SEMARANG - DPD RI menyoroti pemangkasan TKD Jawa Tengah sebesar Rp 7 triliun dan mendorong pemerintah daerah memperkuat kemandirian fiskal melalui inovasi pendapatan.
Kebijakan pengurangan alokasi dana dari pusat ini memicu kekhawatiran terhadap kelangsungan pembangunan di berbagai wilayah kabupaten dan kota.
Langkah strategis sangat diperlukan agar program prioritas masyarakat tidak terhenti akibat keterbatasan anggaran negara.
"Pemerintah daerah tidak bisa lagi hanya bergantung pada kucuran dana pusat, melainkan harus mulai menggali potensi pendapatan asli daerah secara lebih maksimal dan inovatif," ujar Dailami, saat wawancara di gedung pada, Selasa (28/4/2026).
Dailami berpendapat, bahwa efisiensi penggunaan anggaran di tingkat daerah menjadi kunci utama dalam menghadapi penurunan alokasi dana transfer tersebut.
Data menunjukkan bahwa nilai pengurangan tersebut mencapai angka 7 triliun yang tersebar di berbagai sektor pendanaan daerah tahun ini.
Situasi tersebut menuntut pimpinan daerah untuk melakukan pemetaan ulang terhadap proyek-proyek yang dianggap memiliki urgensi paling tinggi bagi warga.
Pemerintah provinsi juga diharapkan mampu memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah kota agar mampu menciptakan ekosistem investasi yang sehat.
Transformasi digital dalam sistem pemungutan pajak daerah dipercaya bisa meminimalisir kebocoran anggaran yang selama ini sering terjadi.
Kerja sama antarwilayah dapat menjadi solusi untuk menggerakkan roda ekonomi lokal yang sempat lesu akibat penyesuaian kebijakan fiskal nasional.
Harapannya, kemandirian finansial daerah akan tercipta secara bertahap sehingga ketergantungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bisa berkurang signifikan.