JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Irvian Bobby Mahendro atas kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pada persidangan yang berlangsung Kamis (4/6/2026) malam, pria yang akrab disapa "Sultan Kemenaker" ini juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 36,04 miliar.
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menetapkan bahwa Irvian terbukti secara sah serta meyakinkan telah melakukan aksi tindak pidana korupsi secara kolektif.
“Terdakwa 4 Irvian Bobby Mahendro dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Di samping hukuman fisik tersebut, majelis hakim pun memberikan sanksi denda senilai Rp 200 juta kepada Irvian.
Apabila denda ini tidak dilunasi, hukuman bakal digantikan dengan kurungan penjara selama 90 hari.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa 4, Irvian Bobby Mahendro sejumlah Rp 36.043.321.360,” kata hakim.
Pihak majelis hakim menekankan jika Irvian gagal melunasi uang pengganti tersebut dalam tempo satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, aset miliknya dapat disita lalu dilelang.
“Dalam hal terdakwa empat tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim.
Melalui pertimbangannya, majelis hakim memaparkan hal yang memberatkan ialah status para terdakwa selaku penyelenggara negara yang dinilai tidak menyokong terwujudnya pemerintahan bersih dari praktik korupsi.
“Para terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata hakim.
Adapun untuk poin yang meringankan, hakim menyampaikan bahwa Irvian belum pernah tersangkut kasus hukum, menyesali segala perbuatannya, serta mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga.
“Para terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa menyesali perbuatannya. Para terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga,” ucap hakim.