LPG

ESDM Kaji Pembatasan LPG 3 Kilogram Per Kepala Keluarga

ESDM Kaji Pembatasan LPG 3 Kilogram Per Kepala Keluarga
ESDM Kaji Pembatasan LPG 3 Kilogram Per Kepala Keluarga

JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji ulang mekanisme penyaluran LPG 3 kilogram agar subsidi energi benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak. 

Salah satu wacana yang mencuat adalah pembatasan pembelian LPG 3 kg maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga. Usulan tersebut datang dari PT Pertamina Patra Niaga dan kini masih dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintah.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan belum mengambil keputusan final terkait pembatasan tersebut. Pemerintah masih menghitung kebutuhan riil LPG 3 kg rumah tangga berdasarkan pola konsumsi masyarakat, termasuk konsumsi mingguan. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan gejolak di lapangan dan tetap sejalan dengan tujuan subsidi.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan, pendekatan berbasis data menjadi kunci dalam perumusan kebijakan LPG subsidi. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat yang berhak menerima LPG 3 kg.

"Jadi nanti berdasarkan kebutuhan yang real ini ya kira-kira berapa ini ya jadi berdasarkan kebutuhan masyarakat ini nanti akan dipenuhi," ujar Yuliot.

LPG Subsidi Diperuntukkan Bagi Kelompok Tertentu

Yuliot menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Secara khusus, LPG ini ditujukan bagi kelompok desil 1 hingga 4. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan pembelian tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus berbasis data yang valid serta terintegrasi antarinstansi.

"Jadi ini kita masih koordinasikan bagaimana data yang ada di BPS yang dikonfirmasikan dengan ada kelistrikan, kemudian itu ada data yang pembelian LPG jadi seluruh data itu akan kita konsolidasikan analisa untuk penetapan kebijakan," jelas Yuliot.

Menurutnya, konsolidasi data tersebut penting agar pemerintah memiliki gambaran yang utuh mengenai siapa saja yang benar-benar berhak menerima LPG subsidi. Dengan data yang terintegrasi, risiko salah sasaran dalam penyaluran subsidi diharapkan dapat ditekan.

Selain itu, kebijakan pembatasan juga harus memperhatikan kemampuan fiskal negara. Pemerintah tidak ingin alokasi subsidi melebihi anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN.

"Ya ini kan itu ada penetapan berapa ini anggaran subsidi yang dialokasikan dalam setahun jadi ini tidak boleh lebih dari anggaran subsidi yang ditetapkan ya," terang Yuliot.

Pertamina Prediksi Konsumsi Terus Meningkat

Usulan pembatasan LPG 3 kg tidak terlepas dari proyeksi peningkatan konsumsi pada tahun 2026. Pertamina Patra Niaga memperkirakan penyaluran LPG 3 kg akan meningkat apabila tidak dilakukan pengendalian distribusi. Pada tahun 2026, penyaluran LPG 3 kg diproyeksikan mencapai sekitar 8,7 juta metrik ton.

Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar menjelaskan bahwa angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 3,2 persen dibandingkan realisasi penyaluran LPG 3 kg pada 2025 yang mencapai 8,51 juta metrik ton.

"Dan pada tahun 2026 diprognosakan untuk distribusi tanpa pengendalian, artinya distribusi ini dilakukan dengan tidak adanya batasan-batasan, itu akan meningkat sebesar 3,2% dari alokasi," ujar Achmad.

Menurut Achmad, peningkatan konsumsi tersebut berpotensi membebani anggaran subsidi jika tidak diimbangi dengan kebijakan pengendalian. Karena itu, pembatasan pembelian LPG 3 kg dinilai perlu untuk menjaga keberlanjutan subsidi energi.

Skema Pembatasan Bertahap Jadi Opsi

Achmad menjelaskan bahwa jika pengendalian terhadap penyaluran LPG 3 kg diterapkan, konsumsi pada tahun ini justru diperkirakan menurun sebesar 2,6 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Dengan skema pengendalian, penyaluran LPG 3 kg diperkirakan hanya mencapai 8,2 juta metrik ton.

Meski demikian, penyaluran LPG 3 kg yang dikendalikan tetap akan berada di atas kuota APBN 2026 yang telah ditetapkan sebesar 8 juta metrik ton. Namun, selisihnya relatif kecil.

"Tetapi kalau dari prognosa terhadap penyaluran LPG yang dibatasi atau dikendalikan, nah ini akan meningkat sekitar 300 ton, gak terlalu banyak," kata dia.

Atas dasar itu, Pertamina Patra Niaga berharap dukungan dari Komisi XII DPR RI agar pemerintah dapat segera memberlakukan pembatasan pembelian LPG 3 kg. Tujuannya agar subsidi energi dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran dan efisien.

"Termasuk di dalamnya menggunakan desil-desil baru yang sedulunya sudah diatur dalam Perpres 104/2007. Namun sekarang sudah dalam pembahasan untuk lebih detail lagi untuk membatasi penggunaan LPG ini bisa dikeluarkan peraturan yang lebih baik lagi sehingga pemakaian LPG subsidi ini bisa kita kelola atau bisa kita kontrol lebih baik lagi dan bahkan bisa menurun," katanya.

Berdasarkan paparan dalam rapat tersebut, Pertamina merekomendasikan penerapan pembatasan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, penyaluran LPG 3 kg tetap berjalan normal. 

Selanjutnya, pembatasan pembelian maksimal 10 tabung per bulan per kepala keluarga diterapkan, sebelum akhirnya pembatasan dilakukan berdasarkan segmen atau desil dengan batas pembelian yang sama.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index