Pajak

Pengendara Wajib Tahu: STNK Mati Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Pengendara Wajib Tahu: STNK Mati Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Pengendara Wajib Tahu: STNK Mati Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasan Korlantas Polri

JAKARTA – Pengendara kendaraan bermotor diimbau untuk tidak mengabaikan kewajiban membayar pajak kendaraan. Pasalnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang atau tidak sah karena pajak belum dibayar bisa menjadi alasan sah untuk dikenakan tilang oleh petugas kepolisian.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Aan Suhanan, yang menekankan pentingnya kewajiban membayar pajak kendaraan sebagai bagian dari proses pengesahan STNK tahunan.

“Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan,” ujar Brigjen Aan Suhanan dalam keterangan resminya.

Tilang STNK Mati Diatur dalam UU Lalu Lintas

Kebijakan penilangan terhadap pengendara yang tidak memperpanjang STNK sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 70 UU tersebut disebutkan bahwa masa berlaku STNK adalah lima tahun dan wajib dilakukan pengesahan setiap tahunnya.

“STNK sendiri sesuai dengan Pasal 70 Undang-Undang Lalu Lintas berlaku selama lima tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting yang harus diperhatikan oleh seluruh pengendara,” jelas Aan.

Dengan kata lain, meskipun STNK masih berlaku secara fisik selama lima tahun, apabila tidak dilakukan pengesahan tahunan karena pajak tidak dibayar, maka dokumen tersebut dianggap tidak sah dan tidak berlaku di jalan.

STNK Tak Disahkan = Dokumen Tidak Sah

STNK yang tidak disahkan berarti tidak memenuhi syarat administratif untuk digunakan di jalan raya. Artinya, kendaraan tersebut dapat dianggap tidak layak beroperasi dan pemiliknya bisa dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Salah satu sanksi yang dapat diberikan adalah tilang oleh petugas lalu lintas di lapangan.

Sanksi tilang ini juga bisa dikenakan dalam operasi pemeriksaan dokumen kendaraan secara rutin, maupun melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang kini mulai diperluas di banyak kota besar.

Imbauan untuk Tidak Menunda Pembayaran Pajak

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan segera melakukan pengesahan STNK setiap tahunnya. Dengan begitu, pengendara tidak hanya menghindari sanksi hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.

Sebagai catatan, untuk bisa memperpanjang STNK tahunan, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk melunasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa proses pengesahan STNK tidak memerlukan waktu lama dan kini sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pelayanan, termasuk Samsat Keliling, drive-thru Samsat, dan juga sistem digital seperti Samsat Online Nasional (Samolnas).

Pemutihan Pajak Masih Berlangsung di Beberapa Wilayah

Sebagai upaya mendorong kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan, sejumlah pemerintah daerah tengah menggelar program pemutihan pajak, yaitu penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program ini berlaku di beberapa provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan lainnya. Masyarakat diminta memanfaatkan momen ini untuk melunasi tunggakan pajak dan mengesahkan kembali STNK mereka.

“Kalau tidak disahkan setiap tahun, maka secara hukum kendaraan itu statusnya sama seperti tidak memiliki STNK. Jadi bisa ditilang,” tegas Brigjen Aan.

Risiko Tak Bayar Pajak Lebih dari Sekadar Tilang

Selain risiko terkena tilang, pengendara yang membiarkan STNK mati dalam waktu lama juga bisa menghadapi risiko penghapusan data kendaraan oleh pihak Samsat. Jika data kendaraan dihapus, maka kendaraan tersebut harus didaftarkan ulang dari awal, yang tentu saja menambah biaya dan proses administratif yang tidak sederhana.

Polisi juga mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak dan tidak mengesahkan STNK rawan digunakan dalam kegiatan ilegal. Oleh karena itu, ketertiban dalam administrasi kendaraan menjadi bagian dari keamanan dan ketertiban masyarakat secara umum.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index