DPR

DPR Minta Kajian Putusan MK Tapera untuk Tindak Lanjut

DPR Minta Kajian Putusan MK Tapera untuk Tindak Lanjut
DPR Minta Kajian Putusan MK Tapera untuk Tindak Lanjut

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa parlemen tidak tinggal diam dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ia menyebut, Badan Keahlian DPR telah diminta menyusun kajian mendalam mengenai implikasi dari putusan MK tersebut agar dapat ditindaklanjuti secara tepat.

Permintaan itu disampaikan Dasco setelah MK melalui putusan nomor 96/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa sebagian ketentuan dalam UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dengan demikian, aturan Tapera harus ditata ulang dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

“Ya kami ada juga memonitor beberapa putusan MK yang juga baru selesai diputuskan termasuk Tapera. Kami sudah minta kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat kajiannya,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30 September 2025).

Tindak Lanjut Lewat Baleg dan Komisi Teknis

Menurut Dasco, hasil kajian Badan Keahlian DPR nantinya akan diteruskan kepada Badan Legislasi (Baleg) maupun komisi terkait yang membidangi sektor perumahan dan ketenagakerjaan. Langkah itu dianggap penting agar DPR dapat merespons putusan MK secara sistematis dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Yang nanti akan dikoordinasi dengan Baleg DPR dan komisi teknis terkait untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut demikian,” jelasnya.

Dasco menegaskan bahwa DPR sebagai lembaga legislatif memiliki kewajiban untuk memastikan proses penataan ulang UU Tapera berjalan sesuai konstitusi dan kebutuhan rakyat.

Putusan MK Cabut Kewajiban Ikut Tapera

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait UU Tapera yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pada Senin (29 September 2025) menyatakan bahwa kewajiban pekerja menjadi peserta Tapera tidak sesuai dengan UUD 1945.

“Men­gabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo di ruang sidang.

Dengan dikabulkannya uji materi ini, pekerja tidak lagi diwajibkan mengikuti program tabungan Tapera. Dalam permohonannya, KSBSI menyoroti ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2016 yang mewajibkan seluruh pekerja dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera.

Adapun pasal tersebut berbunyi: “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.”

Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa frasa “wajib” dalam ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusional dan oleh karenanya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kewajiban Penataan Ulang dalam Dua Tahun

Selain membatalkan kewajiban, MK juga memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan penataan ulang UU Tapera.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” tegas Suhartoyo.

Putusan itu merujuk pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang mengatur perlunya tata kelola ulang program tabungan perumahan rakyat.

Kritik dan Respons Publik

Sebelumnya, sejumlah kalangan termasuk politisi dan serikat buruh melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan Tapera. Mereka menilai program tersebut tidak realistis dan cenderung membebani pekerja tanpa kepastian manfaat yang jelas.

Fahri Hamzah, salah satu tokoh politik yang vokal, bahkan sempat menyebut pengelolaan Badan Pengelola (BP) Tapera terlalu banyak memberikan janji kosong. “Kebanyakan bohongin Pak Menteri,” ujarnya dalam sebuah kesempatan.

Kritik semacam ini semakin memperkuat urgensi agar DPR bersama pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Tapera, terutama pasca putusan MK.

Langkah DPR Jadi Kunci Penataan Ulang

Dengan mandat dari MK, DPR kini memegang peran kunci dalam memastikan reformulasi UU Tapera benar-benar berpihak pada rakyat. Kajian yang sedang disusun Badan Keahlian DPR menjadi fondasi penting untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya.

Dasco menegaskan, pihaknya akan mengawal agar seluruh proses berjalan transparan. “DPR akan menindaklanjuti putusan MK ini secara kelembagaan,” tuturnya.

Putusan MK yang membatalkan kewajiban pekerja mengikuti program Tapera sekaligus memberi tenggat dua tahun untuk melakukan penataan ulang menjadi momentum penting bagi DPR. Permintaan Dasco agar Badan Keahlian DPR segera membuat kajian menandakan keseriusan parlemen dalam menindaklanjuti persoalan ini.

Dengan melibatkan Baleg, komisi teknis, serta dialog bersama publik, diharapkan revisi UU Tapera ke depan dapat menghadirkan regulasi yang lebih adil, realistis, dan tidak memberatkan pekerja.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index