas ekonomi daripada sebagai public good.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi arah pembiayaan pendidikan tinggi yang semakin bergeser menuju mekanisme pasar.
Otonomi perguruan tinggi memang penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan daya saing akademik.
Namun, otonomi tidak boleh dimaknai sebagai semakin besarnya ketergantungan perguruan tinggi PTN-BH terhadap pungutan kepada mahasiswa.
Status PTN-BH semestinya menjadi instrumen inovasi pembiayaan melalui riset, kerja sama industri, endowment fund, filantropi, komersialisasi hasil penelitian, dan pengelolaan aset kampus, bukan menjadikan kenaikan UKT sebagai instrumen pembiayaan andalan, setiap kali kebutuhan anggaran meningkat.
Pendidikan tinggi pada hakikatnya merupakan public good, bukan sekadar komoditas ekonomi.
Negara tentu tidak harus membiayai seluruh pendidikan tinggi secara gratis.
Namun, negara tetap memikul tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa kemampuan ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang utama bagi warga negara yang telah memenuhi syarat akademik untuk memperoleh pendidikan tinggi.
Sebab, apabila semakin banyak anak bangsa yang lulus seleksi namun gagal kuliah karena keterbatasan ekonomi keluarganya, maka yang sesungguhnya gagal adalah negara yang seharusnya menjamin akses pendidikan yang adil.
Untuk itu, pemerintah perlu segera membangun sistem pendataan nasional mengenai alasan calon mahasiswa tidak melakukan registrasi ulang.
Evaluasi algoritma penetapan UKT, khususnya pada PTN-BH, juga perlu dilakukan agar lebih adaptif terhadap perubahan kondisi ekonomi keluarga.
Mekanisme keberatan UKT harus dipercepat sehingga keputusan dapat diperoleh sebelum batas akhir registrasi.
Di sisi lain, perluasan cakupan KIP Kuliah memerlukan tambahan dukungan APBN, disertai dorongan agar PTN-BH mengembangkan sumber pembiayaan alternatif melalui riset, kerja sama industri, endowment fund, filantropi, serta pengelolaan aset kampus, sehingga tidak hanya mengandalkan UKT.
Pemerintah juga dapat mempertimbangkan skema beasiswa penuh bagi mahasiswa berprestasi yang diterima pada perguruan tinggi atau program studi unggulan.
Pada akhirnya, Negara diharapkan untuk hadir dengan memberikan beasiswa penuh bagi warga negara yang lolos seleksi perguruan tinggi unggulan, agar cita-cita mencapai Indonesia Emas 2045 dapat terwujud dengan meningkatnya Human Capital Index (HCI) dari 0,54 menjadi 0,73 sesuai target yang ditetapkan.
Indonesia Emas 2045 tidak akan ditentukan oleh banyaknya siswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi, tetapi oleh banyaknya anak bangsa yang benar-benar mampu menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa dikalahkan oleh keadaan ekonomi keluarganya.