Panduan Lengkap Membuat E-Paspor Indonesia dan Syarat Terbarunya

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 09:22:21 WIB
Panduan Lengkap Membuat E-Paspor Indonesia dan Syarat Terbarunya

JAKARTA - Perjalanan ke luar negeri kini makin praktis berkat hadirnya paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi teknologi chip berisi data biometrik.

Meski fungsinya sama dengan paspor biasa, e-paspor memberikan keamanan tambahan dan kemudahan saat melintas di berbagai negara. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara membuatnya serta perbedaan antara e-paspor dan paspor konvensional.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2013 pasal 34 dan 48 telah mengatur bahwa paspor Indonesia terbagi menjadi tiga jenis, yakni paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Sementara untuk paspor biasa, terdapat dua versi: paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik. Keduanya adalah dokumen perjalanan yang sah dan diakui secara internasional.

Apa Itu E-Paspor dan Bedanya dengan Paspor Biasa?

Secara umum, baik paspor elektronik maupun non-elektronik berfungsi sebagai dokumen identitas dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia bagi pemegangnya ketika berada di luar negeri. Namun, e-paspor memiliki teknologi tambahan berupa chip yang menyimpan data biometrik pemilik, seperti bentuk wajah dan sidik jari.

Chip ini berfungsi untuk memverifikasi identitas pemegang paspor secara otomatis di imigrasi negara tujuan, sehingga mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi risiko pemalsuan. Sementara paspor non-elektronik hanya menyimpan data identitas secara tertulis tanpa chip.

Karena keunggulan teknologi ini, biaya pembuatan e-paspor juga lebih tinggi dibandingkan paspor biasa, yaitu mulai dari Rp650 ribu. Meski demikian, keamanan dan efisiensi yang ditawarkan menjadikan e-paspor pilihan banyak pelancong, terutama mereka yang sering bepergian ke luar negeri.

Syarat Membuat E-Paspor

Untuk membuat e-paspor, Anda harus menyiapkan dokumen berikut:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

Akte kelahiran atau ijazah sebagai bukti data diri.

Paspor lama (jika perpanjangan).

Dokumen tersebut wajib dibawa saat kedatangan ke kantor imigrasi untuk proses verifikasi. Semua berkas asli akan diperiksa petugas, sementara salinannya dapat diunggah secara digital melalui aplikasi resmi yang disediakan pemerintah.

Langkah-Langkah Membuat E-Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor

Kini, proses pembuatan e-paspor tidak lagi rumit berkat aplikasi M-Paspor, yang menggantikan sistem antrean lama APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online). Aplikasi ini sudah digunakan sejak awal tahun 2022 dan bisa diunduh secara gratis di PlayStore (Android) maupun App Store (iOS).

Berikut langkah-langkah lengkapnya:

Unduh aplikasi M-Paspor dari PlayStore atau App Store, kemudian buka aplikasi tersebut.

Daftar akun baru dan isi data diri sesuai identitas resmi.

Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email. Masukkan kode aktivasi pada aplikasi M-Paspor untuk melanjutkan.

Pilih jenis pengajuan paspor (baru atau perpanjangan).

Isi survei dan unggah dokumen persyaratan secara digital. Pastikan foto dokumen diambil dengan posisi tegak lurus, tidak terpotong, dan terbaca jelas. Anda juga dapat mengunggah hasil scan berformat JPG dari memori ponsel.

Tentukan lokasi dan jadwal pembuatan paspor. Anda dapat menggunakan fitur “pakai lokasi saat ini” untuk menemukan kantor imigrasi terdekat.

Lakukan pembayaran biaya paspor secara online atau offline maksimal dua jam setelah pendaftaran. Jika melewati batas waktu, permohonan akan otomatis dibatalkan.

Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan dokumen asli.

Aplikasi ini mempermudah proses administrasi karena seluruh berkas dapat diunggah tanpa fotokopi (paperless), serta menyediakan fitur reschedule jadwal kedatangan jika Anda berhalangan hadir. Selain itu, pembayaran dilakukan lebih awal, sehingga antrean di kantor imigrasi menjadi lebih efisien.

Kelebihan Menggunakan E-Paspor

Selain kemudahan proses pembuatan, e-paspor menawarkan sejumlah manfaat tambahan yang membuatnya lebih unggul dibanding paspor biasa:

Keamanan lebih tinggi. Data biometrik pada chip sulit dipalsukan, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan identitas.

Proses imigrasi lebih cepat. Banyak bandara internasional menyediakan autogate khusus e-paspor, yang memungkinkan pemegangnya melewati pemeriksaan otomatis tanpa antre panjang.

Pengakuan lebih luas. Beberapa negara, termasuk Jepang, memberikan fasilitas bebas visa atau visa waiver khusus bagi pemegang e-paspor Indonesia.

Tahan lebih lama. Chip e-paspor dirancang untuk bertahan hingga masa berlaku habis tanpa mudah rusak.

Peraturan dan Ketentuan Resmi

Sesuai PP No. 31 Tahun 2013 pasal 35, baik paspor elektronik maupun non-elektronik diakui sebagai dokumen perjalanan antarnegara yang sah serta bukti kewarganegaraan Indonesia. Artinya, kedua jenis paspor ini memiliki legalitas yang sama untuk bepergian ke luar negeri.

Namun, untuk masyarakat yang sering bepergian secara internasional atau ingin mendapatkan akses imigrasi lebih cepat, e-paspor menjadi pilihan yang lebih efisien dan aman.

Dengan sistem digitalisasi melalui aplikasi M-Paspor, proses pengajuan paspor kini jauh lebih mudah dan transparan. Pemohon dapat mengatur jadwal sendiri, mengunggah dokumen secara daring, serta melakukan pembayaran tanpa perlu antre panjang.

Meski biaya e-paspor sedikit lebih tinggi, manfaat yang diperoleh — mulai dari keamanan data biometrik hingga kemudahan akses internasional — menjadikannya investasi cerdas bagi para pelancong modern.

Kini, membuat e-paspor tak lagi rumit. Cukup siapkan dokumen, daftar lewat M-Paspor, dan kunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal — dalam beberap

Terkini