JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyelidikan perkara dugaan rasuah dalam pengadaan notifikasi perbankan di dua badan usaha milik negara (BUMN) pada awalnya berfokus pada bank pelat merah.
“Akan tetapi, kemudian layanan SMS-nya (pesan singkat, red.) kan ada provider-provider itu,” tutur Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.
Berlandaskan hal tersebut, Taufik menjelaskan bahwa KPK mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi ini di lingkungan BUMN sektor perbankan serta telekomunikasi.
“Nasabah tentunya memiliki nomor HP, dan pastinya nomor HP nasabah kan bukan hanya provider BUMN saja. Akan tetapi, yang memang sedang kami dalami di proses penyidikan, yang saat ini kami mulai, itu adalah yang provider BUMN,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia menjabarkan bahwa biaya senilai Rp750 untuk notifikasi perbankan itu merupakan bentuk kerja sama antara bank milik negara dengan BUMN di bidang telekomunikasi.
“Nanti kami akan update lagi ketika memang ada kegiatan-kegiatan di penyidikan yang baru terbit ini. Jadi, akan ada pemeriksaan-pemeriksaan ke depan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2026, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan dimulainya penyidikan atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan notifikasi perbankan di lingkungan bank pelat merah dan BUMN telekomunikasi.
Proses penyidikan ini berjalan tanpa adanya penetapan status tersangka terlebih dahulu.
Pihak KPK memerinci lebih lanjut bahwa proyek pengadaan tersebut mencakup notifikasi perbankan lewat layanan pesan singkat (SMS) maupun aplikasi pesan instan WhatsApp (WA).
Dampak dari pengadaan barang dan jasa yang dinilai oleh KPK tidak mengikuti regulasi yang berlaku, negara diestimasi mengalami kerugian finansial mencapai Rp2 triliun.