JAKARTA - Pemerintah Kota Bogor tengah mempertimbangkan penerapan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu untuk aparatur sipil negara (ASN).
Namun, keputusan final masih menunggu arahan dari pemerintah pusat agar terdapat keseragaman aturan dan kemudahan pengukuran efisiensi energi. Rencana awal WFH di Pemkot Bogor akan diterapkan setiap hari Kamis, menyesuaikan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, “Untuk WFH nasional Pemkot sedang menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat agar ada keseragaman aturan dan memudahkan pengukuran dari sisi efisiensi energi,” dalam keterangan kepada wartawan.
Kebijakan ini muncul di tengah upaya pemerintah mengurangi konsumsi BBM dampak perang di Timur Tengah. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, “Pokoknya sudah ditetapkan pekan ini,” menandakan implementasi WFH nasional tinggal menunggu pengumuman resmi.
Pemkot Bogor Siapkan Regulasi Internal WFH
Pemkot Bogor sejatinya sudah menyiapkan aturan fleksibilitas kerja bagi ASN melalui Kepwal No. 800.1/2025, yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah dengan izin atasan.
“Pemkot Bogor sudah punya aturan mengenai ASN yang dibolehkan WFH. Kebijakan itu harus dengan izin atasan,” jelas Dedie.
Meskipun demikian, Pemkot memilih menunda pelaksanaan agar tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan kebijakan nasional yang segera diumumkan. “Wacana Pemkot awalnya mengikuti WFH Provinsi yang menetapkan pelaksanaan di hari Kamis. Namun kami menunggu dulu agar tidak dua kali mengeluarkan kebijakan,” imbuhnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk menyesuaikan efektivitas kinerja ASN dengan kondisi darurat energi yang tengah diantisipasi pemerintah pusat.
Koordinasi Antar Daerah Tentukan Hari WFH
Tidak hanya Pemkot Bogor, beberapa pemerintah daerah lain juga telah menetapkan jadwal WFH bagi ASN. Misalnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto secara resmi menerbitkan kebijakan WFH setiap hari Jumat melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026.
SE tersebut menyebutkan, “Pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor pascalibur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H dapat dilaksanakan melalui skema work from home (WFH) setiap hari Jumat. Sedangkan pada hari kerja lainnya, pelaksanaan tugas dilakukan secara work from office (WFO).”
Langkah ini menunjukkan setiap daerah menyesuaikan kebijakan WFH dengan kondisi operasional masing-masing, namun tetap menunggu panduan pemerintah pusat agar implementasi lebih seragam dan terukur.
Dampak Kebijakan WFH Terhadap Efisiensi Energi dan Kinerja ASN
Salah satu tujuan utama penerapan WFH adalah efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Dengan mengurangi frekuensi mobilitas pegawai ASN ke kantor, pemerintah menargetkan penurunan konsumsi energi yang signifikan.
“Selain untuk efisiensi BBM, penerapan WFH ini juga memberi fleksibilitas kepada ASN dalam menjalankan tugasnya,” ujar Dedie.
Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan bahwa skema WFH tidak mengurangi produktivitas pegawai. Penerapan izin atasan dan sistem fleksibilitas kerja menjadi mekanisme pengawasan agar pegawai tetap melaksanakan tugas secara profesional meski bekerja dari rumah.
Dedie menambahkan, koordinasi lintas instansi juga menjadi perhatian, agar pengukuran efektivitas WFH dapat dilakukan secara objektif. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi efisiensi energi, tetapi juga memberikan model kerja yang adaptif bagi ASN di era modern.
Pemkot Bogor Tetap Menunggu Kepastian Pusat
Keputusan final mengenai hari pelaksanaan WFH di Pemkot Bogor masih bergantung pada pengumuman pemerintah pusat. Pemkot menekankan pentingnya keseragaman kebijakan agar implementasi WFH di seluruh wilayah berjalan konsisten.
Sementara itu, langkah pemerintah pusat menetapkan WFH sebagai upaya mitigasi energi akibat perang Timur Tengah menunjukkan keterpaduan antara kebijakan nasional dan adaptasi daerah.
Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi pilot project bagi daerah lain yang akan menyesuaikan sistem kerja ASN dengan kondisi darurat energi dan upaya modernisasi birokrasi.
Dedie menyatakan, Pemkot Bogor siap menyesuaikan jadwal WFH sesuai arahan pusat dan tetap mengutamakan pengawasan profesional terhadap ASN. “Kebijakan ini adalah solusi jangka pendek untuk efisiensi energi sekaligus kesempatan bagi ASN menjalankan fleksibilitas kerja yang lebih modern,” pungkasnya.