Listrik

Tarif Listrik Triwulan Pertama 2026 Tidak Berubah, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan Pertama 2026 Tidak Berubah, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Tarif Listrik Triwulan Pertama 2026 Tidak Berubah, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

JAKARTA - Awal tahun 2026 menjadi periode yang cukup melegakan bagi masyarakat dan pelaku usaha terkait biaya energi. 

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik sepanjang Januari hingga Maret 2026. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan non-subsidi dan menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi makro yang secara teori memungkinkan terjadinya penyesuaian tarif. Namun, demi melindungi daya beli masyarakat serta memberi kepastian biaya operasional bagi dunia usaha, tarif listrik diputuskan tetap.

Keputusan Pemerintah Menahan Tarif Listrik

Kementerian ESDM menegaskan bahwa tarif tenaga listrik pada Triwulan I 2026 tidak mengalami perubahan untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi kelanjutan dari langkah pemerintah menjaga kestabilan harga energi di awal tahun.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Aturan ini mengamanatkan evaluasi tarif listrik non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Meski formula perhitungan menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah memilih menahan tarif agar tidak menambah tekanan ekonomi bagi masyarakat.

Parameter Ekonomi Dalam Penetapan Tarif

Dalam mekanisme penyesuaian tarif listrik, pemerintah menggunakan sejumlah indikator ekonomi makro sebagai dasar perhitungan. Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price atau ICP, tingkat inflasi nasional, serta Harga Batubara Acuan atau HBA.

Tri Winarno menjelaskan bahwa seluruh parameter tersebut dievaluasi secara berkala. Perubahan pada satu atau beberapa indikator tersebut secara matematis dapat memicu penyesuaian tarif listrik.

Namun, meskipun hasil perhitungan menunjukkan peluang adanya perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkannya pada Triwulan I 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan stabilisasi ekonomi.

Dampak Kebijakan Bagi Masyarakat Dan Usaha

Penetapan tarif listrik yang tetap memberikan kepastian bagi masyarakat rumah tangga maupun pelaku usaha. Di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat, stabilitas tarif listrik diharapkan dapat membantu menjaga daya beli, khususnya bagi pelanggan non-subsidi.

Bagi dunia usaha, kebijakan ini memberikan ruang untuk menjaga efisiensi biaya produksi. Dengan tarif listrik yang tidak berubah, pelaku usaha dapat menyusun perencanaan keuangan secara lebih terukur tanpa harus menyesuaikan biaya energi dalam waktu dekat.

Pemerintah menilai bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Subsidi Tetap Berjalan Untuk Pelanggan Berhak

Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan bahwa subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak. Secara keseluruhan, terdapat 25 golongan pelanggan yang tidak mengalami perubahan tarif listrik pada periode Januari hingga Maret 2026.

Kebijakan subsidi ini merupakan bagian dari perlindungan sosial pemerintah agar akses terhadap energi listrik tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah menilai listrik sebagai kebutuhan dasar yang harus dijaga keterjangkauannya.

Dengan tetap berjalannya subsidi, pemerintah berharap tidak ada lonjakan beban pengeluaran rumah tangga di awal tahun.

Komitmen Menjaga Keandalan Pasokan Listrik

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga menekankan pentingnya keandalan pasokan listrik nasional. Pemerintah meminta PT PLN (Persero) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan di seluruh wilayah Indonesia.

PLN diharapkan mampu mengoptimalkan efisiensi operasional, menjaga infrastruktur kelistrikan, serta meminimalkan gangguan pasokan. Keandalan sistem kelistrikan menjadi kunci agar kebijakan tarif tetap ini diimbangi dengan kualitas layanan yang baik.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa keberlanjutan penyediaan listrik nasional harus tetap terjaga, seiring dengan meningkatnya kebutuhan energi masyarakat dan sektor industri.

Rincian Tarif Listrik Non Subsidi Berlaku

Untuk periode Januari hingga Maret 2026, tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap mengacu pada ketetapan sebelumnya. Berikut rincian tarif listrik per kilowatt hour yang berlaku selama Triwulan I 2026.

Golongan R-1/TR daya 900 VA ditetapkan sebesar Rp 1.352 per kWh. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing dikenakan tarif Rp 1.445 per kWh. Sementara itu, golongan R-2/TR daya 3.500 hingga 5.500 VA serta golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas dikenakan tarif Rp 1.700 per kWh.

Untuk pelanggan bisnis, golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.445 per kWh. Golongan B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.122 per kWh.

Pada sektor industri, golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA juga dikenakan tarif Rp 1.122 per kWh. Sementara golongan I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas ditetapkan sebesar Rp 997 per kWh.

Golongan pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.700 per kWh, sedangkan P-2/TM daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.533 per kWh. Untuk penerangan jalan umum P-3/TR, tarifnya tetap Rp 1.700 per kWh. Adapun golongan layanan khusus L/TR, TM, dan TT dikenakan tarif Rp 1.645 per kWh.

Dengan tarif yang tetap dan kepastian kebijakan di awal tahun, pemerintah berharap masyarakat dapat menggunakan energi listrik secara bijak dan efisien sebagai dukungan terhadap ketahanan energi nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index