Sumedang Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Raperda Cadangan Pangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:31:37 WIB
Petani sedang Memanen Padi.

SUMEDANG - DPRD Kabupaten Sumedang menggodok Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah guna memastikan penguatan ketahanan pangan dan stabilitas pasokan bagi masyarakat.

Langkah legislasi ini menjadi respons serius dalam menghadapi potensi kerawanan pangan di tingkat lokal.

Anggota Komisi 2 DPRD Sumedang menyampaikan bahwa regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mengelola stok kebutuhan pokok secara mandiri.

"Raperda ini sangat penting sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola cadangan pangan untuk mengantisipasi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, dan keadaan darurat," ujar Warson, saat wawancara di gedung DPRD Sumedang pada, Rabu (29/4/2026).

Warson menekankan bahwa keberadaan cadangan pangan yang terkelola dengan baik akan meminimalkan ketergantungan pada pasokan luar daerah saat situasi genting.

Pemerintah daerah diharapkan mampu melakukan intervensi pasar secara cepat ketika terjadi lonjakan harga yang membebani masyarakat.

Instrumen kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengadaan hingga distribusi pangan yang lebih transparan dan akuntabel.

Optimalisasi lahan pertanian lokal menjadi poin krusial yang turut dibahas dalam kerangka aturan tersebut.

Penyusunan regulasi ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat agar implementasi di lapangan bisa segera dirasakan manfaatnya oleh warga.

Keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada sinergi antara dinas terkait dan para pelaku usaha tani di wilayah tersebut.

Pengelolaan cadangan tidak hanya berfokus pada komoditas beras, tetapi juga mencakup sumber pangan lokal potensial lainnya.

Melalui skema yang terencana, Sumedang optimis mampu menjaga kedaulatan pangan meski di tengah ketidakpastian kondisi cuaca global.

Terkini