Eks Dirjen Kemendikbud

Eks Dirjen Kemendikbud Terima Uang Terima Kasih 7.000 Dollar AS

Eks Dirjen Kemendikbud Terima Uang Terima Kasih 7.000 Dollar AS
Eks Dirjen Kemendikbud Terima Uang Terima Kasih 7.000 Dollar AS

JAKARTA - Dalam perkembangan terbaru terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terungkap bahwa Purwadi Sutanto, mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas, mengaku menerima uang "terima kasih" senilai 7.000 dolar Amerika Serikat (USD) dari pihak vendor pengadaan. 

Pengakuan ini muncul dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 26 Januari 2026. 

Hal ini semakin menambah kompleksitas penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan eks Menteri Nadiem Makarim dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Pengakuan Purwadi Terkait Penerimaan Uang dari PPK

Purwadi Sutanto, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa ia menerima uang tersebut pada akhir tahun 2021, saat ia sudah tidak menjabat sebagai Direktur SMA dan hanya menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga Juli 2021. 

Uang yang diterimanya itu, menurut Purwadi, ditemukan di atas meja kerjanya berupa amplop yang berisi uang. Amplop tersebut ternyata diberikan oleh Dhani Hamidan Khoir, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA.

Menurut Purwadi, saat membuka amplop, ia menemukan sejumlah uang yang tidak ia ketahui asal-usulnya. 

"Saya tanya, ini uang dari mana? Dan dia (Dhani) menjelaskan bahwa itu adalah ucapan terima kasih dari penyedia," jelas Purwadi saat memberikan kesaksian di pengadilan.

Uang Terima Kasih dari Vendor Pengadaan Chromebook

Meskipun Purwadi diberitahu bahwa uang tersebut merupakan ucapan terima kasih dari penyedia, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut berasal langsung dari vendor atau pihak lainnya yang terlibat dalam pengadaan Chromebook. 

"Saya tidak tahu apakah itu dari vendor atau bukan, karena saya sudah tidak terlibat lagi dalam proses pengadaan tersebut," jelas Purwadi.

Namun, ia menegaskan bahwa pemberian uang tersebut terkait dengan proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilakukan oleh Kemendikbud. 

Purwadi juga menjelaskan bahwa ia menerima uang tersebut setelah masa jabatannya sebagai Direktur SMA berakhir. Oleh karena itu, ia merasa tidak memiliki tanggung jawab lebih lanjut terhadap pengadaan tersebut.

Proses Pengembalian Uang ke Negara

Setelah diketahui dalam penyidikan, uang senilai 7.000 USD yang diterima Purwadi kemudian diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk dikembalikan ke negara. 

Uang tersebut dititipkan ke kejaksaan sekitar tahun 2025, seiring dengan berjalannya proses penyidikan kasus korupsi pengadaan Chromebook. 

Hal ini menunjukkan bahwa Purwadi telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk mengembalikan uang yang diterimanya, meskipun ia sempat beralasan bahwa uang tersebut hanya merupakan ucapan terima kasih dari pihak vendor.

Korupsi Pengadaan Chromebook dan Dampaknya

Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini semakin mengungkapkan ketidakwajaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Terkait dengan pengadaan Chromebook ini, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. 

Uang tersebut diduga berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB yang diduga mengalir melalui proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah-sekolah di Indonesia.

Selain Nadiem, beberapa pihak lainnya juga terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih. 

Mereka bersama-sama didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan.

Keterlibatan Google dalam Kasus Korupsi Chromebook

Kasus ini juga menyoroti peran besar Google dalam proses pengadaan Chromebook yang diduga diarahkan untuk mempromosikan produk mereka di Indonesia. 

Menurut keterangan yang ada, Google disebutkan telah memberikan spesifikasi Chromebook kepada pihak Kemendikbudristek sebelum kajian pengadaan dilakukan. 

Hal ini semakin memperburuk citra pengadaan tersebut, yang diduga telah dirancang agar hanya produk berbasis Chrome yang menjadi pilihan, meskipun banyak pihak yang mungkin lebih membutuhkan produk lain.

Tindakan ini, menurut jaksa, merupakan penyalahgunaan wewenang yang tidak hanya merugikan negara dalam bentuk kerugian finansial tetapi juga mengabaikan asas transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan barang untuk sektor pendidikan.

Konsekuensi Hukum dan Langkah Kedepan

Kasus ini semakin memperlihatkan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan di sektor pendidikan. 

Tindak lanjut yang dilakukan oleh kejaksaan dan pengadilan untuk menuntaskan kasus ini sangat penting, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada kerugian negara tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, terutama di bidang pendidikan.

Untuk itu, para pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum, agar tidak ada celah bagi tindakan serupa di masa depan. 

Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, memberikan efek jera kepada semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index