Bansos

Aturan Baru Bansos BPNT 2026: Batasan Desil dan Cara Cek

Aturan Baru Bansos BPNT 2026: Batasan Desil dan Cara Cek
Aturan Baru Bansos BPNT 2026: Batasan Desil dan Cara Cek

JAKARTA - Pemerintah terus berkomitmen memastikan bantuan sosial (bansos) jatuh ke tangan yang tepat melalui serangkaian pembaruan kebijakan di tahun 2026. Fokus utama Kementerian Sosial (Kemenhub) tahun ini adalah melakukan penajaman sasaran penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Langkah ini ditempuh melalui integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang melibatkan peran aktif pemerintah daerah serta pilar-pilar sosial di lapangan guna meminimalkan ketidaktepatan sasaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Instagram resmi @pusdatinkesos, Kemensos melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional bersama pemerintah daerah dan pilar-pilar sosial. Hal itu membuat Kemensos semakin mempertajamkan sasaran penerima bantuan agar distribusi anggaran negara berjalan lebih efektif dan efisien.

Perubahan Aturan Kriteria Desil Penerima Bansos BPNT 2026

Salah satu poin paling krusial dalam kebijakan tahun 2026 adalah pergeseran batasan ekonomi atau desil penerima manfaat. Jika pada periode sebelumnya masyarakat yang berada di peringkat ekonomi desil 1 hingga 5 masih bisa terakomodir, maka di tahun ini pemerintah mempersempit cakupan tersebut.

Penerima program sembako atau bansos BPNT mengalami perubahan kriteria dari segi penetapan desil. Tahun sebelumnya, penerima yang berada di desil 1 hingga 5 menerima bantuan. Namun, di tahun 2026 tidak lagi. Hanya masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 yang akan mendapatkan bantuan sembako.

Implikasi dari aturan baru ini adalah adanya pengalihan kuota. Penerima yang berada di atas desil 4 akan dialihkan kepada masyarakat miskin yang benar-benar berada pada tingkat kemiskinan paling ekstrem (desil 1). Kemensos melaporkan telah melakukan pengalihan terhadap 696.920 penerima PKH dan 1.735.032 penerima sembako yang statusnya berada di luar kategori desil 1 hingga 4.

Keputusan tersebut diambil atas dasar usulan dari masyarakat dengan tujuan memprioritaskan dari desil paling bawah terlebih dahulu. Bagi warga yang merasa berhak namun belum terdaftar, pemerintah menyediakan ruang sanggah dan usulan baru melalui kantor desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

Kuota dan Prioritas Penyaluran Nasional

Dalam upaya penataan ulang sesuai dengan DTSEN, pemerintah menetapkan kuota penerima manfaat BPNT tahun ini sebanyak 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, perlu dicatat bahwa masuk dalam rentang desil 1 hingga 4 tidak menjadi jaminan otomatis mendapatkan bantuan.

Pemerintah menerapkan sistem urutan prioritas; penyaluran akan difokuskan untuk menyelesaikan daftar masyarakat di desil terendah terlebih dahulu sebelum berlanjut ke peringkat di atasnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan mereka yang paling membutuhkan mendapatkan bantuan paling awal.

Panduan Mengecek Status Penerima Melalui Situs Resmi

Masyarakat dapat memverifikasi status kepesertaan mereka secara mandiri tanpa harus datang ke kantor dinas terkait. Pengecekan melalui laman resmi Kemensos dirancang sederhana dan hanya memerlukan NIK KTP. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/

Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat Anda tinggal.

Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan identitas di KTP.

Ketikkan 4 huruf kode keamanan yang muncul dalam kotak (klik ikon refresh jika kode kurang jelas).

Klik tombol "CARI DATA".

Sistem kemudian akan memproses data sesuai wilayah inputan dan menampilkan informasi apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Pemanfaatan Aplikasi Cek Bansos untuk Pendataan Mandiri

Selain melalui situs web, pemerintah juga mengoptimalkan penggunaan aplikasi mobile yang tersedia di Play Store maupun App Store. Aplikasi ini memberikan fitur yang lebih personal, termasuk informasi anggota keluarga lainnya yang terdaftar di DTKS. Prosedurnya meliputi:

Pilih "Buat Akun" bagi pengguna baru dan lengkapi identitas (NIK, alamat email, password).

Unggah swafoto dan foto KTP untuk verifikasi keamanan.

Klik "Buat Akun Baru" dan lakukan verifikasi via email.

Setelah berhasil login, buka menu "Profil" untuk melihat rincian bantuan, umur, jenis kelamin, serta status sanggahan jika diperlukan.

Nominal dan Mekanisme Penyaluran Dana Januari 2026

Mengenai besaran dana yang dikucurkan, pemerintah masih merujuk pada standar nominal tahun sebelumnya. Penerima bansos BPNT mendapatkan bantuan dalam bentuk uang tunai senilai Rp 200.000 per bulan. Namun, pencairannya dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali, sehingga dalam sekali penarikan, KPM akan menerima dana sebesar Rp 600.000.

Dana bantuan tersebut disalurkan melalui dua jalur utama, yakni transfer langsung ke rekening bank penyalur (Himbara) atau melalui PT Pos Indonesia. Keakuratan distribusi ini sangat bergantung pada pemutakhiran data berlapis, mulai dari pendataan desa, validasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), hingga ground check melalui pendampingan PKH di lapangan untuk memastikan kondisi riil penerima manfaat.

Melalui pengetatan kriteria desil ini, diharapkan program BPNT 2026 dapat menjadi jaring pengaman sosial yang lebih responsif dan berkeadilan bagi masyarakat prasejahtera di seluruh Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index