JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah preventif untuk memperkuat keamanan dana investor dengan menyetujui pembatasan layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari libur.
Langkah ini ditujukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan menjaga integritas sistem pembayaran di pasar modal. Keputusan ini dilakukan melalui koordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) yang mengatur operasional RDN.
Dengan kebijakan baru ini, pemindahbukuan atau penarikan dana dari RDN hanya bisa dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain yang telah didaftarkan sebelumnya, yang dikenal sebagai white list.
Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap aliran dana tetap terkendali dan hanya digunakan untuk tujuan yang sah sesuai ketentuan pasar modal. Investor diharapkan dapat merasa lebih aman ketika bertransaksi.
Kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN, bagian dari upaya untuk memperkuat perlindungan investor. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa pembatasan layanan ini merupakan langkah mitigasi penting terhadap risiko pembobolan rekening. Investor dapat meyakini adanya kontrol tambahan terhadap aktivitas dana yang sensitif.
Langkah OJK ini muncul di tengah adanya indikasi pembobolan RDN milik nasabah korporasi. Menurut Inarno, OJK bersama SRO terus melakukan investigasi mendalam untuk menelusuri akar masalah dan memastikan setiap tindakan tidak merugikan investor. Pengawasan ketat ini diharapkan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan untuk melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal,” ujar Inarno. Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan OJK dalam memastikan ekosistem pasar modal tetap aman, transparan, dan dapat dipercaya oleh semua pihak.
Kasus pembobolan RDN ini pertama kali muncul pada 9 September 2025, melibatkan anak usaha PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE), yakni PT Panca Global Sekuritas (PGS). Aktivitas mencurigakan terlihat melalui penarikan dana secara berulang dalam waktu singkat, yang seharusnya hanya digunakan untuk transaksi pasar modal.
Manajemen PEGE menegaskan bahwa transaksi tersebut melibatkan pengalihan dana di luar rekening yang telah didaftarkan dalam white list. Keterangan ini disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 12 September 2025. Kejadian ini menjadi pemicu utama bagi OJK untuk menambah pengawasan dan menetapkan pembatasan layanan RDN.
Pembatasan layanan RDN pada hari libur dipandang sebagai langkah efektif untuk menekan risiko transaksi yang tidak sah. Dengan aturan white list, setiap rekening penerima dana harus terdaftar sebelumnya sehingga aktivitas mencurigakan dapat diminimalkan. Investor memiliki kepastian lebih tinggi bahwa dana mereka tidak disalahgunakan.
OJK bersama SRO juga menegaskan bahwa langkah ini bersifat sementara dan fleksibel. Jika diperlukan, akan ada penyesuaian prosedur lebih lanjut untuk menghadapi risiko yang muncul di kemudian hari. Fokus utama tetap pada perlindungan investor dan stabilitas sistem pasar modal.
Langkah pengawasan ini juga memberikan pesan kepada pelaku pasar bahwa setiap penyalahgunaan rekening akan mendapat respons cepat. Investor diharapkan tidak perlu khawatir saat bertransaksi karena sistem keamanan dan pemantauan kini diperketat.
Kejadian pada RDN PGS menunjukkan pentingnya pengawasan ketat di era transaksi digital. Penarikan dana yang dilakukan secara berulang dan cepat dapat menimbulkan risiko signifikan jika tidak dikontrol. Kebijakan pembatasan layanan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi potensi celah tersebut.
Inarno menegaskan bahwa OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyiapkan langkah tambahan bila diperlukan. Semua tindakan diarahkan untuk memastikan keamanan dana investor tetap terjaga, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal.
Investor yang menggunakan RDN kini dapat melakukan transaksi dengan lebih percaya diri. Dengan adanya aturan white list dan pembatasan layanan pada hari libur, risiko kehilangan dana atau pembobolan dapat diminimalkan. Sistem ini memberikan jaminan bahwa setiap transaksi akan diawasi secara ketat.
Selain itu, bank pengelola RDN juga diwajibkan mengikuti aturan yang sama. Hal ini menciptakan sinergi antara OJK, SRO, dan perbankan untuk menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih aman dan terkontrol.
OJK menegaskan bahwa setiap pengawasan yang dilakukan bersifat transparan dan bertujuan melindungi kepentingan investor. Bagi pihak yang mencoba menyalahgunakan rekening, ada mekanisme deteksi dini dan mitigasi risiko yang siap diaktifkan.
Kasus RDN PGS menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku pasar modal. Investor dan lembaga keuangan harus selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan. Kebijakan OJK diharapkan mampu mencegah kejadian serupa di masa depan dan menjaga stabilitas pasar modal.
Dengan langkah-langkah ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dana investor dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. Pembatasan layanan RDN menjadi salah satu strategi utama dalam mitigasi risiko ke depan.