PK Bongkar Tarif Kilat Izin Tinggal WNA Kasus Silmy Karim

Senin, 08 Juni 2026 | 09:39:48 WIB
Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka oleh KPK (FOTO: NET)

JAKARTA - KPK membongkar adanya tarif urus proses izin tinggal WNA kilat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim.

Kisaran tarifnya antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per kepala.

Sebagaimana diketahui, Silmy bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar AS dan dolar Singapura.

Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.

KPK diketahui menemukan adanya tarif 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Silmy Karim.

KPK mengatakan tarif yang ditetapkan berbeda-beda tergantung jalur yang dibutuhkan.

"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Dalam pengurusan izin tinggal, ada juga WNA yang menginginkan agar prosesnya dipercepat.

Padahal, jika mengikuti aturan, pengurusan izin tinggal WNA memiliki durasi waktu tiga hingga tujuh hari.

Terkini