Layanan Ekspor Pertanian Dipercepat Maksimal Satu Hari Dukung Daya Saing

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:48:58 WIB
Layanan Ekspor Pertanian Dipercepat Maksimal Satu Hari Dukung Daya Saing

JAKARTA - Upaya memperkuat daya saing produk pertanian Indonesia di pasar global kini ditempuh melalui percepatan layanan administrasi ekspor. 

Pemerintah menilai kelancaran dokumen menjadi kunci agar pelaku usaha mampu merespons permintaan internasional secara cepat. Karena itu, reformasi pelayanan publik di sektor pertanian terus dipacu.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengupayakan layanan dukungan ekspor tidak melebihi 1x24 jam guna mempercepat legalitas serta meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional di pasar global. Kebijakan ini diharapkan memangkas hambatan birokrasi yang selama ini kerap dikeluhkan pelaku usaha.

"Kita permudah, pelayanan tidak boleh lebih dari 1x24 jam. Bila perlu satu jam, selesai surat-suratnya (untuk keperluan ekspor)," kata Amran ditemui usai kegiatan Pelepasan Ekspor Unggas dan Produk Turunannya sebanyak 545 ton senilai Rp18,2 miliar ke Jepang, Singapura dan Timor Leste di Jakarta, Selasa.

Ia menyampaikan langkah percepatan tersebut dilakukan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha, petani dan peternak agar aktivitas perdagangan berjalan lebih efisien serta responsif terhadap kebutuhan pasar.

Pelayanan Cepat Dorong Iklim Usaha Sehat

Menurut Mentan, pemerintah hadir sebagai pelayan masyarakat, sehingga setiap proses administrasi harus sederhana, cepat dan transparan guna menciptakan iklim usaha yang sehat. Reformasi layanan ini menjadi bagian dari transformasi birokrasi yang lebih adaptif.

Kebijakan ini, lanjutnya, sejalan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pelayanan publik ditingkatkan sehingga pergerakan ekonomi semakin dinamis dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.

"Kita berikan kemudahan mereka. Kita ini pemerintah melayani rakyat. Itu pesan Bapak Presiden. Kita layani mereka dengan baik, (agar) ekonomi bergerak," tegasnya.

Percepatan layanan tersebut diyakini akan memperkuat posisi produk unggas dan turunannya di pasar internasional. Dengan proses administrasi yang ringkas, pelaku usaha dapat lebih fokus pada kualitas dan ekspansi pasar.

Peran Sertifikat Veteriner Dalam Ekspor

Adapun layanan legalitas ekspor yang dikeluarkan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yakni Sertifikat Veteriner atau SV. Dokumen ini menjadi syarat utama dalam perdagangan produk hewan.

Sertifikat Veteriner merupakan dokumen resmi yang menjamin kesehatan hewan atau keamanan produk hewan seperti daging, susu, telur, dan olahannya yang akan dilalulintaskan antarwilayah baik kabupaten, provinsi maupun negara.

Percepatan penerbitan SV yang kini dapat diterbitkan hanya dalam waktu satu hari menjadi terobosan signifikan. Sebelumnya, proses administrasi memerlukan waktu lebih panjang dan koordinasi lintas instansi.

Dengan sistem yang lebih cepat dan terintegrasi, pelaku usaha dapat memastikan jadwal pengiriman sesuai kontrak dagang. Hal ini meningkatkan kepercayaan mitra internasional terhadap konsistensi pasokan Indonesia.

Ekspor Unggas Meningkat Dan Makin Percaya Diri

Sebelumnya, pelaku usaha perunggasan nasional semakin percaya diri menembus pasar global setelah Kementerian Pertanian melepas ekspor 545 ton produk unggas dan turunannya senilai Rp18,2 miliar ke Singapura, Jepang, dan Timor Leste secara bertahap hingga 31 Maret 2026.

Ekspor dilakukan oleh empat perusahaan nasional dengan volume dan nilai ekspor berbeda-beda setiap perusahaannya. Keempat perusahaan itu meliputi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, PT Taat Indah Bersinar dan PT Malindo Food Delight.

Kepercayaan diri tersebut tidak lepas dari percepatan layanan oleh Kementerian Pertanian untuk mendukung ekspor, melalui sertifikat veteriner yang kini dapat diterbitkan hanya dalam waktu satu hari.

Langkah ini memberi kepastian waktu dan efisiensi biaya bagi perusahaan. Dengan dokumen yang terbit cepat, pengiriman dapat dilakukan lebih rutin bahkan setiap hari.

Apresiasi Pelaku Usaha Terhadap Dukungan Pemerintah

Direktur Charoen Pokphand Jaya Farm, anak perusahaan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Jusi Jusran mengapresiasi dukungan Kementerian Pertanian khususnya Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas kemudahan layanan ekspor yang dinilai nyata dan dirasakan langsung perusahaan.

Ia menegaskan dukungan teknis dan percepatan penerbitan sertifikat veteriner dalam satu hari memungkinkan perusahaan mengekspor produk unggas setiap hari, bukan sekadar pengiriman berkala seperti sebelumnya.

Melalui PT Gizindo Sejahtera, perusahaan mengirim dua kontainer berisi sekitar 650 ribu telur atau 41 ton ke Singapura, dengan ekspor harian yang dinilai lebih kompleks dibanding bulanan.

Senada, Direktur PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, Rachmat Indrajaya mengatakan perusahaannya mengekspor enam ton produk filet ayam siap saji ke Singapura senilai sekitar Rp1 miliar. “Sangat luar biasa Kementerian Pertanian. Mengurus izin ekspor sangat cepat, sehari udah selesai. Jadi, Kementerian Pertanian ini sangat mendukung,” katanya.

Di tempat yang sama, General Manager Operation PT Malindo Food Delight Joni Mudika mengaku pihaknya mendapat dukungan dan pendampingan dari Kementan mulai dari pemeriksaan, audit, hingga memastikan produk sesuai ketentuan negara tujuan. Perusahaannya kini telah melakukan pengiriman produk olahan seperti sosis, nuget, dan karage ke Jepang, juga menjangkau Singapura serta negara Timur Tengah seperti Uni Emirat Arab, Oman, dan Qatar. Ke depan, perusahaan itu menargetkan perluasan pasar ke negara Asia, termasuk Arab Saudi.

Terkini