JAKARTA - Rencana pemecahan saham kembali menjadi perhatian pelaku pasar modal setelah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk atau DSSA menyampaikan agenda korporasi terbarunya.
Emiten yang berada di bawah naungan Grup Sinar Mas ini berencana melakukan stock split dengan rasio cukup signifikan, yakni satu banding dua puluh lima. Langkah tersebut disiapkan sebagai strategi untuk meningkatkan likuiditas saham sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi investor ritel di Bursa Efek Indonesia.
Manajemen DSSA memastikan rencana stock split ini akan dibawa ke forum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Maret 2026. Melalui RUPSLB tersebut, perseroan akan meminta persetujuan resmi dari para pemegang saham sebelum melangkah ke tahapan implementasi sesuai dengan ketentuan regulator pasar modal.
Harga Saham Tinggi Jadi Pertimbangan Utama
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada publik, manajemen DSSA mengungkapkan bahwa harga saham perusahaan saat ini berada pada level yang relatif tinggi. Hingga Kamis, 29 Januari 2026, harga saham DSSA tercatat berada di kisaran Rp 94.000 per saham, sebuah level yang dinilai membatasi jangkauan investor.
“Kondisi ini menyebabkan nilai pembelian untuk satu lot saham perusahaan hanya terjangkau oleh sebagian kecil investor, sehingga berdampak pada keterbatasan likuiditas perdagangan saham perusahaan,” tulis Manajemen DSSA dalam keterbukaan informasi, Jumat, 30 Januari 2026. Situasi tersebut menjadi salah satu latar belakang utama perseroan mempertimbangkan aksi pemecahan saham.
Rasio Dan Perubahan Jumlah Saham
Apabila rencana tersebut mendapatkan persetujuan pemegang saham, DSSA akan melakukan stock split terhadap saham biasa dengan rasio satu banding dua puluh lima. Dengan rasio ini, setiap satu saham lama akan dipecah menjadi dua puluh lima saham baru dengan nilai nominal yang lebih kecil.
Sebelum stock split, jumlah saham DSSA tercatat sebanyak 7.705.523.200 saham dengan nilai nominal Rp 25 per saham. Setelah pelaksanaan stock split, jumlah saham akan meningkat menjadi 192.638.080.000 saham dengan nilai nominal Rp 1 per saham. Perubahan ini bersifat administratif dan tidak mengubah nilai ekonomi perseroan secara keseluruhan.
Hak Pemegang Saham Tetap Terjaga
Manajemen DSSA menegaskan bahwa pelaksanaan stock split tidak akan mengubah hak maupun nilai kepemilikan pemegang saham. Jumlah saham dan harga saham akan disesuaikan secara proporsional sesuai dengan rasio stock split yang ditetapkan, sehingga nilai investasi pemegang saham tetap setara dengan kondisi sebelum pemecahan saham.
“Struktur kepemilikan saham tetap terjaga, sementara harga per saham menjadi lebih terjangkau,” tulis Manajemen DSSA. Dengan demikian, pemegang saham lama tidak akan mengalami dilusi nilai, melainkan hanya perubahan jumlah lembar saham dan harga per lembar saham di pasar.
Tidak Ada Efek Konversi Lain
Dalam keterbukaan informasi tersebut, DSSA juga menyampaikan bahwa hingga saat ini perseroan tidak menerbitkan efek bersifat ekuitas selain saham yang dapat dikonversi menjadi saham. Pernyataan ini bertujuan memberikan kepastian kepada investor terkait struktur permodalan perusahaan menjelang pelaksanaan stock split.
Keterbukaan ini sekaligus menunjukkan bahwa aksi korporasi yang direncanakan murni berupa pemecahan saham, tanpa disertai penerbitan instrumen ekuitas baru yang berpotensi memengaruhi struktur kepemilikan ataupun nilai perusahaan.
Tahapan Persetujuan Dan Jadwal Pelaksanaan
Secara kronologis, DSSA telah mengajukan permohonan persetujuan prinsip stock split kepada Bursa Efek Indonesia pada 5 Januari 2026. Permohonan tersebut kemudian memperoleh persetujuan prinsip dari BEI pada 20 Januari 2026, sehingga perseroan dapat melanjutkan proses sesuai ketentuan.
Setelah RUPSLB yang direncanakan digelar pada 11 Maret 2026, DSSA akan mengajukan permohonan pencatatan saham tambahan hasil stock split ke BEI pada 26 Maret 2026. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum saham dengan nilai nominal baru dapat diperdagangkan di pasar.
Perubahan Perdagangan Saham Di Bursa
DSSA juga telah menetapkan jadwal teknis terkait perubahan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan dengan pelaksanaan stock split pada 1 April 2026 sebagai bagian dari kewajiban transparansi kepada publik.
Selanjutnya, tanggal 6 April 2026 akan menjadi hari terakhir perdagangan saham DSSA dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi. Mulai 7 April 2026, saham DSSA akan diperdagangkan dengan nilai nominal baru hasil stock split di kedua pasar tersebut.
Harapan Terhadap Likuiditas Dan Basis Investor
Melalui aksi stock split ini, DSSA berharap dapat memperoleh sejumlah manfaat strategis. Pertama, peningkatan jumlah lembar saham yang beredar diharapkan membuat harga per saham menjadi lebih terjangkau bagi berbagai kalangan investor, khususnya investor ritel.
Kedua, dengan harga saham yang lebih rendah secara nominal, DSSA berharap dapat menjangkau basis investor yang lebih luas. Penambahan jumlah pemegang saham diharapkan mampu memperkuat struktur kepemilikan serta meningkatkan partisipasi publik di saham perseroan.
Ketiga, peningkatan jumlah investor dan keterjangkauan harga saham diharapkan mendorong kenaikan volume perdagangan. Dengan demikian, likuiditas saham DSSA di pasar modal dapat menjadi lebih baik dan mencerminkan dinamika permintaan serta penawaran yang lebih sehat.