Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya untuk Perpanjang SIM

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:03:36 WIB
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya untuk Perpanjang SIM

JAKARTA - Bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menawarkan kemudahan melalui layanan SIM Keliling. 

Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor polisi. Pada hari Jumat, 30 Januari 2026, layanan SIM Keliling akan tersedia di beberapa lokasi strategis di Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Polda Metro Jaya telah menentukan beberapa titik lokasi di Jakarta yang akan menjadi tempat layanan SIM Keliling. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di empat wilayah Jakarta, yakni Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

Berikut adalah lokasi-lokasi SIM Keliling yang tersedia pada tanggal 30 Januari 2026:

1. Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Alamat: Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM 25, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

2. Jakarta Barat:

Lobby utama LTC Glodok
Alamat: Jalan Hayam Wuruk No. 127 RT.01 RW.06, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Lobby Selatan Mall Ciputra
Alamat: Jalan Letjen S. Parman No.11 RW.01, Kelurahan Duren Utara, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat.

3. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Alamat: Jalan Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

4. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Alamat: Jalan Lapangan Banteng Timur No.1, Kelurahan Pasarbaru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Persyaratan untuk Menggunakan Layanan SIM Keliling

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai persyaratan. 

Dokumen-dokumen tersebut antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan yang terbaru, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. 

Semua dokumen ini harus dibawa saat mengunjungi lokasi SIM Keliling agar proses perpanjangan SIM dapat berlangsung dengan lancar.

Namun, perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih berlaku, khususnya untuk golongan SIM A dan SIM C. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor polisi yang telah ditentukan.

Biaya Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Terkait biaya perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 Berdasarkan ketentuan tersebut, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sementara biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni biaya untuk tes psikologi dan tes kesehatan yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol. 

Adanya biaya tambahan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemohon dalam kondisi sehat dan psikologis yang baik untuk mengemudikan kendaraan.

Kemudahan dan Aksesibilitas Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling ini tentunya memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta, terutama bagi mereka yang memiliki waktu terbatas untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor polisi. 

Dengan lokasi yang tersebar di berbagai titik strategis, warga dapat dengan mudah menemukan gerai SIM Keliling yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka. Hal ini juga memberikan alternatif bagi mereka yang kesulitan mengakses pelayanan perpanjangan SIM di kantor polisi.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyediakan berbagai informasi terkait layanan SIM Keliling melalui akun X resmi mereka di @tmcpoldametro. 

Melalui akun ini, masyarakat dapat memperoleh informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling yang tersedia setiap harinya, serta informasi penting lainnya terkait dengan pelayanan lalu lintas.

Terkini