Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online dan di Bank

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:10:03 WIB
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online

Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk dipahami agar Anda dapat melakukannya dengan tepat ketika diperlukan. 

BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) mengharuskan peserta untuk membayar iuran setiap bulan, yang nantinya dapat dicairkan sepenuhnya melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) setelah pensiun. Program ini serupa dengan membayar premi asuransi jiwa. 

Oleh karena itu, disarankan untuk menyisihkan sebagian gaji setiap bulan guna membeli asuransi jiwa, sehingga manfaat dari program JHT dapat lebih maksimal, dengan adanya uang pertanggungan asuransi. 

Dengan begitu, Anda dapat memastikan perencanaan keuangan yang lebih stabil di masa depan melalui cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang benar.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Jika Anda seorang peserta BPJSTK dan berniat untuk mencairkan dana JHT, sangat penting untuk mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan beserta fotokopinya. 

Dokumen-dokumen ini menjadi syarat utama dalam proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi:

  • Kartu peserta BPJSTK (baik fisik maupun digital)
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Kerja atau paklaring dari perusahaan tempat Anda bekerja
  • Buku rekening yang memuat informasi mengenai nomor rekening dan masa aktif rekening tersebut 
  • Foto diri terbaru yang tampak jelas di bagian depan
  • Formulir Pengajuan JHT yang telah diisi
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen ini, Anda akan lebih mudah dan cepat dalam proses pencairan dana JHT yang Anda ajukan.

Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan. Setelah menyelesaikan semua langkah yang diperlukan, petugas di kantor cabang akan melakukan verifikasi data yang telah diserahkan. 

Jika pengajuan Anda disetujui, pihak kantor cabang akan menghubungi peserta sebelum tanggal pencairan yang telah ditentukan, melalui video call, e-mail, atau SMS.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya memakan waktu maksimal 5 hari kerja. Selama periode tersebut, peserta dapat melacak status pencairan dana melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

Jika belum ada informasi lebih lanjut mengenai pencairan, Anda bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 atau melalui media sosial di Twitter @BPJSTKinfo atau Facebook @BPJSTKinfo.

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online dan di Bank

Jika Anda ingin menghindari antrean panjang, Anda bisa memilih untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan melalui bank dengan syarat yang serupa. 

Selain itu, kini Anda juga dapat melakukan pendaftaran pencairan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah mengakses situs tersebut, Anda akan diminta untuk memindai dan mengunggah semua dokumen terkait dalam format .jpeg, .jpg, .png, .bmp, atau .pdf, dengan ukuran masing-masing antara 100 KB hingga 1,9 MB. 

Setelah semua dokumen diunggah, Anda hanya perlu menunggu dana Anda masuk ke rekening.

Namun, perlu dicatat bahwa jika dibandingkan dengan pencairan secara langsung (offline), proses cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan online cenderung memakan waktu lebih lama karena Anda perlu melakukannya secara mandiri tanpa bantuan customer service. 

Aturan Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jika Anda merupakan seorang pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku dalam proses pencairannya. 

Saldo JHT dapat dicairkan dalam jumlah yang bervariasi, yaitu 10 persen, 30 persen, atau bahkan 100 persen, tanpa harus menunggu usia kepesertaan mencapai 10 tahun atau batas usia minimal 56 tahun.

Peraturan terbaru yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015, yang mulai berlaku sejak 1 September 2015, menggantikan PP No. 46 Tahun 2015. 

Untuk mencairkan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta, yang akan dijelaskan lebih lanjut berikut ini.

1. Pencairan 10 persen dan 30 persen

Untuk pencairan saldo JHT sebesar 10 persen, yang dapat digunakan untuk persiapan pensiun, dan 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Peserta minimal telah bergabung selama 10 tahun dan masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek, dengan membawa kartu asli.
  • Fotokopi KTP atau Paspor Peserta, dengan menunjukkan yang asli.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dengan menunjukkan yang asli.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Buku rekening tabungan yang masih aktif.
  • Untuk pencairan saldo JHT 30 persen, Anda perlu melampirkan dokumen terkait perumahan.

2. Pencairan 100 persen JHT

Pencairan JHT 100 persen dapat dilakukan oleh peserta yang telah berhenti bekerja, baik karena terkena PHK maupun mengundurkan diri, serta bagi peserta yang sudah mencapai usia pensiun. Berikut syarat-syarat yang diperlukan:

  • Sudah berhenti bekerja (PHK atau resign).
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek.
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring.
  • Fotokopi KTP atau SIM.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Buku tabungan untuk pencairan dana JHT.
  • Fotokopi dokumen di atas, masing-masing 1 lembar.
  • Pas foto 3x4 dan 4x6, masing-masing 4 rangkap.

Jika Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, langkah-langkah berikutnya untuk pencairan JHT adalah:

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat. Sebaiknya datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean lebih cepat, atau Anda dapat memanfaatkan layanan antrean online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pastikan membawa dokumen persyaratan untuk klaim saldo JHT, termasuk dokumen asli dan fotokopi.
  • Isi formulir pengajuan klaim JHT yang tersedia.
  • Setelah mendapatkan nomor antrean, tunggu sesuai urutan nomor yang telah diberikan.
  • Tanda tangani surat pernyataan yang menyatakan Anda tidak bekerja di perusahaan mana pun.
  • Periksa kelengkapan berkas yang telah disiapkan.
  • Lakukan wawancara dan sesi foto sesuai prosedur.
  • Jika semua syarat sudah dipenuhi, saldo JHT akan langsung ditransfer ke nomor rekening bank yang Anda tentukan.

Pajak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Penting untuk diingat bahwa dalam proses pencairan klaim JHT, pajak akan dikenakan pada saldo yang dicairkan. Jika saldo JHT yang akan dicairkan lebih dari Rp50 juta, Anda diwajibkan melampirkan dokumen NPWP atau fotokopi NPWP. 

Hal ini karena JHT termasuk dalam penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Besaran pajak yang dikenakan pada klaim JHT mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. 

Dalam Pasal 5, disebutkan bahwa tarif pajak penghasilan untuk penghasilan yang berasal dari manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua adalah sebagai berikut:

  • 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000.
  • 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50.000.000.
  • Dengan demikian, pajak hanya akan dikenakan pada saldo JHT yang lebih dari Rp50 juta saat pencairan 100 persen.

Adapun ketentuan ini hanya berlaku untuk pencairan sekaligus, yaitu dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. 

Di sisi lain, untuk pencairan JHT sebagian, baik yang 10 persen atau 30 persen, pengenaan pajak progresif sesuai ketentuan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan:

1. Sampai dengan Rp50.000.000, tarif 5 persen

  • Di atas Rp50.000.000—Rp250.000.000, tarif 15 persen
  • Di atas Rp250.000.000—Rp500.000.000, tarif 25 persen

2. Lebih dari Rp500.000.000, tarif 30 persen

  • Pajak akan dipotong langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga peserta menerima uang (penghasilan) bersih.

Syarat Pencairan Saldo JHT BPJSTK jika Masih Bekerja

Jika Anda masih aktif bekerja, Anda tetap dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, karena pencairan ini tidak memerlukan Anda untuk menunggu masa pensiun. 

Syaratnya adalah peserta yang telah terdaftar sebagai pekerja dengan kepesertaan minimal 10 tahun. Proses pencairan klaim JHT untuk peserta yang masih aktif bekerja akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BP Jamsostek. 

Pencairan ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi BPJSTK. Namun, perlu dicatat bahwa pencairan saldo JHT di tengah masa kerja hanya dapat dilakukan sebesar 10 persen atau 30 persen. 

Pencairan 10 persen dapat digunakan untuk persiapan pensiun atau keperluan lainnya, sedangkan pencairan 30 persen dapat digunakan untuk keperluan kepemilikan rumah. Syarat-syarat untuk pencairan ini telah dijelaskan sebelumnya.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika Kartu Hilang

Jika Anda hendak menarik dana BPJS Ketenagakerjaan, tetapi kartu Anda hilang, jangan khawatir. Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah berikut untuk menyelesaikan masalah ini:

  • Pertama, buatlah laporan kehilangan kartu dari pihak kepolisian.
  • Pastikan Anda mengingat nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda, karena nomor ini mungkin akan dicantumkan dalam surat laporan kehilangan atau digunakan untuk verifikasi data saat Anda mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  • Setelah itu, Anda dapat langsung datang ke kantor cabang BPJS terdekat untuk mengurus proses pencairan dana.

Sebagai penutup, dengan mengetahui dan mengikuti cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan dana Anda akan berjalan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku

Terkini