Sim Keliling

Jadwal SIM Keliling Badung 30 Maret 2026: Cek Lokasi, Jam Layanan, dan Biaya Perpanjangan

Jadwal SIM Keliling Badung 30 Maret 2026: Cek Lokasi, Jam Layanan, dan Biaya Perpanjangan
Jadwal SIM Keliling Badung 30 Maret 2026: Cek Lokasi, Jam Layanan, dan Biaya Perpanjangan

JAKARTA - Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi kini semakin praktis dengan hadirnya layanan SIM keliling di berbagai daerah, termasuk Badung. Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin menghemat waktu tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas yang biasanya lebih padat.

Kemudahan ini dihadirkan untuk membantu warga yang memiliki aktivitas padat, sehingga tetap bisa mengurus administrasi kendaraan dengan lebih efisien. Dengan lokasi yang tersebar dan waktu pelayanan yang fleksibel, masyarakat dapat menyesuaikan kunjungan sesuai kebutuhan.

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di Badung. Layanan ini diberlakukan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM keliling terdekat. Simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Badung hari ini Senin, 30 Maret 2026.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Badung 30 Maret 2026

Jadwal SIM Keliling Badung 30 Maret 2026
Lokasi: Damkar Dalung & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung

Waktu Pelayanan: 08:30 Wita - Selesai

Dengan adanya dua titik layanan tersebut, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi yang dapat dijangkau dengan mudah sesuai domisili atau aktivitas harian.

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Peraturan Resmi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya di atas, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhatikan. Termasuk di antaranya biaya tes psikologi dan tes kesehatan.

Syarat Perpanjangan SIM yang Harus Dipenuhi

Perpanjangan SIM A dan C akan lebih baik diajukan 3-14 hari sebelum masa berlaku habis. Berikut syarat perpanjangan SIM yang harus Anda lengkapi:

· Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi
· SIM Asli
· Surat Keterangan Sehat Jasmani
· Surat Keterangan Psikologi
· Foto Diri

Melengkapi seluruh persyaratan sejak awal akan membantu proses perpanjangan berjalan lebih cepat dan lancar tanpa kendala.

Layanan SIM Keliling Hanya untuk Perpanjangan SIM Aktif

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).

Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan secara optimal dan tidak mengalami kesalahan saat mengurus dokumen.

Hadirnya SIM keliling di Badung menjadi alternatif yang memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Selain praktis, layanan ini juga membantu mengurangi antrean di kantor pelayanan utama.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index