Markas Scam Internasional Berkedok Kantor Trading Digerebek

Selasa, 26 Mei 2026 | 12:02:58 WIB
Markas jaringan scammer internasional (FOTO: NET)

SOLO - Jaringan penipuan daring skala internasional yang menjalankan roda operasinya di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, rupanya melangsungkan kegiatan ilegal mereka dari sebuah bangunan ruko di tepi Jalan Ir.

Soekarno, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol.

Kelompok kriminal tersebut menyewa tiga unit ruko dengan kedok sebagai kantor konsultan trading yang berlokasi di area ramai, berdekatan dengan pusat kuliner serta pusat perbelanjaan sehingga gampang terpantau oleh warga masyarakat yang melintas setiap harinya.

Kompas.

com sempat mendatangi tempat kejadian pada Minggu (24/5/2026) sore.

Bila dipantau dari luar, kondisi fisik ruko tersebut tampak senyap, terkunci rapat, serta tidak terpampang papan nama perusahaan sama sekali.

Seorang petugas parkir yang enggan membeberkan identitasnya mengaku baru mengerti perihal keberadaan markas scam internasional di wilayah tersebut sesudah membaca pemberitaan media.

Kendati demikian, dirinya menyatakan tidak mengetahui dengan pasti ruko mana yang dimanfaatkan oleh sindikat bersangkutan.

"Kurang tahu, kemarin denger ada yang digerebek," katanya kepada Kompas.com, Minggu.

Sementara itu, bersandarkan pada informasi yang dihimpun oleh TribunSolo pada Senin (25/5/2026), para warga di sekitar selama ini mengira jajaran bangunan tersebut sekadar dimanfaatkan sebagai kantor administrasi biasa.

Salah seorang warga yang tidak bersedia identitasnya dipublikasikan memaparkan, dirinya sama sekali tidak pernah menyimpan rasa curiga terhadap segala aktivitas di dalam ruko tersebut.

Meskipun begitu, area tempat parkir di depan bangunan tersebut hampir setiap hari dipadati oleh kendaraan milik para pekerja.

“Saya tidak tahu digunakan untuk apa, saya kira kantor administrasi atau semacam itu,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).

“Di depan itu sudah penuh kendaraan karyawan. Tidak ada customer keluar masuk, ya seperti kantor biasa saja,” tambahnya.

Menurut penuturannya, tindakan penggerebekan dilangsungkan pada Selasa (19/5/2026) pagi hari dengan melibatkan jajaran aparat kepolisian serta petugas Imigrasi.

Masyarakat sekitar baru menyadari adanya dugaan praktik ilegal sesudah aparat datang mengadakan operasi penertiban di lokasi itu.

Warga juga sempat melayangkan pertanyaan mengenai jenis aktivitas perusahaan yang menyewa ruko tersebut.

Dari data informasi yang ia dapatkan, tempat itu diklaim sebagai kantor konsultan trading.

“Saya juga tidak tahu itu kantor apa. Pernah saya tanya, katanya konsultan trading. Aktivitasnya dari pagi sekitar pukul 08.00 sampai 23.00 WIB,” ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa kuantitas pekerja di dalam kantor tersebut terbilang cukup banyak, memadukan antara warga negara Indonesia (WNI) serta warga negara asing (WNA).

Bahan, sejumlah WNA dikabarkan tinggal sekaligus bermalam di dalam bangunan ruko tersebut.

“Kalau yang WNI biasanya pulang, tapi sebagian WNA ada yang tidur di situ,” ujarnya.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus ini sesudah menjalankan agenda patroli siber dan mengendus adanya aktivitas mencurigakan di dalam ruang digital.

Proses penyelidikan tersebut kemudian bermuara pada sebuah ruko berlantai tiga yang dialihfungsikan menjadi pusat operasional aksi penipuan online internasional.

Aksi penggerebekan dilakukan oleh kepolisian pada Rabu (20/5/2026).

Melalui kasus ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 38 orang tersangka yang meliputi 27 warga negara Indonesia (WNI), 4 warga negara Myanmar, serta 7 warga negara Nepal.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Himawan Sutanto Saragih memaparkan, sindikat ini memang membidik korban yang berada di luar negeri dengan mengeksploitasi identitas dari perempuan Indonesia.

“Alasan menyasar WNA karena mereka menggunakan model Indonesia. Sasaran mereka warga negara asing dengan menggunakan profil perempuan cantik Indonesia,” ujar Himawan dikutip dari TribunSolo, Senin (25/5/2026).

Bukan cuma menggunakan foto beserta akun palsu, jaringan kriminal ini juga mengaryakan perempuan asli guna melangsungkan panggilan video bersama korban.

Strategi tersebut diaplikasikan demi merajut kedekatan emosional supaya korban menaruh kepercayaan dan bersedia mengirimkan sejumlah uang.

“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif. Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” tambahnya.

Ia mengimbuhkan bahwa sindikat ini bekerja lewat sistem yang sangat terstruktur dengan mengeksploitasi sisi psikologis dari para korban.

“Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” jelas Himawan.

Dalam proses pengembangan perkara, pihak kepolisian juga menemukan adanya sistem pembagian tugas di dalam internal jaringan scam tersebut.

Sejumlah WNA dilaporkan bertindak sebagai bagian marketing hingga menjadi leader di dalam operasional aksi penipuan internasional tersebut.

“Peran WNA ada yang sebagai marketing dan leader,” jelas Himawan.

Mayoritas dari target sasaran berasal dari luar negeri, khususnya para warga negara Amerika Serikat.

Pihak kepolisian memproyeksikan total target buruan menyentuh angka kisaran 5.

000 orang.

Dari akumulasi jumlah tersebut, tercatat sebanyak 133 orang telah terjerumus menjadi korban investasi kripto bodong.

Berdasarkan hasil data penyidikan sementara, sindikat ini diduga telah meraup omzet keuntungan mencapai 2.

625,85 dollar AS atau setara dengan kisaran Rp 41,1 milar terhitung sejak bulan Juli 2025 hingga Mei 2026.

Ketika agenda penggeledahan lanjutan digelar pada Senin (25/5/2026), polisi menghadirkan lima orang tersangka WNI guna menjalani pemeriksaan tambahan.

Petugas turut menyita sebanyak 117 barang bukti yang berupa CPU, layar monitor, telepon genggam, hingga berbagai perangkat operasional penunjang lainnya.

Walaupun aktivitas di dalam ruko berlangsung sangat padat semenjak pagi hari hingga larut malam, keberadaan markas scam internasional ini sempat tidak memantik kecurigaan dari para warga.

Banyak di antara warga yang mengira bangunan tersebut sekadar kantor administratif biasa atau perusahaan trading.

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, para pelaku dikelompokkan ke dalam empat tim yang mempunyai struktur hierarki mulai dari posisi kepala, supervisor, leader, marketing, hingga asisten marketing.

Hubungan antaranggota tim juga tidak saling mengetahui identitas asli satu sama lain lantaran mereka hanya menggunakan nama samaran atau nickname kala berkomunikasi.

Seluruh tersangka saat ini telah dijebloskan ke dalam Rutan Polda Jateng.

Mereka dijerat menggunakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; serta Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman jeratan hukuman kurungan penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.

Terkini