Industri Tekstil Indonesia Soroti Tantangan Tarif Ekspor Nol Persen ke Amerika Serikat

Senin, 23 Februari 2026 | 12:21:43 WIB
Industri Tekstil Indonesia Soroti Tantangan Tarif Ekspor Nol Persen ke Amerika Serikat

JAKARTA - Kesepakatan tarif ekspor nol persen untuk produk tekstil Indonesia ke Amerika Serikat semula dipandang sebagai angin segar bagi pelaku usaha. 

Namun di balik peluang tersebut, industri dalam negeri justru menghadapi persoalan struktural yang belum terselesaikan. Skema Tariff Rate Quota (TRQ) yang menyertai kebijakan itu dinilai tidak otomatis menguntungkan. Sejumlah pelaku usaha bahkan menyebut kebijakan tersebut masih menyisakan tantangan besar.

Kesepakatan penghapusan tarif ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia ke Amerika Serikat (AS) menjadi 0% melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ) belum sepenuhnya membuat pelaku industri senang. 

Kondisi industri dalam negeri yang sedang mengalami penurunan tingkat utilisasi menjadi hambatan untuk memenuhi persyaratan volume impor bahan baku dari AS sebagai kompensasi kuota ekspor. Hal inilah yang kemudian memunculkan kekhawatiran di kalangan produsen.

"Agak berat untuk mendapatkan kuota besar, karena posisi industri pemintalan yang mengkonsumsi kapas saat ini utilisasi hanya ada di bawah 50 persen," kata Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta di Jakarta, Senin. 

Pernyataan tersebut menggambarkan kondisi riil industri hulu tekstil yang masih terseok. Tingkat produksi yang rendah berpengaruh langsung terhadap kemampuan memenuhi persyaratan TRQ.

Skema TRQ dan Ketergantungan Impor Bahan Baku

Redma menjelaskan, dalam kesepakatan terbaru, volume kuota ekspor tekstil Indonesia ke AS bergantung pada seberapa besar industri nasional mengimpor bahan baku seperti kapas dan serat buatan dari AS. 

Artinya, semakin tinggi impor bahan baku dari Negeri Paman Sam, semakin besar pula peluang kuota ekspor yang bisa diperoleh. Mekanisme ini membuat industri harus menyeimbangkan kebutuhan bahan baku dan kapasitas produksi.

Saat ini, rendahnya operasional pabrik pemintalan membuat daya serap terhadap kapas AS menurun drastis dari potensi normal sebesar 300.000 ton menjadi hanya sekitar 75.000 ton. Penurunan ini mencerminkan lemahnya aktivitas produksi di sektor hulu. Dengan utilisasi di bawah 50 persen, kemampuan menyerap kapas impor menjadi jauh dari optimal.

Dalam nota kesepahaman (MoU) yang diteken di Washington DC baru-baru ini, pihak AS menetapkan syarat agar Indonesia mengimpor setidaknya 150 ribu ton kapas. Ketentuan tersebut menjadi prasyarat untuk memperoleh kuota ekspor lebih besar. Situasi ini menempatkan industri nasional pada posisi yang tidak mudah.

Redma menegaskan, agar Indonesia bisa meningkatkan volume impor kapas guna mendapatkan kuota ekspor yang lebih besar, pemerintah harus terlebih dahulu membenahi masalah utilisasi di tingkat industri pemintalan. Tanpa perbaikan fundamental di sektor hulu, target impor kapas dinilai sulit tercapai. Industri membutuhkan kebijakan pendukung agar roda produksi kembali bergerak.

Tekanan Impor Ilegal dan Praktik Dumping

Menurut pantauan APSyFI, faktor utama yang menekan angka utilisasi industri hulu adalah membanjirnya produk tekstil impor ilegal dan praktik dumping di pasar domestik, terutama dari China. Produk-produk tersebut masuk dengan harga sangat rendah sehingga menggerus daya saing pabrikan lokal. Kondisi pasar yang tidak sehat memaksa produsen mengurangi kapasitas produksi.

Serbuan barang-barang tidak berizin tersebut menggerus porsi pasar pabrikan lokal, sehingga produsen terpaksa menurunkan kapasitas produksinya demi efisiensi di tengah kondisi pasar yang tidak sehat. Dampaknya, industri pemintalan yang menjadi tulang punggung sektor hulu semakin tertekan. Lingkaran persoalan ini kemudian berimbas pada ketidakmampuan memenuhi persyaratan impor kapas dari AS.

Kendala ini muncul di tengah upaya pemulihan nilai ekspor TPT nasional yang sempat merosot dari USD4,8 miliar menjadi USD4,5 miliar akibat pengenaan tarif tambahan oleh pemerintah AS sejak tahun lalu. Penurunan nilai ekspor tersebut memperlihatkan betapa sensitifnya industri terhadap kebijakan perdagangan global. Pelaku usaha berharap kebijakan terbaru dapat memperbaiki tren tersebut.

Sebelumnya, para importir di AS mengeluhkan beban biaya tinggi karena industri Indonesia sempat dikenai tarif berlapis yang mencapai angka 29% sebelum adanya putusan terbaru. Tarif tinggi tersebut membuat produk tekstil Indonesia kurang kompetitif di pasar AS. Oleh sebab itu, keputusan tarif nol persen sebenarnya membawa harapan baru.

Kesepakatan Indo-US dan Harapan Pemulihan Ekspor

Adapun kesepakatan bea masuk 0% ini merupakan bagian dari kerja sama ekonomi bertajuk "Agreement Toward a New Golden Age Indo-US Alliance" yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. Perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam hubungan dagang kedua negara. Industri tekstil termasuk sektor yang diharapkan mendapat manfaat langsung.

Perjanjian tersebut mencakup pembebasan tarif pada 1.819 pos tarif produk unggulan Indonesia, mulai dari komoditas tekstil, minyak sawit, hingga komponen elektronik dan semikonduktor. Cakupan yang luas menunjukkan besarnya potensi kerja sama ekonomi bilateral. Namun, realisasi manfaatnya tetap bergantung pada kesiapan industri dalam negeri.

Bagi pelaku industri tekstil, kebijakan tarif nol persen memang membuka peluang memperluas pasar di AS. Akan tetapi, tanpa pembenahan di sektor hulu dan penanganan impor ilegal, peluang tersebut dinilai belum tentu dapat dimaksimalkan. Industri membutuhkan dukungan kebijakan yang komprehensif agar mampu memenuhi syarat TRQ.

Situasi ini menegaskan bahwa kebijakan perdagangan internasional tidak bisa dilepaskan dari kondisi domestik. Tarif nol persen menjadi kesempatan, tetapi juga tantangan. Pelaku industri berharap pemerintah dapat memperkuat ekosistem industri tekstil agar momentum kerja sama ekonomi Indonesia-AS benar-benar berdampak pada pemulihan dan pertumbuhan ekspor nasional.

Terkini