PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menyeriusi rencana pemindahan kabel telekomunikasi udara ke sistem jaringan bawah tanah demi mempercantik estetika kota.
Upaya ini diawali dengan perumusan regulasi serta koordinasi bersama para penyedia layanan jaringan guna menjamin proses penataan tidak menghambat akses komunikasi masyarakat.
Pembahasan rencana tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi Wilayah Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Riau di Pekanbaru, Kamis (7/5/2026).
Pihak pemerintah daerah menitikberatkan pada pentingnya aturan yang masuk akal agar peralihan infrastruktur ini bisa diterapkan oleh pelaku usaha secara bertahap.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyebutkan bahwa saat ini pemerintah kota tengah memproses finalisasi aturan mengenai izin jaringan.
Ia menilai kehadiran peraturan daerah serta peraturan wali kota sangat penting sebagai landasan hukum yang kuat untuk penataan di lapangan.
"Kami belum memiliki peraturan daerah khusus untuk ini. Setelah itu rampung, baru disiapkan peraturan wali kota. Kami ingin regulasi ini nantinya dapat dilaksanakan bersama dan tetap menguntungkan semua pihak," ujar Ingot, Jumat (8/5/2026).
Ingot memaparkan bahwa meski target utamanya adalah meniadakan seluruh kabel udara di jalan-jalan protokol, pelaksanaannya memerlukan biaya tinggi serta kesiapan teknis yang mendalam.
Tahap awal akan difokuskan pada pembersihan dan pemindahan kabel di lokasi tertentu sebelum dikembangkan ke area yang lebih luas.
Pada forum yang sama, Ketua Umum Apjatel, Jerry Mangasas Swandy, membenarkan bahwa kabel serat optik yang semrawut merupakan tantangan besar di berbagai kota, termasuk Pekanbaru.
Penataan ulang dipandang mendesak guna meminimalisir risiko gangguan layanan serta menghindari kecelakaan bagi warga pengguna jalan.
Apjatel turut mendorong adanya keselarasan regulasi lewat konsep Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Jerry menambahkan bahwa dukungan pemerintah dalam kemudahan izin sangat krusial, mengingat besarnya modal yang harus dikeluarkan perusahaan untuk membangun infrastruktur di bawah tanah.
"Kepentingan negara harus terlindungi dan pelaku usaha tetap berjalan. Namun yang paling utama adalah pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal," tutur Jerry.