Syarat Lengkap Agar UKM Bisa Menyentuh Sektor Pertambangan

Senin, 26 Januari 2026 | 08:43:46 WIB
Syarat Lengkap Agar UKM Bisa Menyentuh Sektor Pertambangan

JAKARTA - Pemerintah Indonesia membuka kesempatan lebih luas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berperan dalam sektor pertambangan. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang verifikasi badan usaha kecil dan menengah yang mengajukan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara. 

Dengan adanya kebijakan ini, UKM kini dapat memperoleh izin usaha pertambangan dengan cara pemberian prioritas, sepanjang mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Regulasi ini adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. 

Langkah ini juga merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendukung pemerataan kesempatan berusaha bagi pengusaha lokal, sesuai dengan arahan Presiden.

Pemerataan Kesempatan Usaha di Sektor Pertambangan

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menyatakan bahwa peraturan baru ini memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah untuk turut serta dalam sektor pertambangan. 

Menurutnya, pemberian prioritas kepada UKM dalam memperoleh WIUP mineral logam dan batubara akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di sektor yang selama ini didominasi oleh pemain besar.

"Kebijakan ini adalah bentuk nyata dari upaya pemerintah untuk mendorong pengusaha kecil dan menengah lokal ikut mengelola sektor pertambangan yang strategis. Ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan ketahanan ekonomi berbasis UMKM," ujar Bagus dalam keterangannya.

Kebijakan ini tidak hanya akan membuka peluang bagi pengusaha kecil untuk berkembang, tetapi juga mengharapkan pengelolaan tambang yang lebih berbasis pada prinsip keberlanjutan dan tata kelola yang baik. Untuk itu, verifikasi administratif menjadi tahap awal yang wajib dilalui oleh UKM yang ingin mengajukan WIUP.

Syarat Administratif yang Harus Dipenuhi

Salah satu langkah penting untuk dapat memperoleh WIUP prioritas adalah verifikasi administratif yang harus dilakukan oleh Kementerian UMKM. 

Verifikasi ini memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan merupakan UKM yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Verifikasi administratif mencakup beberapa dokumen penting yang harus disertakan dalam proses pengajuan.

Bagus menjelaskan bahwa UKM yang ingin mengajukan permohonan harus memiliki status badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), serta menyertakan berbagai dokumen administratif yang sah, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan yang diaudit paling tidak untuk satu tahun terakhir, dan struktur kepengurusan perusahaan.

"Pengajuan WIUP prioritas harus melalui sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS). Proses ini akan mempermudah UKM untuk memantau status verifikasi dan izin mereka secara daring. Namun, jika persyaratan administratif belum lengkap, permohonan tidak akan diproses," terang Bagus.

Selain kelengkapan dokumen administratif, UKM juga harus memenuhi kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan yang ditetapkan, meskipun ini bersifat alternatif. UKM dapat memilih salah satu kriteria yang dapat dibuktikan dengan laporan keuangan yang sah.

Kriteria Modal Usaha dan Penjualan Tahunan

Berdasarkan Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, terdapat kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan yang harus dipenuhi oleh UKM. Bagi UKM yang mengajukan permohonan WIUP prioritas, kriteria ini menjadi bagian dari proses verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian UMKM. 

Kriteria tersebut terbagi menjadi dua kelompok:

1. UKM dengan modal usaha lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.

2. UKM dengan modal usaha lebih dari Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar.

Selain itu, UKM juga harus sudah menjalankan operasional perusahaan minimal selama satu tahun terakhir dan menunjukkan komitmen untuk menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility). 

UKM juga diwajibkan untuk menyampaikan surat kesanggupan untuk melaksanakan program tersebut, yang harus dilaksanakan paling lambat tiga tahun setelah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas.

Proses Pengajuan Melalui OSS dan Harapan Pemerintah

Setelah memenuhi persyaratan administratif dan verifikasi Kementerian UMKM, UKM dapat mengajukan permohonan WIUP prioritas melalui sistem OSS. 

Proses ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk melacak status perizinan mereka secara online. Namun, jika dokumen yang diserahkan tidak lengkap atau tidak sesuai, UKM diminta untuk melengkapi atau memperbaikinya sebelum permohonan diproses lebih lanjut.

Dengan adanya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 ini, pemerintah berharap dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi UKM untuk ikut berperan dalam sektor pertambangan. Bagus Rachman menambahkan bahwa kebijakan ini juga akan memastikan tata kelola usaha yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan.

"Saya berharap dengan diberlakukannya peraturan ini, semakin banyak UKM yang dapat mengakses peluang di sektor pertambangan, serta memperkuat perekonomian daerah dan nasional secara keseluruhan," ujar Bagus menutup keterangannya.

Terkini