Otoritas Jasa Keuangan Lakukan Reformasi Aturan Saham Free Float Guna Tingkatkan Likuiditas Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:59:27 WIB
Otoritas Jasa Keuangan Lakukan Reformasi Aturan Saham Free Float Guna Tingkatkan Likuiditas Pasar

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan secara resmi mengumumkan langkah strategis melalui reformasi aturan mengenai jumlah saham publik yang beredar atau free float di pasar modal Indonesia.

Langkah ini diambil guna menciptakan pasar saham yang jauh lebih dalam, likuid, serta memiliki standar transparansi yang setara dengan bursa efek ternama di tingkat global.

Melalui penyesuaian regulasi ini, diharapkan distribusi kepemilikan saham pada setiap emiten menjadi lebih merata sehingga stabilitas pergerakan harga dapat terjaga dengan sangat baik sekali.

Para pelaku pasar menyambut positif pengumuman ini sebagai bagian dari upaya besar pemerintah dalam memodernisasi infrastruktur pasar keuangan nasional bagi para investor.

Penetapan Batas Minimal Saham Publik Untuk Menjamin Kedalaman Transaksi Bursa

Dalam detail lengkap reformasi tersebut, OJK mengatur kembali ambang batas minimal proporsi saham free float yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan terbuka di bursa efek.

Emiten kini diwajibkan untuk memastikan bahwa porsi saham yang dimiliki oleh publik berada pada tingkat yang cukup untuk memfasilitasi aktivitas perdagangan harian yang aktif.

Aturan ini bertujuan untuk menghindari adanya dominasi kepemilikan oleh segelintir pihak yang seringkali membuat harga saham menjadi tidak likuid dan sulit untuk ditransaksikan oleh investor ritel.

Penyesuaian ini dipandang sangat krusial dilakukan guna meningkatkan kepercayaan investor global untuk menanamkan modalnya di perusahaan-perusahaan terbaik yang ada di Indonesia.

Kriteria Baru Mengenai Definisi Kepemilikan Saham Publik Yang Lebih Ketat Serta Akurat

Reformasi aturan ini juga mencakup penyempurnaan definisi mengenai siapa saja yang masuk ke dalam kategori pemegang saham free float sesuai dengan standar terkini.

Saham yang dimiliki oleh pihak pengendali, direksi, komisaris, maupun saham yang terkunci dalam periode tertentu kini tidak lagi dihitung sebagai bagian dari saham publik yang beredar.

Langkah pengetatan kriteria ini dilakukan agar data likuiditas yang tersaji di pasar benar-benar mencerminkan jumlah saham yang secara riil dapat diperjualbelikan setiap harinya.

Transparansi data kepemilikan menjadi fokus utama OJK agar para investor memiliki dasar analisis yang kuat sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi jual atau beli saham.

Pemberian Masa Transisi Bagi Emiten Guna Menyesuaikan Struktur Kepemilikan Saham

Otoritas memberikan waktu atau masa transisi yang cukup bagi perusahaan-perusahaan tercatat untuk melakukan penyesuaian terhadap struktur kepemilikan saham mereka di pasar.

Emiten dapat melakukan berbagai aksi korporasi seperti rights issue atau pelepasan saham oleh pemegang saham pengendali guna memenuhi ketentuan ambang batas terbaru tersebut.

OJK berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan serta pengawasan yang ketat selama masa transisi agar proses adaptasi terhadap aturan baru ini tidak mengganggu kinerja operasional perusahaan.

Kepatuhan terhadap regulasi free float akan menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kualitas serta tata kelola perusahaan yang baik di mata para pemangku kepentingan.

Dampak Positif Reformasi Regulasi Terhadap Peningkatan Bobot Indeks Saham Indonesia

Dengan meningkatnya jumlah saham publik yang beredar, bobot saham-saham emiten Indonesia dalam berbagai indeks global seperti MSCI dan FTSE diprediksi akan mengalami kenaikan.

Hal ini secara otomatis akan menarik aliran dana asing masuk ke pasar modal nasional dalam jumlah yang benar-benar sangat signifikan sekali bagi pertumbuhan ekonomi bangsa.

Likuiditas yang tinggi akan memudahkan proses penemuan harga yang wajar serta mengurangi risiko manipulasi pasar yang merugikan kepentingan para investor kecil di tanah air.

Pemerintah optimis bahwa reformasi ini akan menempatkan Bursa Efek Indonesia sebagai tujuan investasi utama bagi para pengelola dana internasional di kawasan Asia Tenggara.

Informasi mengenai detail pembaruan aturan yang disampaikan pada Jumat 30 Januari 2026 ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh seluruh pelaku industri keuangan.

Sinergi antara pengawasan yang kuat dan fleksibilitas pasar menjadi kunci utama bagi kemajuan pasar modal Indonesia menuju level yang lebih profesional serta berdaya saing global.

Masyarakat investor diimbau untuk terus mengikuti perkembangan teknis implementasi aturan ini melalui kanal komunikasi resmi yang telah disediakan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan.

Data terkini menunjukkan bahwa penguatan regulasi di sektor pasar modal merupakan bagian dari rencana besar transformasi ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif bagi rakyat.

Terkini