Tenaga Ahli Asuransi

Tenaga Ahli Asuransi: Aturan dan Lembaga Sertifikasinya

Tenaga Ahli Asuransi: Aturan dan Lembaga Sertifikasinya
Tenaga Ahli Asuransi: Aturan dan Lembaga Sertifikasinya

Tenaga Ahli Asuransi adalah profesional yang memiliki sertifikat atau lisensi sebagai bukti kompetensinya dalam bidang ini.

Meskipun terlihat sederhana, menjadi tenaga ahli dalam dunia asuransi membutuhkan keahlian khusus dan pemahaman mendalam mengenai berbagai produk asuransi yang tersedia.

Bagi kamu yang ingin mendalami profesi ini, penting untuk memahami tidak hanya teori dasar, tetapi juga berbagai regulasi yang mengatur industri asuransi.

Dengan pengalaman dan pengetahuan yang tepat, Tenaga Ahli Asuransi dapat memberikan kontribusi yang besar dalam membantu individu atau perusahaan memilih perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Aturan tentang Tenaga Ahli Asuransi

Berdasarkan informasi dari Hukumonline, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa perusahaan yang ingin beroperasi di industri asuransi harus memiliki Tenaga Ahli Asuransi yang memenuhi syarat.

Tenaga ahli ini diwajibkan memiliki sertifikat Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (A2IK) atau Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (A2IJ), tergantung pada jenis perusahaan asuransi tempat mereka bekerja, baik asuransi jiwa maupun umum.

Peraturan OJK Nomor/POJK.05/2015 mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi menetapkan beberapa persyaratan untuk menjadi tenaga ahli, antara lain:

Tenaga ahli harus memiliki keahlian khusus dan, jika bekerja di unit syariah, wajib menguasai ekonomi syariah (Pasal 38 ayat 2B).
Untuk bidang asuransi jiwa, tenaga ahli diharuskan memiliki sertifikat proteksi jiwa dari Lembaga Sertifikasi Profesi.
Tenaga ahli tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesi atau OJK.

Sertifikasi Ahli Asuransi dan Lembaganya

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, untuk menjadi tenaga ahli, seseorang diwajibkan memperoleh sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi.

Di Indonesia, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bertanggung jawab dalam mengatur lembaga-lembaga sertifikasi profesi atau LSP yang ada.

Berikut adalah daftar beberapa lembaga yang menyediakan sertifikasi di bidang asuransi beserta jenis-jenis lisensinya yang dapat diambil.

1. AAMAI (Aplikasi Asuransi dan Manajemen Asuransi Indonesia)

AAMAI menyediakan sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Aplikasi Asuransi dan Manajemen Asuransi Indonesia (LSP AAMAI), yang telah mendapatkan lisensi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta BNSP.

Beberapa jenis sertifikasi yang ditawarkan oleh AAMAI antara lain:

Certificate of Life Insurance (CLI) asuransi jiwa.
Certificate of General Insurance (CGI) asuransi umum.

Sertifikasi yang disediakan oleh LSP AAMAI meliputi:

AAIJ (Ahli Asuransi Indonesia Jiwa) untuk asuransi jiwa
AAAIJ (Ajun Ahli Asuransi Indonesia Jiwa)
AAIK (Ahli Asuransi Indonesia Kerugian) untuk sektor kerugian
AAAIK (Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian)

Untuk mendapatkan sertifikasi, kamu perlu melalui beberapa tahap ujian. Sebelum mengikuti ujian untuk sertifikasi AAIJ, AAAIJ, AAIK, dan AAAIK, kamu harus terlebih dahulu memperoleh sertifikat CLI atau CGI.

Untuk memulai proses sertifikasi, kamu dapat membuat akun di laman https://eaamai.aamai.or.id/. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi:

Hotline AAMAI : 08118876552 / 08118876553
Telp Sekretariat: +62-21-4754569 / +62-21-47861351
Email : info@aamai.or.id

2. LSP Perasuransian Indonesia

LSP-PI juga menawarkan berbagai sertifikasi dengan kompetensi yang berbeda-beda. Setiap sertifikasi memiliki fokus dan ruang lingkup yang berbeda sesuai dengan bidang asuransi yang ditekuni.

Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai sertifikasi yang tersedia.

Sertifikasi Level 5

Beberapa unit kompetensi pada level ini mencakup:

Memberikan layanan dalam kepialangan asuransi.
Mengembangkan dan memperluas layanan kepada klien.
Menangani polis yang masih berlaku serta polis yang diperpanjang. 
Menerapkan perubahan pada program asuransi klien pialang asuransi.

Sertifikasi Level 6

Unit kompetensi pada sertifikasi di level ini mencakup:

Melaksanakan layanan klaim untuk klien pialang asuransi.
Mengelola kewajiban kontrak asuransi serta produk yang ditawarkan oleh pialang asuransi.

Sertifikasi Level 7

Unit kompetensi pada sertifikasi level 7 meliputi:

Mengembangkan dan mengelola rencana pemasaran untuk bisnis pialang asuransi.
Memenuhi serta mengelola persyaratan kepatuhan usaha pialang asuransi yang berkaitan dengan undang-undang, peraturan, pedoman, dan prosedur organisasi.

3. LSP Perasuransian Syariah

LSP-PS beroperasi di bawah pengelolaan Islamic Insurance Society, yang juga dikenal dengan nama Perkumpulan Ahli Asuransi Syariah. Organisasi ini memiliki dua kategori keanggotaan, yang terdiri dari:

Ahli asuransi syariah yang dianugerahi gelar Fellow of Islamic Insurance Society (FIIS).
Ajun ahli asuransi syariah yang mendapatkan gelar Associate of Islamic Insurance Society (AIIS).

Mengenai sistem sertifikasi kompetensi yang diterapkan oleh LSP Perasuransian Syariah, berikut adalah rincian skemanya:

1. Okupasi

Skema: Agen atau tenaga pemasar produk asuransi dan reasuransi syariah
Jumlah Unit Kompetensi: 3

2. Klaster

Skema: Penerapan dasar asuransi syariah
Jumlah Unit Kompetensi: 2

3. Okupasi

Skema: Level 5 – Pemasaran asuransi syariah (Sertifikat Dasar)
Jumlah Unit Kompetensi: 3

4. Okupasi

Skema: Level 5 – Teknik asuransi syariah (Sertifikat Dasar)
Jumlah Unit Kompetensi: 4

5. Okupasi

Skema: Level 5 – Keuangan asuransi syariah (Sertifikat Dasar)
Jumlah Unit Kompetensi: 3

6. Okupasi

Skema: Level 6 – Pemasaran asuransi syariah (Sertifikat AIIS)
Jumlah Unit Kompetensi: 3

7. Okupasi

Skema: Level 6 – Teknik asuransi syariah (Sertifikat AIIS)
Jumlah Unit Kompetensi: 4

8. Okupasi

Skema: Level 6 – Keuangan asuransi syariah (Sertifikat AIIS)
Jumlah Unit Kompetensi: 3

9. Okupasi

Skema: Level 7 – Ahli Teknik asuransi syariah (Sertifikat FIIS)
Jumlah Unit Kompetensi: 2

4. LSP Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia

LSP Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (LPS JAKI) berada di bawah naungan Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (PAMJAKI).

Saat ini, terdapat dua jenis sertifikasi atau standar kompetensi yang diterapkan, yaitu Kompetensi Operasional Asuransi Kesehatan dan Kompetensi Pengelolaan Asuransi Kesehatan. Berikut adalah unit kompetensi untuk masing-masing sertifikasi tersebut.

Kompetensi Operasional Asuransi Kesehatan

Menerapkan dasar-dasar asuransi kesehatan.
Menerapkan prinsip-prinsip managed care.
Menerapkan pengelolaan praktik asuransi pada penyelenggaraan asuransi kesehatan nasional.

Kompetensi Pengelolaan Asuransi Kesehatan

Menganalisis manajemen anti-fraud pelayanan kesehatan dalam asuransi kesehatan.
Menerapkan prinsip-prinsip asuransi biaya medis.
Menerapkan prinsip-prinsip asuransi kesehatan suplemen.
Menerapkan prinsip-prinsip asuransi disabilitas pendapatan.
Menerapkan prinsip-prinsip asuransi perawatan jangka panjang.

5. Sertifikasi APARI

Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI) merupakan sebuah organisasi yang memiliki tujuan untuk mengembangkan keahlian di bidang pialang asuransi dan reasuransi melalui program pelatihan yang diselenggarakannya.

Program sertifikasi dan pendidikan dari APARI ini meliputi:

AAPAI (Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia).
APAI (Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia).
CIIB (Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers).

Di sini, kamu juga memiliki kesempatan untuk mengikuti pendidikan secara daring. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran, kamu dapat mengunjungi situs siap.apari.or.id.

Sebagai penutup, dengan adanya pelatihan ini, diharapkan dapat mencetak lebih banyak Tenaga Ahli Asuransi yang kompeten dan siap menghadapi tantangan industri.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index