Coretax

Pelaporan SPT Pajak Lewat Coretax Capai Ratusan Ribu Wajib Pajak

Pelaporan SPT Pajak Lewat Coretax Capai Ratusan Ribu Wajib Pajak
Pelaporan SPT Pajak Lewat Coretax Capai Ratusan Ribu Wajib Pajak

JAKARTA – Transformasi digital perpajakan melalui sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax mulai menunjukkan dampak nyata. 

Hingga akhir Januari, Direktorat Jenderal Pajak mencatat ratusan ribu wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan tahun pajak terbaru. Namun demikian, masih terdapat jutaan wajib pajak yang belum mengaktivasi akun Coretax sebagai prasyarat utama pelaporan. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri di tengah upaya modernisasi layanan pajak nasional.

Data resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sampai 26 Januari 2026 pukul 07.00 WIB, sebanyak 631.659 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Angka tersebut mencerminkan tingkat partisipasi awal yang cukup signifikan, meskipun periode pelaporan masih berlangsung cukup panjang. Pemerintah berharap angka ini akan terus meningkat seiring intensifikasi sosialisasi Coretax. Optimalisasi sistem menjadi kunci agar pelaporan pajak berjalan lancar.

Capaian Pelaporan Wajib Pajak Beragam

Komposisi wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan menunjukkan dominasi dari kelompok orang pribadi karyawan. Tercatat sebanyak 532.668 wajib pajak orang pribadi karyawan telah memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, terdapat 70.088 wajib pajak orang pribadi non karyawan yang juga telah melaporkan SPT. Sementara itu, kontribusi dari wajib pajak badan mencapai 28.784 pelapor.

Di luar kelompok tersebut, Direktorat Jenderal Pajak juga mencatat adanya wajib pajak dengan kategori beda tahun buku. Pada periode yang sama, sebanyak 119 wajib pajak beda tahun buku telah menyampaikan SPT Tahunan mereka. Capaian ini menunjukkan bahwa sistem Coretax mulai diadopsi oleh berbagai segmen wajib pajak. Meski demikian, tingkat kepatuhan masih perlu terus ditingkatkan.

Coretax Jadi Gerbang Utama Pelaporan

Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax. Sistem ini dirancang sebagai tulang punggung administrasi perpajakan yang terintegrasi dan berbasis digital. Dengan Coretax, Direktorat Jenderal Pajak menargetkan proses pelaporan menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses. Wajib pajak diharapkan dapat melaksanakan kewajiban tanpa hambatan teknis berarti.

Sejalan dengan penerapan tersebut, aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal yang wajib dilakukan. Tanpa akun aktif, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan pelaporan SPT Tahunan. Oleh karena itu, tingkat aktivasi akun menjadi indikator penting keberhasilan transformasi digital perpajakan. Pemerintah terus memantau perkembangan aktivasi ini secara berkala.

Jumlah Aktivasi Akun Coretax Terus Bertambah

Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah akun Coretax yang telah diaktivasi mencapai 12.529.341 akun. Dari total tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi yang mencapai sekitar 11,58 juta akun. Dominasi ini menunjukkan antusiasme masyarakat individu dalam menyesuaikan diri dengan sistem baru. Aktivasi oleh kelompok ini menjadi penopang utama adopsi Coretax secara nasional.

Selain wajib pajak orang pribadi, aktivasi juga dilakukan oleh wajib pajak badan yang tercatat sebanyak 851.949 akun. Instansi pemerintah turut berkontribusi dengan 89.144 akun yang telah aktif. Sementara itu, pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE tercatat sebanyak 223 akun. Variasi ini menggambarkan jangkauan Coretax yang luas di berbagai sektor.

Masih Jutaan Wajib Pajak Belum Aktivasi

Di balik capaian tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mencatat masih terdapat kesenjangan yang perlu segera diatasi. Total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT tahun pajak 2025 mencapai sekitar 14,9 juta. Dengan jumlah aktivasi akun Coretax yang ada, berarti masih sekitar 2,4 juta wajib pajak yang belum mengaktivasi akun. Angka ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Keterlambatan aktivasi berpotensi menghambat kelancaran pelaporan SPT Tahunan. Jika tidak segera diatasi, hal ini dapat menimbulkan penumpukan pelaporan mendekati batas akhir periode. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak terus mendorong percepatan aktivasi melalui berbagai kanal. Upaya ini diharapkan dapat menutup selisih yang masih ada.

Upaya Sosialisasi Dan Dorongan Pemerintah

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan komitmennya untuk terus mendorong wajib pajak mengaktivasi akun Coretax. Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli menjelaskan bahwa pendekatan dilakukan melalui berbagai pihak. 

“Kita dorongnya lewat pemberi kerja. Kemudian lewat, kita juga didorong oleh surat edaran Kemenpan-RB yang SA07 untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum tanggal 31 Desember. Kemudian kita lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi,” kata Rosmauli di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan agar wajib pajak tidak menunda kewajibannya. Masa pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

Sementara itu, periode pelaporan untuk wajib pajak badan berlangsung dari 1 Januari sampai 30 April 2026. Dengan tenggat yang jelas, diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index