JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman mengungkapkan harapannya agar Undang-Undang Pemilu tidak menjadi instrumen yang membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, esensi nyata dari pemilihan umum terletak pada kedaulatan rakyat dan demokrasi dalam menentukan sosok pemimpinnya.
"Kedaulatan rakyat itu sudah dinyatakan dengan tegas di dalam konstitusi kami, kedaulatan ada di tangan rakyat. Perwujudannya dilakukan melalui pemilu, khususnya melalui pemilihan umum presiden dan wakil presiden," ujar Benny dalam sebuah diskusi yang mengangkat tema "Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu" dikutip dari siaran Youtube SMRC TV, Selasa (7/7/2026).
"Sebanyak-banyaknya calon pemimpin yang diajukan supaya rakyat punya kebebasan untuk memberikan penilaian dan menjatuhkan pilihan. Jadi tidak boleh ada pembatasan," sambungnya.
Namun dalam praktiknya selama ini, UU Pemilu justru sering menjadi penghalang bagi pihak-pihak yang ingin maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
Kondisi tersebut terlihat jelas melalui penerapan aturan ambang batas pencalonan atau presidential threshold.
Ia memaparkan bahwa keberadaan presidential threshold sejak Pemilu 2004 hingga 2024 telah memicu pembatasan dalam pencalonan.
"Yang sudah saya katakan, yang berhak mencalonkan itu adalah setiap partai politik atau gabungan partai politik, tetapi pembatasan dilakukan dengan apa? Pertama ada pembatasan 20 persen," ujar Benny.
Dirinya menilai, aturan ambang batas 20 persen tersebut tidak sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
"Tetapi kami sudah laksanakan Pemilu 2004 dulu, kemudian 2009, ada pembatasan. Kemudian Pemilu 2014 juga ada pembatasan, yang terakhir itu pembatasan 20 persen," ujar anggota Komisi III DPR itu.
Oleh karena itu, ia menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.
Ia berharap agar keputusan MK tersebut dapat diimplementasikan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Apa yang kami perjuangkan? Yang kami perjuangkan adalah Undang-Undang Pemilu yang sedang kami siapkan di Dewan harus menegaskan kembali, harus melaksanakan constitutional threshold yang tadi sudah ditegaskan, diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Benny.