JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan kuota haji periode tahun 2023 hingga 2024.
Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum kedua individu tersebut dari saksi menjadi tersangka.
Pihak lembaga antirasuah berkomitmen untuk terus mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil dari penyimpangan kuota haji yang merugikan banyak calon jemaah.
"Penahanan ini kami lakukan demi kelancaran proses penyidikan dan mengantisipasi adanya upaya penghilangan barang bukti oleh para tersangka," ujar juru bicara KPK saat memberikan keterangan pers.