Sanksi Pecat Menanti ASN Bangli yang Malas Kerja

Sanksi Pecat Menanti ASN Bangli yang Malas Kerja
Aparatur Sipil Negara (ASN) (FOTO: NET)

BANGLI - Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, melayangkan peringatan tegas terkait sanksi terberat berupa pemecatan tidak hormat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan malas atau bolos kerja tanpa alasan yang sah.

"Kedisiplinan bukan sekadar kewajiban formalitas, melainkan pondasi utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra dalam siaran pers di Bangli, Bali, Jumat.

Ia meminta semua ASN untuk memahami dan mematuhi aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang tidak hanya mengatur tentang sanksi pelanggaran tata tertib, tetapi juga menjadi panduan untuk menjaga agar produktivitas ASN tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam acara tersebut, Inspektur Kabupaten Bangli Jero Penyarikan A. Widata menjelaskan beberapa poin krusial dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, di mana aturan itu menegaskan batasan hukum yang wajib dipatuhi ASN, termasuk kewajiban menjaga netralitas dalam politik praktis.

Selain itu, dijelaskan juga mengenai pembagian jenis sanksi atas pelanggaran yang dimulai dari tingkatan ringan, sedang, hingga berat.

Salah satu poin yang menjadi fokus utama adalah ancaman pemecatan bagi oknum ASN yang terbukti membolos kerja tanpa alasan sah yang dihitung secara akumulatif.

Jero juga mengingatkan bahwa kepala instansi memiliki wewenang sekaligus kewajiban penuh untuk memberikan sanksi disiplin kepada bawahan yang terbukti melanggar aturan.

"Jika atasan membiarkan pelanggaran terjadi, maka atasan tersebut juga akan dijatuhi sanksi," katanya.

Di sisi lain, setiap bentuk pelanggaran disiplin dipastikan akan menerima konsekuensi hukum yang jelas, mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan hingga surat pernyataan tidak puas dari pihak pimpinan.

Untuk jenis hukuman tingkat sedang berupa pemotongan hak tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen, sementara hukuman tingkat berat dapat berujung pada penurunan jabatan eselon hingga pemecatan dari status PNS.

Ia memerintahkan agar seluruh jajarannya mengoptimalkan sosialisasi aturan, melakukan pembinaan secara konsisten, memperketat pengawasan rutin, serta menjatuhkan sanksi secara objektif dan transparan.

"Secara khusus, saya ingatkan terkait pelanggaran kehadiran. Akumulasi tidak kerja dalam satu tahun akan menentukan sanksi. Jangan meremehkan hal ini karena tidak hadir berturut-turut selama 10 hari kerja tanpa izin akan langsung dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya," ucapnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index