Asuransi Syariah di Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya

Asuransi Syariah di Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya
asuransi syariah di Indonesia

Asuransi syariah di Indonesia semakin diminati oleh banyak masyarakat, mengingat mayoritas penduduknya adalah umat Islam. 

Lalu, apa yang dimaksud dengan asuransi syariah? Perbedaan utama antara produk asuransi syariah dan konvensional terletak pada prinsip dasar dan akad yang diterapkan.

Menurut Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi syariah adalah upaya saling melindungi dan tolong-menolong di antara sekelompok individu melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’, yang memberikan pengembalian dalam menghadapi risiko tertentu, dengan akad yang sesuai dengan syariah.

Sejak tahun 2011, asuransi yang berlandaskan hukum Islam di Indonesia mengalami perkembangan pesat. Ini terlihat dengan munculnya berbagai perusahaan asuransi yang menawarkan produk-produk syariah yang berlandaskan prinsip Islam.

Saat ini, lebih dari 20 perusahaan asuransi di Indonesia telah menyediakan produk asuransi berbasis syariah. 

Untuk memahami lebih jauh mengenai asuransi syariah di Indonesia, simak penjelasan berikut ini.

Sejarah dan Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi syariah di Indonesia memiliki akar yang kuat, dimulai dengan penerapan konsep asuransi syariah yang berasal dari dunia Arab. 

PT Syariah Takaful Indonesia menjadi perusahaan asuransi syariah pertama yang didirikan di Indonesia pada tahun 1993. 

Perusahaan ini merupakan hasil kolaborasi antara Asuransi Tugu Mandiri dan Yayasan Bank Muamalat, yang kemudian menjadi pelopor bagi dua perusahaan asuransi syariah terbesar di negara ini. 

Anak perusahaan mereka, yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum, didirikan pada tahun 1994.

Seiring waktu, semakin banyak perusahaan asuransi konvensional yang mendirikan anak perusahaan dengan konsep syariah, dan industri ini terus berkembang hingga kini.

Perkembangan tersebut sangat terlihat pada tahun 2021 dan diprediksi akan terus mengalami pertumbuhan.

Pada Desember 2020, sektor asuransi syariah di tanah air tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Premi bruto pada November 2020 mencapai Rp15,37 miliar, meningkat 6,4 persen dari Rp14,45 miliar pada November 2019.

Peningkatan ini sebagian besar disumbang oleh asuransi jiwa syariah, yang mencapai premi bruto sebesar Rp13,16 triliun, tumbuh 9,89 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

Sementara itu, sektor asuransi umum syariah mengalami penurunan 11,25 persen menjadi Rp1,43 triliun pada November 2020. 

Meski begitu, perusahaan asuransi umum syariah yang berdiri independen, seperti Takaful Umum, mencatatkan pertumbuhan kontribusi bruto yang signifikan, yakni 70 persen pada tahun 2020.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2021 terdapat 7 perusahaan asuransi jiwa syariah penuh dan 23 unit syariah, serta 5 perusahaan asuransi umum syariah penuh dan 24 unit. 

Total perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia pada 2021 mencapai 62 perusahaan. Industri asuransi syariah di tanah air menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten dalam lima tahun terakhir. 

Aset industri ini meningkat dari Rp26,51 miliar pada tahun 2015 menjadi Rp41,91 miliar pada 2019. Pada November 2019, pangsa pasar asuransi berbasis prinsip Islam mencapai 6,6 persen, sementara sisanya dikuasai oleh asuransi konvensional.

Dasar Hukum Produk Asuransi Syariah yang Ada di Indonesia

Berbagai produk asuransi syariah yang mengacu pada prinsip Islam kini tersedia bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan perlindungan. 

Tentu saja, banyak yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai dasar hukum yang mendasari asuransi syariah di tanah air.

Hukum yang menjadi landasan bagi asuransi syariah di tanah air mencakup ajaran dalam Al-Qur'an dan hadits, Fatwa MUI, serta regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Salah satu ayat yang dijadikan referensi adalah Surat Al-Maidah ayat 2, yang berbunyi: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."

Selain itu, Surat An-Nisaa ayat 9 juga mengingatkan: "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatirkan terhadap mereka."

Selanjutnya ada beberapa Fatwa MUI yang mengatur asuransi syariah, seperti:

  • Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  • Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.
  • Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 terkait Akad Wakalah Bil Ujrah dalam Asuransi Syariah serta Reasuransi Syariah.
  • Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.

Dasar hukum lainnya yang mendukung keberadaan asuransi syariah di tanah air adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 yang mengatur tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 mengenai Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Selain menjauhkan dari riba, asuransi yang berlandaskan prinsip Islam juga diawasi secara ketat oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di tingkat nasional. 

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk-produk yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi syariah telah sesuai dengan ketentuan hukum syariat Islam.

  • Asuransi yang berdasarkan prinsip Islam di Indonesia terdiri atas perusahaan yang full syariah dan unit syariah. Maksudnya full syariah adalah perusahaan memang didirikan sebagai perusahaan syariah. Sementara, unit syariah adalah salah satu unit produk syariah dari perusahaan asuransi konvensional.
  • Baik perusahaan full syariah dan unit syariah, keduanya harus diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). 

Produk asuransi berbasis syariah terdiri atas asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi umum, dan reasuransi.

Jenis-jenis Asuransi Syariah yang Ada di Indonesia

1. Asuransi Jiwa Syariah

Produk ini dirancang untuk memberikan perlindungan atas risiko kematian, terutama bagi tulang punggung keluarga, dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah. 

Berbagai varian ditawarkan oleh perusahaan asuransi, seperti asuransi jiwa untuk kredit syariah dan asuransi jiwa haji. Jika nasabah meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji, asuransi ini akan memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.

2. Asuransi Kesehatan Syariah

Asuransi kesehatan syariah memberikan jaminan untuk biaya pengobatan nasabah yang sakit, sesuai dengan prinsip syariah. Jika nasabah membutuhkan perawatan medis, perusahaan asuransi akan menanggung biaya rumah sakit. 

Di Indonesia, banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk kesehatan syariah, seperti Asuransi Allianz Syariah, Asuransi AXA Mandiri Syariah, dan Asuransi FWD Syariah.

3. Asuransi Umum Syariah

Asuransi umum syariah memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kerugian yang dapat terjadi dalam kehidupan, dengan mengikuti prinsip syariah. Salah satu contohnya adalah asuransi mobil syariah. 

Selain itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga membawahi perusahaan asuransi umum yang menggunakan prinsip konvensional maupun syariah.

4. Reasuransi Syariah

Reasuransi syariah adalah layanan yang diberikan kepada perusahaan asuransi dengan prinsip syariah. 

Perusahaan reasuransi bertugas untuk menanggung risiko klaim yang diajukan oleh nasabah perusahaan asuransi, sehingga membantu perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar klaim nasabah.

Rekomendasi Produk Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia

1. AlliSya Care

AlliSya Care adalah polis asuransi kesehatan syariah dari Allianz Syariah yang berfungsi sebagai asuransi tambahan atau rider. Beberapa manfaat pertanggungan yang ditawarkan antara lain:

  • Biaya rawat inap dan pembedahan
  • Biaya melahirkan
  • Klaim cashless dan reimbursement
  • Biaya perawatan gigi
  • Santunan harian atau hospital cash plan
  • Santunan risiko meninggal dunia

2. Manulife Berkah Medicare Plus

Manulife Berkah Medicare Plus dari Manulife merupakan asuransi kesehatan syariah rider yang memberikan manfaat untuk perawatan medis penyakit tropis. Beberapa manfaat lainnya antara lain:

  • Limit tahunan hingga Rp300 juta
  • Biaya rawat inap
  • Kunjungan dokter di rumah sakit
  • Biaya pembedahan
  • Santunan harian untuk penyakit tropis seperti tifus, demam berdarah, malaria
  • Biaya rawat jalan akibat kecelakaan
  • Biaya perawatan kanker
  • Biaya cuci darah

3. PRUPrime HealthCare Syariah

PRUPrime HealthCare Syariah dari Prudential Syariah menawarkan pertanggungan asuransi kesehatan syariah tambahan dengan limit tagihan rumah sakit (as charged) sesuai dengan plan yang dipilih. Beberapa manfaat lainnya termasuk:

  • Santunan tahunan meningkat 10% setiap tahun, maksimal 50%
  • Klaim non tunai atau cashless di Indonesia, Malaysia, dan Singapura

4. SmiLe Medical Syariah

SmiLe Medical Syariah dari Sinar Mas Syariah memberikan pertanggungan biaya kesehatan dengan limit tahunan yang tinggi dan dapat diperpanjang hingga usia 74 tahun. Beberapa manfaat lainnya adalah:

  • Biaya kamar rawat inap
  • Biaya kamar ICU
  • Biaya pembedahan
  • Biaya kunjungan dokter sesuai tagihan
  • Biaya konsultasi ambulans
  • Limit tahunan hingga Rp1,4 miliar

5. Takafulink Salam

Takafulink Salam dari Takaful Keluarga menawarkan manfaat pertanggungan kesehatan sekaligus asuransi jiwa dalam satu polis. Beberapa manfaat yang tersedia adalah:

  • Polis dapat diperpanjang hingga usia 80 tahun
  • Santunan meninggal dunia dan kecelakaan diri 100% dengan manfaat investasi
  • Santunan cacat tetap total 100% dengan manfaat investasi
  • Santunan biaya untuk 49 penyakit kritis sebesar 100% UP
  • Santunan biaya rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, persalinan, ICU, dan pembedahan

Keuntungan Memilih Produk Asuransi Syariah

1. Bagi Hasil

Asuransi berbasis prinsip Islam menerapkan sistem bagi hasil, di mana kontribusi yang dibayarkan kepada pihak asuransi akan menjadi hak bersama seluruh nasabah, terutama saat ada klaim yang diajukan. 

Keuntungan akan dibagikan jika kontribusi lebih besar daripada klaim, sementara jika klaim lebih besar, kerugian akan dibagikan di antara semua nasabah. 

Pembagian hasil keuntungan dilakukan dengan cara yang adil dan proporsional berdasarkan kontribusi yang dibayarkan.

  • 60% ditahan sebagai saldo tabarru
  • 30% dibagikan kepada nasabah
  • 10% menjadi hak perusahaan asuransi sebagai pengelola dana.

Jika terjadi defisit, kerugian tidak langsung dibebankan kepada nasabah, melainkan ditangani dengan dana tabarru, dan jika masih tidak mencukupi, dapat dilakukan akad qardh (pinjaman) untuk menutupi kerugian. Pembagian bagi hasil hanya dilakukan setelah defisit diselesaikan sepenuhnya.

2. Polis Bersama dan Klaim Ganda

Keuntungan lainnya dari asuransi syariah adalah satu polis dapat melindungi seluruh keluarga, yang membuat biaya premi lebih terjangkau. 

Selain itu, asuransi ini memungkinkan klaim ganda, di mana nasabah dapat mengajukan klaim sekalipun telah memiliki asuransi lain atau BPJS. 

Misalnya, jika plafon polis kamu Rp25 juta dan klaim disetujui, kamu akan menerima klaim penuh tanpa pengurangan, meskipun sudah menerima klaim dari BPJS.

3. Manfaat Tidak Berubah Meski Telat Bayar Premi

Pada asuransi syariah, nasabah tidak perlu khawatir jika telat membayar premi. Meskipun terlambat membayar kontribusi, manfaat pertanggungan tetap berlaku seperti seharusnya, berbeda dengan asuransi konvensional yang menghentikan manfaatnya jika pembayaran telat.

4. Tidak Ada Sistem Dana Hangus

Asuransi syariah tidak mengenal sistem dana hangus. Dalam hal ini, jika ada klaim atau tidak, pengembalian dana dilakukan sesuai prinsip bagi hasil dan risiko. 

Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional, yang pada produk tertentu dapat mengakibatkan dana hangus jika tertanggung masih hidup pada usia yang ditentukan.

Sebagai penutup, dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, asuransi syariah di Indonesia semakin menjadi pilihan tepat bagi mereka yang ingin melindungi diri sesuai dengan prinsip Islam.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index