JAKARTA - Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Danantara Indonesia saat ini memiliki kesempatan untuk menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketentuan tersebut diatur di dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sudah diresmikan beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan Pasal 8B ayat (1) dari aturan hukum terbaru itu, terdapat tiga instansi negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia.
Walaupun demikian, kepemilikan saham oleh instansi negara tersebut harus tetap menjaga independensi BEI seperti yang telah diatur pada Pasal 8B ayat (2).
“Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” demikian bunyi Pasal 8B ayat (1) UU P2SK.
Seorang Pengamat Pasar Modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, berpendapat bahwa revisi UU P2SK yang memberikan kesempatan bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, maupun Danantara untuk menjadi pemegang saham BEI dapat dipandang sebagai sebuah langkah untuk memperkuat basis pasar keuangan domestik.
Menurut pandangannya, di berbagai negara, pendalaman pasar modal menjadi salah satu faktor kunci guna memperbesar sumber pendanaan jangka panjang bagi sektor usaha, mengurangi ketergantungan terhadap sektor perbankan, serta menaikkan kemampuan ekonomi dalam menyerap investasi.
“Dari sudut pandang tersebut, kehadiran institusi negara sebagai pemegang saham dapat memberikan tambahan modal, memperkuat kapasitas teknologi dan infrastruktur perdagangan, serta menjadi sinyal bahwa negara memiliki komitmen kuat terhadap pengembangan pasar modal Indonesia,” ujar Hendra kepada Kompas.com, Senin malam.