Antusiasme Pelaporan Pajak Meningkat Seiring Optimalisasi Sistem Coretax

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:28:10 WIB
Antusiasme Pelaporan Pajak Meningkat Seiring Optimalisasi Sistem Coretax

JAKARTA - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan menunjukkan respons positif dari wajib pajak di awal tahun. 

Sistem Coretax menjadi sarana utama dalam proses penyampaian kewajiban perpajakan. Kondisi ini mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam administrasi pajak nasional.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat lebih dari satu juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan. Angka tersebut menggambarkan pemanfaatan Coretax yang semakin luas. Optimalisasi sistem digital menjadi faktor penting dalam kelancaran proses pelaporan.

Pelaporan dilakukan oleh berbagai kelompok wajib pajak dengan latar belakang berbeda. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. Selain itu, kontribusi dari kelompok non karyawan dan badan usaha juga tercatat signifikan.

Komposisi Pelapor Pajak Tahunan

Wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi jumlah pelapor SPT Tahunan. Kelompok ini mencakup pegawai swasta, aparatur sipil negara, hingga pegawai BUMN dan BUMD. Pelaporan dilakukan untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.

Selain karyawan, wajib pajak orang pribadi non karyawan turut berpartisipasi. Kelompok ini meliputi pelaku usaha, pekerja bebas, dan profesi lainnya. Kontribusi mereka menambah total pelaporan melalui Coretax.

Wajib pajak badan juga tercatat aktif menyampaikan SPT Tahunan. Pelaporan dilakukan baik dalam kurs rupiah maupun dolar Amerika Serikat. Hal ini menunjukkan keterlibatan dunia usaha dalam kepatuhan perpajakan.

Pelaporan Badan Dan Tahun Buku Berbeda

Pelaporan SPT Tahunan badan dilakukan oleh puluhan ribu entitas. Mayoritas menggunakan mata uang rupiah dalam penyampaian laporan. Sebagian kecil lainnya menggunakan kurs dolar Amerika Serikat.

Selain itu, terdapat pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda. Kelompok ini melaporkan SPT sesuai dengan periode pembukuan masing-masing. Pelaporan dilakukan baik dalam kurs rupiah maupun dolar Amerika Serikat.

Keberagaman pola pelaporan mencerminkan fleksibilitas sistem Coretax. Sistem ini mampu mengakomodasi kebutuhan wajib pajak dengan karakteristik berbeda. Hal tersebut mendukung kelancaran administrasi perpajakan nasional.

Aktivasi Akun Dan Pembuatan Konsep SPT

Seluruh pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera mengaktivasi akun Coretax. Aktivasi akun menjadi langkah awal sebelum menyampaikan SPT.

Langkah pertama dalam pelaporan adalah membuat konsep SPT. Wajib pajak mengakses modul Surat Pemberitahuan pada laman utama. Selanjutnya, menu Surat Pemberitahuan dipilih untuk memulai proses.

Setelah itu, wajib pajak memilih jenis pajak dan periode pelaporan. Untuk orang pribadi, dipilih PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan. Periode pelaporan ditentukan sesuai tahun pajak yang dilaporkan.

Pengisian Induk Dan Identitas Wajib Pajak

Setelah konsep dibuat, daftar SPT Tahunan akan ditampilkan. Wajib pajak dapat mengisi induk SPT melalui ikon pensil. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam pelaporan.

Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan, sumber penghasilan dipilih dari pekerjaan. Metode pembukuan yang digunakan adalah pencatatan. Sistem akan mengisi identitas wajib pajak secara otomatis.

Data identitas mencakup NIK atau NPWP, nama, serta kontak wajib pajak. Status kewajiban perpajakan suami dan istri diisi sesuai kondisi. Informasi pasangan akan terisi otomatis jika memenuhi kriteria tertentu.

Pengisian Lampiran Dan Finalisasi SPT

Pengisian lampiran dilakukan untuk melengkapi data perpajakan. Wajib pajak wajib memperbarui data harta yang masih dimiliki. Pengisian dilakukan melalui menu khusus pada masing-masing aset.

Data kas, setara kas, dan harta bergerak diisi sesuai kondisi akhir tahun. Informasi utang juga diperbarui berdasarkan saldo terakhir. Selain itu, daftar anggota keluarga perlu dilengkapi untuk perhitungan PTKP.

Data penghasilan dan bukti pemotongan pajak akan terisi otomatis. Wajib pajak dapat menambahkan data jika diperlukan. Setelah seluruh data lengkap, pelaporan dilakukan melalui menu bayar dan lapor.

Proses pelaporan diakhiri dengan konfirmasi tanda tangan. Wajib pajak memasukkan kode otorisasi dan passphrase. Bukti penerimaan dan dokumen SPT dapat diakses setelah pelaporan selesai.

Terkini