Batu Bara

Harga Batu Bara Melemah Pemerintah Perketat Produksi Demi Menjaga Penerimaan Negara

Harga Batu Bara Melemah Pemerintah Perketat Produksi Demi Menjaga Penerimaan Negara
Harga Batu Bara Melemah Pemerintah Perketat Produksi Demi Menjaga Penerimaan Negara

JAKARTA - Tekanan harga batu bara global mendorong pemerintah mengubah pendekatan dalam mengelola sektor mineral dan batu bara. 

Alih-alih mengejar peningkatan volume produksi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kini memusatkan perhatian pada pengendalian produksi dan peningkatan kepatuhan perusahaan tambang. Langkah ini diambil untuk menjaga penerimaan negara bukan pajak yang selama ini sangat bergantung pada kinerja komoditas batu bara.

Perubahan strategi tersebut muncul di tengah tren pelemahan harga yang berdampak langsung pada penerimaan negara. Struktur PNBP sektor minerba masih didominasi oleh batu bara, sehingga fluktuasi harga komoditas ini sangat menentukan. Pemerintah menilai pendekatan lama yang menitikberatkan pada volume produksi tidak lagi relevan ketika harga berada dalam tekanan.

Dominasi batu bara dalam struktur penerimaan negara

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa kontribusi batu bara terhadap PNBP masih sangat besar. Ia menyebut sekitar 60 hingga 70 persen penerimaan negara dari sektor minerba bersumber dari batu bara. Ketika harga komoditas ini mengalami penurunan tajam, dampaknya langsung terasa pada kinerja penerimaan negara.

“Struktur PNBP kita, itu 60–70 persen itu dari batu bara. Sekarang batu bara harganya jeblok,” ujar Tri dalam podcast Kementerian ESDM, Minggu, 25 Januari 2026. Pernyataan ini menggambarkan posisi strategis batu bara sekaligus kerentanan penerimaan negara terhadap dinamika pasar global.

Tekanan harga dan penurunan volume produksi

Tri menjelaskan bahwa harga batu bara mengalami koreksi signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Dari sisi produksi, realisasi tahun 2024 tercatat sekitar 836 juta ton. Namun, proyeksi hingga Desember 2025 berada di kisaran 750 juta ton dan masih berpotensi lebih rendah jika tekanan pasar berlanjut.

Penurunan terjadi tidak hanya dari sisi harga, tetapi juga volume. Kondisi ini membuat ruang fiskal semakin terbatas jika tidak diimbangi dengan pengelolaan yang lebih ketat. Meski demikian, pemerintah tetap menargetkan penerimaan negara tahun 2025 sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Perubahan fokus dari ekspansi ke pengendalian

Menyadari kondisi tersebut, pemerintah mengubah pendekatan kebijakan. Peningkatan produksi tidak lagi menjadi tumpuan utama untuk menjaga penerimaan. Fokus diarahkan pada penguatan tata kelola serta peningkatan kepatuhan perusahaan tambang terhadap seluruh kewajiban yang berlaku.

Menurut Tri, pelemahan harga batu bara secara langsung memukul kontribusi penerimaan. Oleh karena itu, pemerintah memilih memastikan setiap kewajiban PNBP dibayarkan secara tepat dan sesuai ketentuan. Pendekatan ini dinilai lebih realistis dibandingkan mendorong produksi di tengah pasar yang sedang melemah.

Pengawasan digital dan penagihan kewajiban PNBP

Langkah konkret yang dilakukan pemerintah dimulai dari penguatan sistem pengawasan berbasis digital. Sistem ini digunakan untuk memantau pelaporan produksi dan pembayaran PNBP secara real time, sehingga potensi selisih data dapat ditekan sejak awal. Pemerintah ingin memastikan tidak ada kebocoran penerimaan akibat pelaporan yang tidak akurat.

“Kami pastikan pembayaran PNBP sesuai kewajiban melalui sistem,” kata Tri. Selain itu, pemerintah juga melakukan penagihan piutang PNBP dari perusahaan tambang yang masih memiliki tunggakan. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian data, audit akan dilakukan dengan melibatkan aparat pengawasan terkait.

Kembali ke RKAB tahunan untuk kendali produksi

Upaya menjaga PNBP juga berkaitan erat dengan kebijakan pengendalian produksi. Pemerintah memutuskan mengembalikan skema Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dari sebelumnya tiga tahun menjadi satu tahun. Evaluasi menunjukkan skema jangka menengah melemahkan kemampuan pemerintah dalam mengontrol produksi.

Dalam praktiknya, RKAB tiga tahunan memicu kelebihan pasokan pada sejumlah komoditas, termasuk batu bara dan nikel. Oversupply tersebut justru menekan harga pasar dan merugikan penerimaan negara. “Dampaknya kita sulit mengontrol produksi. Terjadi oversupply, baik batu bara maupun nikel,” ujar Tri.

Menjaga stabilitas pasar dan penerimaan negara

Melalui RKAB tahunan, pemerintah memiliki ruang yang lebih fleksibel untuk menyesuaikan tingkat produksi dengan kondisi pasar global dan kebutuhan nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat menahan tekanan harga akibat kelebihan pasokan, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara dalam jangka menengah.

Pengendalian produksi dipandang sebagai langkah strategis di tengah ketidakpastian harga komoditas. Dengan tata kelola yang lebih ketat, pengawasan berbasis sistem, serta kepatuhan perusahaan yang diperkuat, pemerintah berharap sektor batu bara tetap memberikan kontribusi optimal bagi negara meski harga global sedang melemah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index