Strategi BGN Benahi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Usai Diskusi dengan KPK

Strategi BGN Benahi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Usai Diskusi dengan KPK
Ilustrasi Menu MBG (FOTO: NET)

JAKARTA - Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang beserta dua wakilnya, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono, mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Pertemuan antara jajaran pimpinan BGN dengan Pimpinan serta Deputi Pencegahan KPK tersebut membahas sejumlah poin krusial terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Arumsari menjelaskan bahwa analisis mengenai tata kelola program MBG sebenarnya telah diberikan oleh KPK sejak 17 Maret 2026, tepatnya saat BGN dipimpin oleh Dadan Hindayana.

Namun, menurut Sari, pada masa kepemimpinan Dadan, hasil kajian beserta saran dari KPK tersebut tidak ditanggapi.

"Pada saat 2 Juni 2026 kami datang, itu kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan," tuturnya usai bertemu Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Ia menambahkan bahwa hasil telaah KPK tersebut baru mulai diproses setelah terjadi perubahan struktur kepemimpinan di BGN.

"Kami pelajari semua, ada 10 temuan, kami pelajari satu per satu. Lalu sebagaimana yang seharusnya, ada temuan dari BPK, dari BPKP, seharusnya setiap instansi pemerintah yang mendapat rekomendasi harus melakukan rencana tindaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," ujarnya.

Ia pun memastikan bahwa BGN akan membentuk tim rencana aksi untuk membenahi manajemen MBG agar sesuai dengan hasil telaah KPK.

"Oleh karena itu kami bentuk tim, lalu kami mendiskusikan 10 temuan tersebut dan kami menyusun rencana tindaknya," sambungnya.

Sari menyebutkan bahwa pihaknya kini telah mengambil tindakan nyata terkait laporan KPK, termasuk membenahi data dan sistem pembayaran.

"Kami tentunya sebagai pimpinan BGN sekarang yang ingin agar BGN lebih baik ke depan, program MBG lebih baik," ucap dia.

Kajian KPK mengenai tata kelola MBG menyoroti delapan poin utama, mulai dari regulasi operasional yang belum memadai, risiko birokrasi dan pemburuan rente dalam skema Bantuan Pemerintah, hingga pendekatan sentralistik yang mengabaikan peran daerah.

Selain itu, terdapat risiko benturan kepentingan dalam penunjukan mitra, rendahnya transparansi, kualifikasi dapur yang tidak memenuhi standar, pengawasan keamanan pangan yang lemah, hingga belum adanya indikator baku keberhasilan program.

Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminudin menyatakan bahwa KPK berkomitmen untuk terus memantau serta mendampingi BGN dalam upaya perbaikan tersebut.

"Pada intinya BGN hari ini mendiskusikan terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh teman-teman BGN menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK," kata Aminudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Aminudin menegaskan bahwa pihaknya akan berperan aktif melalui pengawalan dan supervisi langsung terhadap BGN.

"Nanti tentunya kami dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index