JAKARTA - Upaya pembenahan tata kelola di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mulai menunjukkan hasil nyata. Intensitas razia yang meningkat dan pengawasan yang semakin ketat menjadi sinyal bahwa lembaga ini tengah bergerak menuju sistem penegakan hukum yang lebih bersih dan profesional.
Kondisi tersebut mendapat perhatian langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai perubahan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjaga penerimaan negara.
Menurut Purbaya, aktivitas penindakan yang semakin masif menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak lagi memberi ruang bagi praktik-praktik lama yang merugikan negara. Pengetatan pemeriksaan di berbagai titik masuk dan distribusi barang dinilai berhasil menekan peredaran barang ilegal, terutama barang kena cukai.
Penegakan Hukum Bea Cukai Semakin Ketat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini menunjukkan perbaikan signifikan dalam penegakan hukum. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah razia dan pemeriksaan terhadap barang-barang ilegal yang beredar di dalam negeri. Purbaya menyebut, langkah ini menjadi bukti bahwa pembenahan internal tengah berjalan secara serius.
“Bea Cukai sekarang lebih aktif melakukan razia-razia dan pemeriksaan dan mereka sudah hampir sulit disogok lagi. Jadi penangkapannya semakin besar dan semakin besar,” ujar Purbaya.
Pernyataan tersebut mencerminkan optimisme pemerintah terhadap perubahan budaya kerja di lingkungan Bea Cukai. Penegakan hukum yang lebih tegas diharapkan mampu menutup celah praktik suap serta penyelundupan yang selama ini menjadi sorotan publik. Purbaya menekankan bahwa peningkatan kualitas pengawasan merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
Pengungkapan Rokok Ilegal dan Peran Masyarakat
Sebagai contoh konkret, Purbaya mengungkap keberhasilan Bea Cukai dalam mengamankan tiga warga negara asing yang terlibat peredaran rokok ilegal di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ketiga pelaku diketahui merupakan warga negara China yang membawa barang kena cukai tanpa prosedur yang sah.
Selain itu, Bea Cukai Atambua juga berhasil menggagalkan peredaran sekitar 11 juta batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur pada 11 Desember 2025. Penindakan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan aparat intelijen serta menindaklanjuti laporan dan informasi dari masyarakat.
Dalam operasi yang sama, petugas menemukan pemalsuan pita cukai dengan menggunakan merek Malboro dan Marlboro Gold. Sebanyak 1.100 batang rokok diduga dilekati pita cukai palsu. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan jaringan yang cukup rapi, khususnya di wilayah perbatasan.
Purbaya menilai keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi elemen penting dalam keberhasilan penindakan. Sinergi antara aparat dan publik dinilai mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan kepabeanan.
Indikasi Kejahatan Terorganisasi di Perbatasan
Menurut Purbaya, temuan rokok ilegal dalam jumlah besar memperkuat indikasi adanya kejahatan terorganisasi, terutama di kawasan perbatasan. Peredaran rokok tanpa pita cukai dan pemalsuan pita resmi tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Rangkaian penindakan tersebut, lanjut Purbaya, mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai. Pemerintah pun memastikan bahwa pengawasan akan terus diperkuat untuk menutup celah penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan.
Langkah ini juga sejalan dengan agenda reformasi fiskal yang menempatkan integritas aparat sebagai fondasi utama. Dengan sistem pengawasan yang semakin ketat, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi Bea Cukai dapat terus meningkat.
Sikap Tegas dan Pembenahan Berkelanjutan
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi keras kepada pegawai Bea Cukai jika terbukti melakukan pelanggaran. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengakuan pedagang thrifting di Pasar Senen terkait dugaan biaya meloloskan impor pakaian bekas ilegal hingga Rp 550 juta per kontainer.
Namun, Purbaya menekankan pentingnya bukti konkret dalam setiap tudingan. “Kalau ada buktinya, saya akan eksekusi langsung. Kalau cuma ngomong-ngomong saja, itu namanya fitnah,” ujarnya saat.
Sikap tegas tersebut dibarengi dengan langkah turun langsung ke lapangan. Dalam kunjungan ke Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai Surabaya, Purbaya menemukan kejanggalan nilai impor, salah satunya laporan submersible pump yang hanya bernilai 7 dollar AS atau sekitar Rp 117.000, jauh di bawah harga pasar yang mencapai Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per unit.
Temuan tersebut mengindikasikan praktik underinvoicing yang berpotensi merugikan negara dan mendistorsi persaingan usaha. Meski demikian, Purbaya tetap mengapresiasi mayoritas pegawai Bea dan Cukai yang dinilai bekerja dengan integritas.
Ia menegaskan pembenahan tata kelola impor akan terus diperkuat melalui pengetatan pengawasan dan perbaikan prosedur pemeriksaan, guna menjaga penerimaan negara sekaligus kepercayaan publik.