Batu Bara

Gubernur Kaltim Janji Tindaklanjuti Kasus Kematian Ketua Adat dan Larang Hauling Batu Bara di Jalan Umum

Gubernur Kaltim Janji Tindaklanjuti Kasus Kematian Ketua Adat dan Larang Hauling Batu Bara di Jalan Umum
Gubernur Kaltim Janji Tindaklanjuti Kasus Kematian Ketua Adat dan Larang Hauling Batu Bara di Jalan Umum

Jakarta - Aspirasi masyarakat sipil Kalimantan Timur akhirnya mendapat respons konkret dari pemerintah provinsi. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti dua persoalan serius yang disuarakan warga Dusun Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Rabu, 16 April 2025.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Rudy Mas’ud—yang akrab disapa Harum—dalam audiensi bersama delegasi Koalisi Masyarakat Sipil di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Rabu, 16 April 2025.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga menyampaikan dua tuntutan utama: penyelesaian konflik akibat aktivitas hauling batu bara di jalan umum, serta desakan pengusutan tuntas atas kematian Ketua Adat Rusel (60) yang dinilai janggal, dan kasus penganiayaan berat terhadap warga bernama Anson (55).

Respons Cepat Gubernur Terkait Kematian Ketua Adat

Menanggapi keluhan masyarakat terkait kematian Rusel, Gubernur Harum menegaskan akan segera membawa persoalan ini ke forum tingkat Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) yang akan digelar di Balikpapan.

“Besok kami ada pertemuan Forkopimda di Balikpapan. Insyaallah, saya akan sampaikan langsung kepada Bapak Kapolda tentang kasus ini,” ujar Harum di Samarinda, Rabu, 16 April 2025.

Ia menambahkan bahwa kewenangan penyidikan berada di tangan kepolisian, namun pihaknya berkomitmen memfasilitasi percepatan proses hukum agar memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Kasus ini murni kewenangan pihak kepolisian (Polda Kaltim). Tapi saya minta bapak ibu semua tetap tenang, hingga kasus ini jelas penanganannya,” lanjut Harum.

Larangan Tegas untuk Hauling Batu Bara dan Sawit di Jalan Umum

Selain kasus hukum, Gubernur juga secara tegas merespons keluhan warga terkait aktivitas kendaraan berat pengangkut batu bara dan kelapa sawit yang menggunakan jalan umum secara serampangan.

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2012.

“Berdasarkan aturan ini, sudah jelas ada larangan penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara dan kelapa sawit,” tegasnya.

Harum juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani surat resmi kepada Kementerian ESDM agar segera mengambil tindakan terkait pelanggaran tersebut.

“Hari ini suratnya sudah saya tandatangani semua dan kirim ke Kementerian ESDM,” ungkapnya sebagai bukti keseriusan.

Kesaksian Warga: Jalan Rusak dan Ancaman Keselamatan

Dampak dari aktivitas hauling telah dirasakan langsung oleh warga setempat, terutama dari sisi keselamatan dan infrastruktur.

Asfiana, seorang ibu rumah tangga dari Batu Kajang, menyampaikan keluhannya bahwa aktivitas hauling membahayakan anak-anak sekolah dan warga yang beraktivitas sehari-hari.

“Kami para emak-emak kesulitan mengantar anak ke sekolah gara-gara angkutan batu bara. Emak-emak ada yang terserempet truk, kecelakaan saat mau antar anak sekolah,” keluh Asfiana dalam audiensi tersebut.

Hal senada diungkapkan Martadinus, tokoh masyarakat Dayak Muara Kate. Ia menyebut jalan desa rusak parah akibat dilewati ratusan truk setiap hari.

“Setiap hari ada 700 truk batu bara, dan 400 di antaranya truk roda 10, ikut melewati jalan negara,” katanya.

Pemerintah Diminta Tegas, Warga Ingin Kepastian

Koalisi Masyarakat Sipil yang hadir dalam pertemuan ini menuntut pemerintah tidak hanya memberi janji, tetapi segera mengambil langkah tegas.

Mereka mendesak agar perusahaan-perusahaan pertambangan dan perkebunan diwajibkan membangun jalan khusus (hauling road), sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Gubernur Harum menegaskan bahwa ia mendukung penuh desakan warga tersebut dan meminta semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk ikut menindaklanjuti.

“Kita ingin aktivitas pertambangan ini tidak merugikan rakyat. Kalau perlu hentikan sementara sebelum mereka bangun jalan sendiri,” tandasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index