Transparansi Pemberian BHR 2026 Ojol Dan Kurir Online Ditekankan

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:48:56 WIB
Transparansi Pemberian BHR 2026 Ojol Dan Kurir Online Ditekankan

JAKARTA - Menjelang perayaan hari raya keagamaan tahun 2026, perhatian pemerintah tertuju pada kesejahteraan pengemudi dan kurir berbasis aplikasi. 

Bonus Hari Raya atau BHR menjadi salah satu bentuk apresiasi yang diharapkan mampu membantu mereka memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. Agar pelaksanaannya berjalan adil, aspek transparansi ditekankan sejak awal.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi atau aplikator untuk mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online.

Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menilai transparansi dinilai penting agar mereka memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.

“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli.

Surat Edaran Atur Mekanisme BHR Keagamaan

Adapun imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M 4 HK 04 00 III 2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang ditetapkan pada 2 Maret 2026.

Surat edaran ini menjadi pedoman resmi bagi perusahaan aplikasi dalam menyalurkan BHR kepada mitra pengemudi dan kurir. Ketentuan tersebut diharapkan menciptakan standar pelaksanaan yang seragam di seluruh Indonesia.

“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Menaker.

Kehadiran regulasi ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam memastikan hak mitra aplikasi tetap terlindungi. Dengan dasar hukum yang jelas, potensi perbedaan persepsi dapat diminimalkan.

Kriteria Penerima Dan Status Kemitraan

Terkait penerima, Yassierli menegaskan BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

Dengan demikian, status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan BHR Keagamaan 2026. Perusahaan diminta memastikan data mitra tercatat secara akurat.

Ketentuan ini menegaskan bahwa keberlanjutan kemitraan menjadi faktor penting dalam penyaluran bonus. Pengemudi dan kurir yang aktif diharapkan memperoleh haknya sesuai aturan.

Pendekatan berbasis data ini juga bertujuan menghindari kesalahan administrasi. Transparansi dalam daftar penerima menjadi bagian penting dari implementasi kebijakan.

Besaran Dan Batas Waktu Penyaluran

Dari sisi besaran, surat edaran tersebut mengatur bahwa BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Ketentuan itu menjadi batas minimal yang dapat dijadikan pedoman perusahaan aplikasi dalam menghitung BHR bagi mitra pengemudi dan kurir online. Perusahaan dapat memberikan lebih dari batas tersebut sesuai kebijakan masing masing.

Lebih lanjut, dalam surat edaran itu juga ditegaskan batas waktu pemberian BHR Keagamaan, yakni paling lambat 7 tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 H.

“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” ujarnya.

Imbauan percepatan ini bertujuan agar mitra memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya. Penyaluran lebih awal dinilai memberikan manfaat lebih besar bagi penerima.

BHR Sebagai Tambahan Dukungan Kesejahteraan

Selain itu, Menaker menegaskan bahwa pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

“Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” kata Yassierli.

Penegasan ini penting agar perusahaan tidak mengurangi program kesejahteraan lain dengan alasan telah memberikan BHR. Bonus tersebut harus diposisikan sebagai insentif tambahan.

Untuk memastikan pelaksanaan di daerah, para gubernur diminta mengambil langkah langkah penguatan, mulai dari mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai surat edaran, hingga menginstruksikan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaannya.

Dengan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, pelaksanaan BHR Keagamaan 2026 diharapkan berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor ekonomi digital yang terus berkembang di Indonesia.

Terkini