Tabalong Kelola Jalan Putri Zaleha Usai Terima Hibah BPJN Kalsel

Selasa, 05 Mei 2026 | 13:10:23 WIB
Penandatanganan hibah BMN jalan nasional antara Pemkab Tabalong dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Kalimantan Selatan.

TABALONG – Pemkab Tabalong resmi menerima hibah aset Jalan Putri Zaleha dari BPJN Kalsel guna memaksimalkan pemeliharaan infrastruktur dan akses publik di kawasan Tanjung.

Serah terima aset negara ini berlangsung pada Selasa, 28 April 2026, di kediaman Bupati Tabalong sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab pengelolaan infrastruktur.

“Kita harus saling komunikasi dan berkolaborasi. Apa yang dibutuhkan masyarakat harus cepat ditangani. Saya juga sudah mengusulkan di tahun 2026 agar beberapa ruas jalan diperlebar, termasuk akses menuju Bandara Warukin hingga Maburai, karena saat ini sudah cukup padat,” ujar Muhammad Noor Rifani, Bupati Tabalong.

Iberahim menjelaskan bahwa pengalihan status Jalan Putri Zaleha menjadi aset daerah tersebut mencatatkan nilai ekonomi sekitar 2,4 miliar rupiah.

Langkah ini mencakup ruas jalan yang membentang dari area Pasar Tanjung hingga kawasan permukiman Ujung Murung di Kelurahan Tanjung.

Penyerahan barang milik negara ini secara resmi disahkan melalui penandatanganan berkas oleh Bupati Muhammad Noor Rifani bersama pihak Satker PJN Wilayah 2 Kalsel.

Infrastruktur jalan dan jembatan tetap menjadi fokus krusial bagi jajaran pemerintah daerah dalam upaya memperlancar distribusi logistik serta mobilitas warga.

Pemerintah daerah kini memiliki wewenang penuh untuk melaksanakan program pemeliharaan rutin maupun peningkatan kapasitas pada ruas jalan sepanjang kawasan tersebut.

Kewenangan pengelolaan jalan di wilayah Tabalong secara total mencapai 733 kilometer, dengan porsi tanggung jawab kabupaten sebesar 128,3 kilometer.

Iberahim berharap melalui hibah ini, Pemerintah Kabupaten Tabalong dapat melanjutkan pemeliharaan maupun peningkatan jalan, termasuk penanganan bahu jalan dan jembatan.

Selain Jalan Putri Zaleha, terdapat pengajuan aset lain seperti Jalan Antasari yang saat ini masih dalam proses administrasi tingkat lanjut.

Perbedaan prosedur antara kedua ruas jalan tersebut dipengaruhi oleh nilai aset dan batasan kewenangan yang diatur dalam regulasi kementerian terkait.

Program pembangunan di daerah pinggiran tetap dipacu untuk memastikan tidak ada lagi wilayah yang terisolasi akibat kendala akses transportasi.

Terkini