Jadwal dan 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 19 Mei

Selasa, 19 Mei 2026 | 09:50:31 WIB
Ilustrasi Layanan SIM Keliling (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik di wilayah Jakarta pada Selasa bagi warga yang hendak memperpanjang masa aktif dokumen wajib berkendara tersebut.

Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, fasilitas pelayanan ini beroperasi sejak pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB pada titik-titik di bawah ini:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

Simak pula: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan

Sejumlah dokumen yang wajib disiapkan, di antaranya adalah salinan KTP yang masih aktif, SIM asli yang lama beserta salinannya, surat hasil pemeriksaan kesehatan, dan hasil ujian psikologi.

Fasilitas SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan masa aktif SIM yang belum kedaluwarsa bagi kategori tertentu saja, yaitu SIM A dan SIM C. Jika masa aktif dokumen tersebut sudah terlewati, maka pengendara harus melakukan registrasi SIM baru pada lokasi yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Mengenai tarif perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan untuk Polri yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A serta Rp75.000 untuk SIM C.

Sementara untuk proses perpanjangan masa aktif SIM B, prosesnya cuma bisa diurus langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) lantaran adanya perbedaan berkas, sebab SIM tersebut memang diperuntukkan bagi kendaraan berbobot di atas 3,5 ton.

Terkini