Apa Itu Premi Asuransi Syariah: Cara Hitung hingga Manfaat

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:39:05 WIB
Apa itu Premi Asuransi Syariah

Apa itu premi asuransi syariah? Ini adalah sejumlah kontribusi yang disetor oleh peserta untuk turut serta dalam sistem perlindungan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah. 

Tidak seperti asuransi konvensional, premi dalam skema syariah bukan sekadar pembayaran guna mendapatkan proteksi, melainkan juga mencerminkan konsep tolong-menolong (takaful) yang sejalan dengan ajaran Islam.

Pembayaran premi asuransi syariah dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam polis. Untuk asuransi kesehatan, biasanya dibayarkan setiap bulan, sedangkan untuk asuransi kendaraan umumnya bersifat tahunan. 

Besarnya premi yang harus dibayarkan pun bergantung pada berbagai faktor, seperti jenis produk yang dipilih, usia peserta, serta lokasi tempat pembelian polis.

Dengan demikian, konsep ini menawarkan perlindungan yang tidak hanya berorientasi pada manfaat individu tetapi juga mengedepankan kebersamaan dalam berbagi risiko.

Berikut ini ulasan selengkapnya terkait apa itu premi asuransi syariah, cara menghitung, hingga manfaatnya.

Apa Itu Premi Asuransi Syariah?

Apa itu premi asuransi syariah? Secara sederhana, ini adalah kewajiban peserta untuk menyetorkan sejumlah dana kepada perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam akad. 

Meskipun memiliki tujuan utama yang serupa dengan asuransi konvensional—yaitu memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian—premi dalam asuransi syariah berlandaskan konsep tolong-menolong sesuai prinsip syariah.

Dalam sistem ini, dana yang terkumpul dari peserta dialokasikan ke dalam dana tabarru’, yaitu dana hibah yang digunakan untuk saling membantu antar peserta.

Keuntungan lain dari skema ini adalah adanya surplus underwriting, yakni kelebihan dana yang berasal dari kontribusi peserta setelah dikurangi klaim dan biaya operasional. 

Surplus ini kemudian bisa dialokasikan kembali kepada peserta sesuai dengan ketentuan dalam polis.

Dengan membayar kontribusi dalam jumlah tertentu, peserta tidak perlu menanggung sendiri risiko finansial akibat musibah yang dialami. 

Dalam skema asuransi syariah, sebagian dari dana kontribusi juga digunakan untuk membantu peserta lain yang sedang mengalami kesulitan, mencerminkan semangat gotong royong dalam sistem perlindungan berbasis syariah.

Jenis-jenis Premi Asuransi Syariah

Jenis premi dalam asuransi syariah pada dasarnya memiliki kesamaan dengan yang ada di asuransi konvensional. 

Namun, perbedaannya terletak pada sistem pengelolaannya yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam. Berikut adalah beberapa jenis premi dalam asuransi syariah yang berlaku di Indonesia:

1. Asuransi Jiwa Syariah

Jenis asuransi ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial kepada keluarga jika pencari nafkah meninggal dunia, dengan pengelolaan dana yang sesuai dengan ketentuan syariah. 

Beberapa produk yang tersedia mencakup asuransi jiwa kredit syariah hingga asuransi jiwa untuk perjalanan haji.

2. Asuransi Kesehatan Syariah

Premi yang dibayarkan dalam asuransi kesehatan syariah bertujuan untuk menanggung biaya perawatan medis peserta sesuai dengan ketentuan syariah. 

Jika peserta mengalami sakit dan memerlukan pengobatan di rumah sakit, perusahaan asuransi akan menanggung biayanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

3. Asuransi Umum Syariah

Jenis perlindungan ini mencakup berbagai risiko yang bisa terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dengan tetap mengacu pada prinsip syariah. Contoh produk asuransi umum berbasis syariah meliputi perlindungan untuk kendaraan dan pendidikan.

4. Reasuransi Syariah

Reasuransi syariah merupakan layanan asuransi yang ditujukan untuk perusahaan asuransi itu sendiri. 

Dengan sistem ini, risiko klaim dari peserta asuransi dapat ditanggung oleh perusahaan reasuransi, sehingga membantu perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajibannya kepada para nasabah.

Faktor yang Mempengaruhi Nilai Kontribusi

Jumlah kontribusi atau premi dalam asuransi syariah dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya:

  • Jenis asuransi yang dipilih oleh peserta, baik itu asuransi jiwa, kesehatan, atau asuransi umum berbasis syariah.
  • Profil tertanggung, termasuk usia, jenis pekerjaan, jenis kelamin, serta riwayat kesehatan yang dimiliki.
  • Jenis dan nilai aset yang didaftarkan dalam polis asuransi, terutama dalam asuransi umum seperti perlindungan kendaraan atau properti.
  • Cakupan perlindungan, mulai dari manfaat dasar hingga manfaat tambahan (rider) yang disertakan dalam polis.

Prinsip Bagi Hasil pada Asuransi Syariah

Dalam asuransi syariah, prinsip utama yang diterapkan adalah sistem bagi hasil. Kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta bukan hanya milik perusahaan asuransi, tetapi menjadi bagian dari dana kolektif yang digunakan untuk membantu sesama peserta jika ada klaim yang diajukan.

Keuntungan dapat diperoleh ketika total kontribusi yang terkumpul lebih besar dibandingkan jumlah klaim yang dibayarkan. 

Sebaliknya, jika klaim melebihi jumlah dana yang tersedia, maka akan terjadi defisit, dan beban tersebut akan ditanggung bersama oleh para peserta. Sistem bagi hasil dalam asuransi syariah mengikuti ketentuan berikut:

  • 60% dari keuntungan disimpan sebagai saldo tabarru’.
  • 30% diberikan kepada peserta asuransi.
  • 10% menjadi bagian perusahaan sebagai pengelola dana.

Menariknya, pembagian keuntungan dalam skema ini tidak dilakukan secara merata, melainkan berdasarkan besarnya kontribusi masing-masing peserta. 

Artinya, semakin besar kontribusi yang dibayarkan, semakin besar pula bagian keuntungan yang diperoleh.

Jika terjadi defisit, perusahaan asuransi akan menutupi kekurangan dengan menggunakan dana tabarru’. Jika dana tersebut tidak mencukupi, maka akan dilakukan akad qardh, yaitu pinjaman yang diberikan oleh perusahaan untuk menutupi kerugian.

Sistem bagi hasil hanya bisa diterapkan setelah defisit berhasil diselesaikan. Jika masih ada kekurangan, pembagian keuntungan akan ditangguhkan hingga kondisi keuangan stabil kembali.

Ketentuan Pengelolaan Dana Kontribusi atau Premi

Pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang pesat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk keuangan berbasis syariah. 

Dalam praktiknya, pengelolaan kontribusi atau premi asuransi syariah diatur secara ketat agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

1. Pengelolaan Sesuai Prinsip Syariah

Asuransi syariah wajib dijalankan berdasarkan ketentuan fiqh Islam dengan memastikan tidak ada unsur maisir (perjudian), gharar (ketidakpastian), riba (bunga), serta praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai kejujuran. 

Selain itu, investasi dari dana peserta tidak diperbolehkan ditempatkan pada sektor usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, seperti industri minuman beralkohol atau perjudian.

2. Pengelolaan yang Amanah dan Transparan

Kepercayaan menjadi aspek utama dalam asuransi syariah, sehingga perusahaan yang mengelola dana peserta harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Setiap penggunaan dana, pembagian keuntungan dari hasil investasi, hingga laporan surplus underwriting wajib dilakukan secara transparan.

Keuntungan yang diperoleh perusahaan berasal dari sistem bagi hasil dalam akad tijarah (mudharabah), serta ujrah atau fee yang diambil dari pengelolaan dana tabarru’.

Untuk memastikan transparansi, seluruh operasional asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bertanggung jawab langsung kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

3. Dana Kontribusi Tidak Hangus

Dalam skema asuransi syariah, dana kontribusi yang dibayarkan peserta tidak akan hangus meskipun tidak ada klaim selama masa perlindungan. Dana tersebut tetap dikumpulkan dalam tabarru’ dan menjadi hak peserta secara kolektif. 

Hal ini berbeda dengan beberapa produk asuransi konvensional yang menerapkan sistem dana hangus apabila tidak ada klaim dalam periode tertentu.

4. Adanya Surplus Underwriting

Salah satu keunggulan dari asuransi syariah adalah adanya surplus underwriting, yaitu kelebihan dana dalam tabarru’ setelah dikurangi pembayaran klaim, kontribusi ke reasuransi, dan penyisihan teknis dalam periode tertentu. 

Surplus ini kemudian dibagikan kepada tiga pihak sesuai ketentuan dalam polis, yakni ke dalam dana tabarru’, kepada peserta yang memenuhi syarat, serta kepada perusahaan sebagai pengelola dana.

Sebagai penutup, memahami apa itu premi asuransi syariah membantu kita memahami bagaimana sistem perlindungan ini bekerja sesuai prinsip Islam, mengutamakan transparansi, keadilan, dan kebermanfaatan bersama.

Dengan konsep gotong royong dalam pengelolaan dana, asuransi syariah menjadi pilihan bagi mereka yang ingin mendapatkan perlindungan finansial tanpa melanggar ketentuan syariah.

Terkini