JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk sepasang suami istri (pasutri) yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga Putratama lewat keterangan resminya di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (4/6) malam sekitar pukul 22.10 WIB di sebuah kamar kos di wilayah Kota Bekasi.
"Mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial BA (51) dan YZ (41)," katanya.
Ia menambahkan bahwa pembongkaran perkara ini berawal dari laporan warga setempat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit 4 Subdit 3 melakukan penyelidikan serta pengamatan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Setelah mengonfirmasi ciri-ciri target yang disasar, anggota tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap kedua pelaku tanpa adanya perlawanan.
Melalui tindakan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa lima kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 5,65 gram.
Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita satu pak plastik klip kosong, sebuah timbangan digital, serta dua unit ponsel yang diduga kuat digunakan untuk memperlancar aktivitas peredaran narkotika.
Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, Rumangga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Saat ini, pasangan suami istri tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.