JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menganggap perubahan regulasi ini sebagai tindakan strategis demi memperkokoh ketahanan sistem keuangan domestik sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi yang kontinu di kala situasi global sedang tidak menentu.
Berdasarkan penjelasan Purbaya, pembaruan aturan ini amat mendesak agar lini keuangan di Indonesia dapat lebih adaptif dalam merespons dinamika industri jasa keuangan, akselerasi inovasi teknologi finansial, serta hambatan pengawasan yang kian rumit.
Bukan hanya itu, langkah revisi UU P2SK ini juga sengaja dirancang untuk mempererat sinergi dan kolaborasi antarlembaga otoritas dalam mengawal stabilitas sistem keuangan di tanah air.
“Pemerintah berkomitmen mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Untuk itu diperlukan berbagai terobosan, termasuk melalui penguatan sektor keuangan yang kokoh dan sehat,” ujar Purbaya dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (4/6/2026).
Purbaya menyampaikan bahwa kondisi perekonomian dunia saat ini masih diselimuti beraneka ragam ketidakpastian, dari ketegangan geopolitik sampai dengan problem pada jalur logistik global yang berisiko memicu lonjakan harga komoditas energi.
Walaupun situasinya demikian, Indonesia dipandang masih sanggup menjaga tren performa ekonomi yang tetap impresif.
Laju pertumbuhan ekonomi tanah air pada triwulan pertama tahun 2026 dilaporkan sukses bertengger di atas rerata capaian negara-negara anggota G20 maupun kawasan ASEAN, dibersamai dengan angka inflasi yang senantiasa terjaga ketat.
Purbaya menggarisbawahi bahwa industri keuangan memegang andil yang sangat krusial dalam menstimulus perekonomian lewat penyaluran modal ke sektor-sektor yang potensial dan produktif.
Oleh sebab itu, agenda pembenahan sektor keuangan yang sudah diinisiasi lewat UU P2SK mesti diakselerasi secara kontinu dengan konsisten mengedepankan asas kehati-hatian, perluasan pasar keuangan, ketahanan sistem keuangan, serta penguatan akses keuangan yang inklusif.
Purbaya mengimbuhkan bahwa dalam revisi UU P2SK ini termuat 17 area regulasi baru yang dinilai teramat esensial guna menopang akselerasi ekonomi nasional yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
“Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Presiden melalui Asta Cita, dengan sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik,” kata Purbaya.
Purbaya menaruh harapan besar agar hasil revisi UU P2SK tersebut mampu menjadi payung hukum yang jauh lebih kokoh bagi tiap-tiap kebijakan strategis yang diambil oleh pemerintah beserta institusi terkait demi memajukan sektor keuangan yang merata, berkelanjutan, sekaligus mampu menyokong target-target pembangunan nasional.