DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda Tanah Terlantar

Senin, 04 Mei 2026 | 16:49:18 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi bahas raperda tanah terlantar.

SUKABUMI - DPRD Kabupaten Sukabumi membahas Raperda Tanah Terlantar untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan produktif bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Langkah legislasi ini bertujuan memastikan aset lahan di daerah tidak dibiarkan menganggur tanpa manfaat nyata.

"Progresnya baru sampai pada jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi. Sebelumnya tiap fraksi sudah menyampaikan pandangan umumnya, dan hari ini dijawab oleh Pak Bupati," ujar Iwan Ridwan, saat wawancara di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada, Senin (4/5/2026).

Iwan Ridwan menjelaskan, regulasi ini sangat krusial mengingat banyaknya lahan di Kabupaten Sukabumi yang saat ini statusnya tidak tergarap secara optimal.

Legislator dari Komisi 1 tersebut menegaskan bahwa setiap jengkal tanah di daerah seharusnya memberikan kontribusi positif bagi ekonomi lokal.

Melalui aturan ini, pemerintah daerah nantinya memiliki payung hukum yang kuat untuk mengevaluasi status lahan yang terindikasi ditelantarkan.

Setelah tahapan jawaban bupati selesai, proses pembahasan akan berlanjut pada pembentukan komisi atau panitia khusus yang mendalami materi regulasi secara mendetail.

Pengawasan terhadap kepatuhan pemilik lahan terhadap izin pemanfaatan ruang menjadi salah satu poin yang disoroti dalam draf aturan tersebut.

Pihak DPRD berharap proses pembahasan berjalan lancar agar aturan ini dapat segera diimplementasikan demi kepentingan pembangunan berkelanjutan.

Terkini