JAKARTA - Ciri-ciri perdagangan dalam negeri melibatkan pertukaran barang dan jasa antar wilayah yang dipengaruhi oleh perbedaan kebutuhan dan sumber daya.
Proses perdagangan ini menghubungkan produsen dengan konsumen untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Perdagangan dianggap sebagai aktivitas yang menguntungkan karena bisa mendatangkan laba.
Ada dua jenis perdagangan utama, yaitu perdagangan dalam negeri dan internasional, yang keduanya memiliki ciri-ciri khas masing-masing.
Ciri-ciri perdagangan umum meliputi penggunaan uang sebagai alat pembayaran, adanya transaksi antara penjual dan pembeli, kesepakatan dalam jual beli, serta proses produksi dan distribusi sebelum barang sampai ke konsumen.
Ciri-ciri perdagangan dalam negeri sendiri memiliki keunikan yang membedakannya dari perdagangan internasional.
Perdagangan Dalam Negeri
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014, perdagangan dalam negeri merujuk pada aktivitas jual beli barang dan/atau jasa yang berlangsung hanya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tanpa mencakup perdagangan lintas negara.
Sementara itu, perdagangan luar negeri sering disalahartikan sebagai transaksi yang terjadi antar wilayah di dalam negeri, padahal sebenarnya merujuk pada pertukaran dagang lintas batas negara.
Perdagangan domestik memiliki peran penting dalam mengatur dan mengelola berbagai aspek yang berkaitan dengan perdagangan barang dan jasa di dalam negeri.
Tugas utama sektor ini meliputi pengelolaan barang kebutuhan pokok dan penting, pengembangan pelaku usaha, penyediaan sarana perdagangan, kegiatan promosi, hingga pelaksanaan kerja sama dalam negeri.
Dalam beberapa tahun terakhir, perdagangan dalam negeri di Indonesia menunjukkan perkembangan positif. Peningkatan ini berdampak pada pengurangan angka kemiskinan dan peningkatan jumlah tenaga kerja yang terserap ke sektor formal.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia berhasil melalui tantangan krisis keuangan global dengan lebih baik dibandingkan sejumlah negara tetangga di kawasan.
Keberhasilan tersebut menjadi momentum untuk memperluas pasar dan meningkatkan volume penjualan domestik.
Perkembangan perdagangan nasional juga menuntut pemerintah untuk menetapkan kebijakan dan strategi pengendalian yang tepat. Langkah kebijakan ini diarahkan guna mendorong efisiensi dan efektivitas dalam proses distribusi barang dan jasa.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan menciptakan iklim usaha yang kondusif serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan perdagangan di dalam negeri, pemerintah mengambil inisiatif dalam mengintegrasikan dan memperluas cakupan pasar domestik.
Langkah lain yang diambil adalah memperkuat akses pasar bagi produk-produk lokal serta menjalankan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Pengelolaan sektor perdagangan dalam negeri oleh pemerintah dilandaskan pada arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam Pasal 5 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan tersebut mencakup penyederhanaan prosedur perizinan guna memperlancar arus distribusi barang, pemberian fasilitas guna menunjang pengembangan sarana perdagangan, penyelarasan regulasi perdagangan antarwilayah, hingga upaya menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok di masyarakat.
Sebagai pedoman utama dalam pengelolaan perdagangan domestik, Undang-undang tersebut juga mengatur bentuk-bentuk pengendalian yang dilakukan pemerintah.
Beberapa aspek yang termasuk di dalamnya mencakup distribusi logistik, pengadaan sarana perdagangan, pengaturan perizinan usaha, perdagangan antar pulau, hingga pembatasan atas barang dan jasa tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ciri-ciri Perdagangan dalam Negeri
Ciri-ciri perdagangan dalam negeri dapat dilihat dari beberapa aspek, di antaranya penggunaan satu jenis mata uang negara, serta cakupan yang terbatas hanya di dalam wilayah negara tersebut.
Dalam hal perselisihan, penyelesaian masalah perdagangan mengikuti hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan. Jika dibandingkan dengan barang ekspor, produk dalam negeri biasanya memiliki standar mutu yang lebih rendah.
Biaya pengangkutan barang juga cenderung lebih murah. Proses transaksi seringkali melibatkan pertemuan langsung antara pembeli dan penjual, dengan sistem distribusi yang dilakukan secara langsung.
Tingkat persaingan dalam perdagangan dalam negeri tidak begitu tinggi karena hanya melibatkan produsen lokal, sehingga biaya jangkauan dan persaingan lebih terbatas.
Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional merujuk pada kegiatan pertukaran barang antara negara-negara yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, untuk memenuhi kebutuhan masing-masing negara.
Adanya keterbatasan sumber daya alam yang dimiliki oleh setiap negara menjadi alasan utama terjadinya perdagangan internasional, yang terdiri dari dua jenis utama, yaitu ekspor dan impor.
Ekspor adalah kegiatan menjual barang atau jasa dari dalam negeri ke luar negeri, sementara impor adalah membeli barang atau jasa dari negara lain untuk dipasok ke dalam negeri.
Kedua jenis kegiatan perdagangan internasional ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
Manfaat utama dari perdagangan internasional adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dan memperluas lapangan kerja.
Selain itu, kegiatan ini dapat mencukupi kebutuhan barang atau jasa yang tidak dapat diproduksi secara lokal, menjaga stabilitas harga di pasar domestik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sektor usaha.
Seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi dan transportasi, perdagangan internasional semakin mudah dilakukan, dan menjadi faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi negara-negara di dunia.
Perdagangan internasional juga dapat memperkuat hubungan antarnegara dalam berbagai bidang, seperti politik, budaya, pendidikan, dan militer.
Hal ini berkontribusi pada efisiensi dan spesialisasi ekonomi, karena setiap negara akan fokus pada produksi barang dan jasa yang memiliki keunggulan tertentu.
Melalui kegiatan ini, negara juga dapat menunjukkan indikator kemakmuran, dengan peningkatan produksi dan konsumsi yang mengarah pada pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
Namun, perdagangan internasional tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga tantangan. Persaingan antarnegara bisa semakin ketat, terutama bagi negara yang memiliki kualitas produksi rendah atau harga barang yang tinggi.
Negara berkembang cenderung memiliki ketergantungan tinggi terhadap negara maju dalam hal teknologi dan produksi barang tertentu, seperti elektronik dan otomotif, menjadikannya lebih sebagai konsumen daripada produsen.
Industri kecil juga dapat menghadapi kesulitan karena keterbatasan modal untuk bersaing dengan perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional.
Selain itu, praktik tidak sehat seperti dumping dan penetapan tarif impor yang tinggi juga dapat merusak prinsip persaingan yang fair dalam perdagangan internasional.
Secara keseluruhan, meskipun perdagangan internasional membawa banyak manfaat bagi negara yang terlibat, penting untuk memastikan bahwa kegiatan ini dilakukan secara adil, dengan memperhatikan keseimbangan antara negara maju dan berkembang, serta mendukung industri kecil agar dapat bersaing secara sehat.
Ciri-ciri Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional memiliki beberapa ciri khas, di antaranya penggunaan mata uang asing yang disepakati bersama antar negara.
Cakupannya lebih luas, tidak terbatas oleh batas negara, dan sering kali melibatkan penyelesaian perselisihan melalui hukum internasional.
Standar mutu produk yang harus dipenuhi juga lebih ketat, seperti ISO 4000, ISO 9000, dan lainnya, untuk memastikan kualitas yang sesuai dengan persyaratan internasional.
Barang yang diperdagangkan biasanya disesuaikan dengan kondisi alam, selera, dan preferensi negara tujuan, dengan sistem distribusi yang umumnya tidak langsung.
Proses jual beli juga seringkali tidak melibatkan pertemuan fisik antara pembeli dan penjual.
Tingkat persaingan dalam perdagangan internasional cenderung lebih ketat karena melibatkan banyak negara, dan biaya jangkauan pun lebih tinggi dibandingkan dengan perdagangan dalam negeri.
Sebagai penutup, ciri-ciri perdagangan dalam negeri mencakup transaksi yang terbatas dalam satu negara, menggunakan mata uang lokal, dan melibatkan persaingan yang lebih rendah serta biaya distribusi yang lebih murah.