Cara bayar pajak mobil tanpa BPKB kini bisa dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, memudahkan pemilik kendaraan yang masih menghadapi kendala terkait dokumen penting seperti BPKB yang ditahan oleh pihak leasing.
Dengan adanya kemajuan di era digital, pembayaran pajak mobil tanpa BPKB menjadi lebih praktis dan dapat diakses oleh masyarakat.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendukung langkah ini dengan memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan tanpa memerlukan BPKB.
Ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang dokumennya masih ditahan pihak pembiayaan atau leasing, serta untuk berbagai alasan lainnya.
Tentunya, kendaraan yang akan membayar pajak tanpa BPKB harus dipastikan tidak memiliki riwayat blokir sesuai data kepolisian.
Jadi, jika kamu ingin tahu cara bayar pajak mobil tanpa BPKB, simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Biaya Pajak STNK
Sebagai informasi, biaya pajak STNK untuk setiap jenis mobil berbeda-beda, tergantung pada nilai jual kendaraan serta peraturan yang berlaku. Berikut adalah rincian perhitungan pajak STNK mobil:
- BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Pajak ini dihitung sebesar 10% dari harga kendaraan baru. Untuk kendaraan bekas, besaran pajaknya adalah dua pertiga dari Pajak Kendaraan Bermotor.
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Pajak ini memiliki tarif 1,5% dari nilai jual kendaraan dan dihitung setiap tahun sesuai dengan penyusutan harga jual kendaraan.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Sumbangan ini memiliki ketentuan tersendiri yang harus dipatuhi.
- Biaya ADM (Biaya Administrasi): Kendaraan baru tidak akan dikenakan biaya administrasi ini. Namun, biaya ini akan berlaku jika terjadi penggantian plat nomor setiap lima tahun atau saat melakukan balik nama kendaraan.
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Jika STNK kendaraan Anda sudah melewati masa berlaku dan belum diperpanjang, maka akan dikenakan denda untuk PKB serta SWDKLLJ.
Perhitungan denda PKB: 25% per tahun
- Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
- Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Sementara itu, denda untuk SWDKLLJ adalah sebesar Rp32.000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp100.000 untuk kendaraan roda 4. Besaran biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Cara Bayar Pajak STNK di Kota Lain
Jika kamu ingin menjadi wajib pajak yang baik namun sedang berada di luar kota, kini kamu bisa dengan mudah membayar pajak STNK di kota lain. Seiring dengan kemajuan zaman, pelayanan publik pun semakin ditingkatkan.
Proses pembayaran pajak tidak lagi terbatas pada domisili kendaraan, bahkan pembayaran pajak lima tahunan pun dapat dilakukan meski tidak di kota asal. Caranya adalah dengan memanfaatkan aplikasi Samsat Online Nasional.
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
Untuk persyaratan dokumen, sebenarnya tetap sama seperti sebelumnya. Kamu hanya perlu membawa KTP, STNK, serta BPKB dalam bentuk asli dan fotokopi.
Syarat Perpanjang STNK tanpa BPKB
Memperpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah kewajiban bagi setiap pemilik mobil.
Namun, ada beberapa kondisi yang membuat proses perpanjangan ini terasa lebih rumit, salah satunya adalah kebutuhan untuk membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Lantas, bagaimana jika ingin memperpanjang STNK tanpa BPKB? Jangan khawatir, karena ternyata ada cara yang memungkinkan kamu untuk melakukannya.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa perpanjangan STNK tanpa BPKB ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan, bukan untuk perpanjangan STNK lima tahunan.
Salah satu cara untuk memperpanjang STNK tanpa BPKB adalah dengan menggunakan sistem online. Dengan metode pembayaran online, kamu hanya perlu menyediakan STNK dan KTP (sesuai STNK) yang asli.
Proses pembayaran dapat dilakukan melalui bank, dan setelah beberapa waktu, kamu akan menerima cetakan STNK yang telah diperpanjang. Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar perpanjangan STNK online melalui e-Samsat:
- Kamu harus mendapatkan Kode Bayar, yang dapat diperoleh melalui Aplikasi Sambara, SMS Gateway Samsat, atau Website Bapenda.
- Setelah mendapatkan Kode Bayar, kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan.
Setelah pembayaran, bagaimana cara mendapatkan pengesahan STNK? Caranya adalah dengan membawa Struk Pembayaran, E-KTP asli, dan STNK asli ke Sentra Layanan Samsat untuk dilakukan pengesahan dan mendapatkan SKKP.
Pengesahan STNK harus dilakukan dalam waktu 30 hari, jika tidak maka kendaraan dianggap tidak sah secara operasional.
Syarat Pembayaran Pajak Mobil tanpa BPKB
Dikutip dari laman Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sleman, DIY, pembayaran pajak kendaraan tahunan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan tanpa BPKB. BPKB hanya diwajibkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan.
Berikut adalah syarat untuk membayar pajak kendaraan tanpa BPKB:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli.
- Membawa kartu identitas asli yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan yang tertera di STNK.
- Untuk pajak kendaraan instansi, wajib melampirkan surat permohonan pengesahan STNK kepada Kasat Lantas wilayah setempat.
- Surat kuasa untuk membayar pajak kendaraan milik orang lain.
Cara Bayar Pajak Mobil tanpa BPKB
Berikut ini adalah panduan lengkap terkait cara bayar pajak mobil tanpa BPKB yang bisa diterapkan.
1. Offline
Pembayaran pajak secara offline dapat dilakukan langsung di kantor Samsat, mal pelayanan publik, atau layanan Samsat Keliling dengan langkah-langkah berikut:
- Datang ke lokasi Samsat dengan membawa STNK dan KTP asli yang terdaftar sesuai dengan nama di STNK.
- Melakukan pendaftaran dan menyerahkan persyaratan kepada petugas untuk mendapatkan stempel pengesahan tahunan.
- Menyerahkan berkas yang telah distempel ke loket kasir. Petugas akan memberitahukan biaya pajak yang harus dibayar.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang ditetapkan. Setelah pembayaran, kamu akan menerima bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa pajak telah dibayar.
2. Online
Pembayaran pajak secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Signal dari Korlantas Polri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Download aplikasi Signal.
- Pilih daftar dan lengkapi informasi yang diminta, seperti nama sesuai KTP, NIK, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.
- Unggah foto KTP dengan memastikan foto yang diunggah jelas.
- Lakukan verifikasi wajah menggunakan biometrik.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP di kolom yang tersedia.
- Login kembali dengan email yang sudah terdaftar.
- Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
- Masukkan plat nomor dan 5 digit terakhir nomor rangka yang sesuai dengan yang ada di STNK.
- Masuk ke menu pembayaran dan pilih "Generate Kode Bayar".
- Pilih layanan pembayaran yang diinginkan, lalu pilih lanjut.
- Ikuti petunjuk pembayaran yang muncul dan bayar sesuai cara yang tertera.
Cara Bayar Pajak Kendaraan tanpa BPKB di Minimarket
Bayar pajak kendaraan tanpa BPKB juga bisa dilakukan dengan cara lain selain online. Untuk bayar pajak mobil tanpa BPKB dengan cara yang lebih mudah, kamu bisa melakukannya di minimarket.
Namun, cara ini baru tersedia di beberapa provinsi saja. Keberadaan gerai retail yang banyak membuat pembayaran lebih mudah. Kelebihan metode ini antara lain menghindari calo di kantor Samsat dan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak.
Berikut adalah langkah-langkah bayar pajak tanpa BPKB:
- Kunjungi gerai retail atau minimarket terdekat.
- Bawa dokumen penting seperti STNK asli kendaraan dan KTP pemilik.
- Kasir akan menanyakan beberapa data diri, seperti nomor KTP, nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor HP.
- Setelah data lengkap, kasir akan memberikan nominal yang harus dibayar.
- Setor uang sesuai dengan nominal yang telah disebutkan oleh kasir.
- Terima struk sebagai bukti pembayaran.
- Kamu akan menerima SMS berisi Electronic Registration and Identification (ERI).
- Klik tautan dalam SMS dan akan muncul gambar e-TBPKP (tanda bukti pelunasan), lengkap dengan QR code atau barcode.
e-TBPKP tersebut bisa berfungsi sebagai bukti pelunasan yang dapat kamu simpan dan bahkan dicetak. Lembar dengan QR code ini memungkinkan wajib pajak untuk tidak perlu lagi ke Samsat untuk mencetak tanda bukti pembayaran.
Meskipun cetakan e-TBPKP ini sudah sah di kepolisian, tetap disarankan untuk mendatangi Samsat untuk pengesahan STNK manual dengan membawa cetakan e-TBPKP.
Dengan demikian, bayar pajak tanpa BPKB bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan meskipun tidak memiliki BPKB. Metode ini tidak hanya berlaku untuk mobil, tetapi juga bisa digunakan untuk motor saat kamu ingin melakukan perpanjangan pajak tanpa BPKB.
Sebagai penutup, dengan berbagai metode yang tersedia, kini kamu bisa lebih mudah melakukan cara bayar pajak mobil tanpa BPKB, tanpa harus repot mengunjungi kantor Samsat